Maluku Media Centre, Senin, 19/07/2004 21:51:42 WIB
Penasehat Hukum Bantah Istri Manuputty Terlibat Makar
Reporter : Azis Tunny
Ambon, MMC --- Sidang kasus makar atas terdakwa Ny. Holly Manuputty alias Oly
yang juga istri pimpinan FKM dr. Alexander Hermanus Manuputtty kembali digelar di
PN Ambon, Senin (19/7). Sidang yang masuk tahapan pengajuan eksepsi (keberatan)
terdakwa diwakili tim Penasehat Hukum-nya dari LBH Baku Bae itu, dipenuhi
pengunjung yang memadati ruangan persidangan.
Anthony Hanate SH, PH terdakwa dalam eksepsi setebal 9 lembar menyatakan,
kliennya tidak berperan sebagai pendukung aktif kegiatan suaminya selaku pimpinan
FKM, apalagi terlibat secara aktif melaksanakan upacara bendera RMS sejak 25 April
2001, seperti yang dituduhkan tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Kamis
(15/7) lalu.
"Sehingga saat itu yang ditahan dan diproses sebagai tersangka dan akhirnya
menjadi terdakwa adalah suami Terdakwa yakni dr. Alexander Hermanus Manuputty,
sedangkan pada tahun 2002 dan tahun 2003 pelaksanaan upacara tidak lagi
dilaksanakan, karena sebelumnya tanggal 25 April, suami Terdakwa telah ditahan dan
diamankan oleh Polda Maluku," kata Anthony.
Disebutkan, pada 25 April 2004, saat upacara pengibaran bendera RMS oleh Sekjen
FKM Moses Tuanakotta, Oly tidak mengikuti upacara tapi hanya mengikuti acara
pembaptisan cucunya di gereja. Setelah pembatisan selesai, terdakwa kemudian
kembali ke rumah. Bertepatan dengan itu sekitar pukul 11.30 WIT, di halaman dekat
rumah Oly ada pelaksanaan pemotretan bersama bendera RMS dan terdakwa ikut
foto bersama.
Anthony membantah bahwa kliennya menyediakan rumahnya untuk dijadikan sebagai
markas FKM. Menurutnya, yang bertanggungjawab penuh dan memberikan ijin untuk
beroperasinya kegiatan FKM adalah suami Oly, yakni Alex Manuputty kepada
Sekjennya Moses Tuanakotta. "Rumah tempat tinggal Terdakwa tinggal yang
digunakan oleh FKM untuk melaksanakan kegiatannya adalah atas izin suami
terdakwa. Bukan atas izin terdakwa," kata Anthony.
Anthony menyinggung dakwaan JPU yang menyebutkan Oly berperan sebagai kurir
FKM karena menjadi perantara suaminya di Amerika Serikat dengan simpatisannya
di Maluku, dibenarkan dalam ekspesinya. Namun, Anthony mempertanyakan apakah
dengan menerima informasi dari suaminya tentang perjuangannya kemerdekaan RMS
di Amerika Serikat dan sebaliknya menyampaikan informasi tentang kondisi dan
situasi Kota Ambon pasca konflik dapat dikategorikan perbuatan makar sebagaimana
dimaksud dalam pasal 106 KUH Pidana.
Dia menambahkan, saat Oly menerima faksimile pidato dari suaminya untuk
dibacakan dalam upacara pengibaran bendera RMS tanggal 25 April 2004
dikategorikan sebagai perbuatan makar. "Apakah dengan menerima faks dari suami
terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan makar," tanya Anthony.
Selain itu ditegaskan dalam eksepsinya, dalam dakwaan JPU tergambar jelas
peranan suami terdakwa dan Moses Tuanakotta sebagai sebagai Sekjen FKM,
sedangkan terdakwa tidak mempunyai peranan sama sekali dalam gerakan yang
ingin memisahkan Maluku dari NKRI itu.
Dia berpendapat, penangkapan dan penahanan oleh kepolisian terhadap Oly adalah
tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum. "Ini merupakan tindakan yang
sewenang-wenang dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia
khususnya hak terdakwa selaku seorang perempuan," tegas dia. Tim penasehat
hukum yang berjumlah empat orang itu menyatakan tidak menerima dakwaan JPU
karena kliennya tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan
itu.
Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, Ketua Tim JPU A.H. Ohoiulun SH
menyatakan, alasan-alasan yang dikemukakan oleh PH terdakwa dalam eksepsi
telah menjawab dengan sendirinya fakta-fakta yang telah diungkapkan JPU dalam
surat dakwaannya. Oleh Majelis Hakim yang diketuai Iim Nurahim SH, sidang
kemudian ditunda hingga Rabu (21/7) mendatang, untuk mendengarkan tanggapan
JPU terhadap ekspesi terdakwa. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|