The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Senin, 19/07/2004 21:51:42 WIB

Penasehat Hukum Bantah Istri Manuputty Terlibat Makar

Reporter : Azis Tunny

Ambon, MMC --- Sidang kasus makar atas terdakwa Ny. Holly Manuputty alias Oly yang juga istri pimpinan FKM dr. Alexander Hermanus Manuputtty kembali digelar di PN Ambon, Senin (19/7). Sidang yang masuk tahapan pengajuan eksepsi (keberatan) terdakwa diwakili tim Penasehat Hukum-nya dari LBH Baku Bae itu, dipenuhi pengunjung yang memadati ruangan persidangan.

Anthony Hanate SH, PH terdakwa dalam eksepsi setebal 9 lembar menyatakan, kliennya tidak berperan sebagai pendukung aktif kegiatan suaminya selaku pimpinan FKM, apalagi terlibat secara aktif melaksanakan upacara bendera RMS sejak 25 April 2001, seperti yang dituduhkan tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Kamis (15/7) lalu.

"Sehingga saat itu yang ditahan dan diproses sebagai tersangka dan akhirnya menjadi terdakwa adalah suami Terdakwa yakni dr. Alexander Hermanus Manuputty, sedangkan pada tahun 2002 dan tahun 2003 pelaksanaan upacara tidak lagi dilaksanakan, karena sebelumnya tanggal 25 April, suami Terdakwa telah ditahan dan diamankan oleh Polda Maluku," kata Anthony.

Disebutkan, pada 25 April 2004, saat upacara pengibaran bendera RMS oleh Sekjen FKM Moses Tuanakotta, Oly tidak mengikuti upacara tapi hanya mengikuti acara pembaptisan cucunya di gereja. Setelah pembatisan selesai, terdakwa kemudian kembali ke rumah. Bertepatan dengan itu sekitar pukul 11.30 WIT, di halaman dekat rumah Oly ada pelaksanaan pemotretan bersama bendera RMS dan terdakwa ikut foto bersama.

Anthony membantah bahwa kliennya menyediakan rumahnya untuk dijadikan sebagai markas FKM. Menurutnya, yang bertanggungjawab penuh dan memberikan ijin untuk beroperasinya kegiatan FKM adalah suami Oly, yakni Alex Manuputty kepada Sekjennya Moses Tuanakotta. "Rumah tempat tinggal Terdakwa tinggal yang digunakan oleh FKM untuk melaksanakan kegiatannya adalah atas izin suami terdakwa. Bukan atas izin terdakwa," kata Anthony.

Anthony menyinggung dakwaan JPU yang menyebutkan Oly berperan sebagai kurir FKM karena menjadi perantara suaminya di Amerika Serikat dengan simpatisannya di Maluku, dibenarkan dalam ekspesinya. Namun, Anthony mempertanyakan apakah dengan menerima informasi dari suaminya tentang perjuangannya kemerdekaan RMS di Amerika Serikat dan sebaliknya menyampaikan informasi tentang kondisi dan situasi Kota Ambon pasca konflik dapat dikategorikan perbuatan makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 KUH Pidana.

Dia menambahkan, saat Oly menerima faksimile pidato dari suaminya untuk dibacakan dalam upacara pengibaran bendera RMS tanggal 25 April 2004 dikategorikan sebagai perbuatan makar. "Apakah dengan menerima faks dari suami terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan makar," tanya Anthony.

Selain itu ditegaskan dalam eksepsinya, dalam dakwaan JPU tergambar jelas peranan suami terdakwa dan Moses Tuanakotta sebagai sebagai Sekjen FKM, sedangkan terdakwa tidak mempunyai peranan sama sekali dalam gerakan yang ingin memisahkan Maluku dari NKRI itu.

Dia berpendapat, penangkapan dan penahanan oleh kepolisian terhadap Oly adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum. "Ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak terdakwa selaku seorang perempuan," tegas dia. Tim penasehat hukum yang berjumlah empat orang itu menyatakan tidak menerima dakwaan JPU karena kliennya tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan itu.

Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, Ketua Tim JPU A.H. Ohoiulun SH menyatakan, alasan-alasan yang dikemukakan oleh PH terdakwa dalam eksepsi telah menjawab dengan sendirinya fakta-fakta yang telah diungkapkan JPU dalam surat dakwaannya. Oleh Majelis Hakim yang diketuai Iim Nurahim SH, sidang kemudian ditunda hingga Rabu (21/7) mendatang, untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap ekspesi terdakwa. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044