Maluku Media Centre, Selasa, 27/07/2004 18:08:00 WIB
17 Aktivis FKM Disidangkan di PN Ambon
Reporter : Azis Tunny
Ambon, MMC --- Sebanyak 17 aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM), pimpinan dr.
Alex Manuputty, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa
(27/7). Para aktivis FKM itu didakwa atas tuduhan yang sama yakni melakukan
makar terhadap negara. Mereka dituduh ingin melepaskan wilayah Maluku dari
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mendirikan negara Republik
Maluku Selatan (RMS) yang diklaimnya telah merdeka sejak 25 April 1950.
Persidangan yang terbuka untuk umum itu mendapat pengawalan ketat dari satu
paleton satuan pengendali massa (Dalmas) Kepolisian Resort (Polres) Pulau Ambon
dan Pulau-Pulau Lease.
Dari 17 aktivis FKM yang disidangkan, dua diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, yakni Frans Simiasa (pegawai
Kantor Gubernur Maluku) dan Yakobus P. Siwarissa (pegawai Kantor Pendidikan dan
Nasional Maluku). Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Elisa Wattimena adalah
pensiunan Kantor Agraria Provinsi Maluku. Menteri Perikanan dan Kelautan RMS,
Matheos Talakua juga disidangkan pada hari yang sama.
Para aktivis FKM didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi
Maluku, karena ikut aktif terlibat secara langsung sebagai anggota FKM sejak tahun
2001. Mereka mengikuti upacara pengibaran bendera pada HUT RMS ke-54 tanggal
25 April 2004 di halaman rumah dr. Alex Manuputty di Kelurahan Kudamati Ambon,
serta melakukan aksi jalan kaki dari Kudamati menuju Polda pada hari yang sama.
Aksi itu juga mengakibatkan kerusuhan kembali pecah di Kota Ambon.
Sedangkan Matheos Talakua diciduk aparat kepolisian di Bandara Juanda Surabaya,
4 Mei 2004 lalu karena termasuk dalam daftar buruan aparat kepolisian. Sebelum
ditangkap, Matheos pernah memberi pernyataan pers kepada Harian Siwalima, koran
terbitan Ambon, 29 April yang isinya memberikan keterangan tentang situasi terakhir
Kota Ambon pasca 25 April. Menurut Jaksa, pernyataan Metheos dalam surat kabar
itu berbau provokasi dan dapat memicu kembali konflik.
Jaksa mendakwa aktivis FKM dengan pidana makar sesuai Pasal 106 KUHP Jo 55.
Menanggapi dakwaan JPU, baik para terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) dari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baku Bake, tidak mengajukan eksepsi (bantahan).
Sidang para terdakwa selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi. "Kami
menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi," kata Filio Pistos Noija SH,
PH para terdakwa.
Sementara itu, Sekjen FKM Moses Tuanakotta dan Ny. Oly Manuputty (istri dr. Alex
Manuputty) disidangkan Senin (26/7). Sidang kedua Moses Tuanakotta itu digelar
untuk mendengarkan eksepsi yang disampaikan terdakwa, serta eksepsi PH
terdakwa atas dakwaan Jaksa. Sedangkan persidangan Oly Manuputty untuk
mendengarkan putusan sela atas eksepsi yang disampaikan PH terdakwa, pekan
lalu. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|