The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Selasa, 27/07/2004 18:08:00 WIB

17 Aktivis FKM Disidangkan di PN Ambon

Reporter : Azis Tunny

Ambon, MMC --- Sebanyak 17 aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM), pimpinan dr. Alex Manuputty, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (27/7). Para aktivis FKM itu didakwa atas tuduhan yang sama yakni melakukan makar terhadap negara. Mereka dituduh ingin melepaskan wilayah Maluku dari bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mendirikan negara Republik Maluku Selatan (RMS) yang diklaimnya telah merdeka sejak 25 April 1950. Persidangan yang terbuka untuk umum itu mendapat pengawalan ketat dari satu paleton satuan pengendali massa (Dalmas) Kepolisian Resort (Polres) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Dari 17 aktivis FKM yang disidangkan, dua diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, yakni Frans Simiasa (pegawai Kantor Gubernur Maluku) dan Yakobus P. Siwarissa (pegawai Kantor Pendidikan dan Nasional Maluku). Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Elisa Wattimena adalah pensiunan Kantor Agraria Provinsi Maluku. Menteri Perikanan dan Kelautan RMS, Matheos Talakua juga disidangkan pada hari yang sama.

Para aktivis FKM didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku, karena ikut aktif terlibat secara langsung sebagai anggota FKM sejak tahun 2001. Mereka mengikuti upacara pengibaran bendera pada HUT RMS ke-54 tanggal 25 April 2004 di halaman rumah dr. Alex Manuputty di Kelurahan Kudamati Ambon, serta melakukan aksi jalan kaki dari Kudamati menuju Polda pada hari yang sama. Aksi itu juga mengakibatkan kerusuhan kembali pecah di Kota Ambon.

Sedangkan Matheos Talakua diciduk aparat kepolisian di Bandara Juanda Surabaya, 4 Mei 2004 lalu karena termasuk dalam daftar buruan aparat kepolisian. Sebelum ditangkap, Matheos pernah memberi pernyataan pers kepada Harian Siwalima, koran terbitan Ambon, 29 April yang isinya memberikan keterangan tentang situasi terakhir Kota Ambon pasca 25 April. Menurut Jaksa, pernyataan Metheos dalam surat kabar itu berbau provokasi dan dapat memicu kembali konflik.

Jaksa mendakwa aktivis FKM dengan pidana makar sesuai Pasal 106 KUHP Jo 55. Menanggapi dakwaan JPU, baik para terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baku Bake, tidak mengajukan eksepsi (bantahan). Sidang para terdakwa selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi. "Kami menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi," kata Filio Pistos Noija SH, PH para terdakwa.

Sementara itu, Sekjen FKM Moses Tuanakotta dan Ny. Oly Manuputty (istri dr. Alex Manuputty) disidangkan Senin (26/7). Sidang kedua Moses Tuanakotta itu digelar untuk mendengarkan eksepsi yang disampaikan terdakwa, serta eksepsi PH terdakwa atas dakwaan Jaksa. Sedangkan persidangan Oly Manuputty untuk mendengarkan putusan sela atas eksepsi yang disampaikan PH terdakwa, pekan lalu. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044