Liputan6.com, 21/07/04 06:40 WIB
Kasus Maluku
Holy Manuputty Membantah Tuduhan Jaksa
[PHOTO: Holy Manuputty di Pengadilan Negeri Ambon.]
20/7/2004 07:27 - Holy Manuputty, istri pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku
Alex Manuputty, lewat kuasa hukumnya menolak tuduhan jaksa. Alasannya surat
dakwaan yang diajukan untuk dirinya salah alamat.
Liputan6.com, Ambon: Sidang lanjutan kasus makar kembali digelar di Pengadilan
Negeri Ambon, Maluku, baru-baru ini. Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan
eksepsi terdakwa Holy Manuputty, istri pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku
(FKM) Alex Manuputty.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Holy menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
dengan alasan surat yang diajukan salah alamat. Tim pembela Holy menyebutkan,
saat upacara Hari Ulang Tahun Republik Maluku Selatan (RMS) 25 April silam,
kliennya tidak berada di lokasi, seperti yang dituduhkan JPU.
Sedangkan berkaitan dengan rumah Holy yang dijadikan markas FKM-RMS, itu atas
izin sang suami. Terdakwa juga menyebutkan tindakan menerima faksimile yang
dikirimkan Alex dari Amerika Serikat itu tidak dapat dikategorikan sebagai makar
[baca: Persidangan Sekjen FKM dan Istri Alex Manuputty]. Persidangan ini dipimpin
ketua majelis hakim Iim Nurahim. Persidangan dilanjutkan Rabu mendatang, dengan
agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.(DNP/Sahlan Heluth)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|