MPH PGI
Pernyataan Sikap PGI Terhadap Penembakan di Gereja Efata
Palu 18 Juli 2004
Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan
sangat prihatin terhadap aksi penyerangan brutal ke dalam gedung gereja Efatha,
milik Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), di kota Palu, pada hari Minggu, 18 Juli
2004, jam 19.15 Wita, di saat umat Kristen sedang melangsungkan ibadah minggu.
Aksi penyerangan yang menggunakan senjata laras panjang ini telah menyebabkan
jatuhnya korban yang tidak berdosa. Korban penyerangan tersebut masing-masing:
(1) Pdt Susi Tinulete (29) yang sementara memimpin ibadah minggu, ditembak di
atas mimbar gereja hingga tewas di tempat.
(2) Desrianti Tengkede (17) mengalami luka tembak pada pipi kiri menembus mata
kanan. Korban meninggal pada Senin, 19 Juli subuh di Rumah Sakit Bala
Keselamatan Palu.
(3) Kristian Midianto (20) mengalami luka tembak di lutut.
(4) Farid Mehingko (20) mengalami luka tembak di pinggul kiri.
(5) Lustiani Ampo (16) mengalami luka tembak di paha kiri dan bahu.
Ketiga korban yang disebut terakhir itu sementara dirawat di RS Budi Agung Palu.
Terhadap jatuhnya korban dalam aksi penyerangan ini, MPH-PGI menyatakan rasa
dukacita yang dalam kepada keluarga para korban, warga jemaat GKST Efata, Palu
dan masyarakat Sulawesi Tengah secara keseluruhan. Kami sungguh-sungguh
memahami dan merasakan penderitaan, ketakutan, dan dukacita semua saudara di
Palu.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat rentan terhadap aksi-aksi
kekerasan, teror dan pembunuhan yang melanggar prinsip-prinsip keadaban dalam
masyarakat kita. Oleh karena itu, kami mendesak aparat keamanan untuk
mengembangkan secara optimal sistem keamanan yang dapat memberikan
perlindungan dan jaminan keamanan bagi masyarakat dan bagi setiap warga negara
Indonesia. Sekaligus pula kami menuntut pemerintah, khususnya aparat penegak
hukum untuk mengungkap tuntas tindakan yang tidak beradab ini, serta mengusut
dan menghukum para pelaku penyerangan yang telah menebar teror di tengah
masyarakat. Tuntutan ini kami ajukan terutama karena aksi-aksi kekerasan
terus-menerus terjadi sejak Oktober 2003 hingga sekarang. Bila pemerintah tidak
mengungkap dan menindak tegas para pelaku aksi penyerangan ini, maka Negara
telah melalaikan tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi masyarakat dan
membiarkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus
membiarkan para pelaku menikmati impunitas.
Kami mendesak aparat keamanan juga untuk mengembangkan sistem pengamanan
yang mendukung berlangsungnya proses-proses rekonsiliasi yang sedang digagas
dan dilaksanakan dalam masyarakat.
Kami meminta kepada masyarakat seluruhnya untuk tetap memperkuat
proses-proses rekonsiliasi yang sedang berlangsung dan tidak mudah dihasut oleh
pengalaman-pengalaman pahit dan tindakan brutal yang sedang berlangsung.
Kami berharap pemuka masyarakat dan agama dapat menjalin kerjasama dan
mendampingi masyarakat agar tidak menghancurkan proses rekonsiliasi yang sedang
terjadi.
Jakarta, 19 Juli 2004
MPH PGI
Ketua Umum
Pdt Natan Setiabudi, PhD
Sekretaris Umum
Pdt Dr I P Lambe
|