The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Liputan6.Com


Liputan6.com, 21/07/04 06:40 WIB

Kasus Maluku

Holy Manuputty Membantah Tuduhan Jaksa

[PHOTO: Holy Manuputty di Pengadilan Negeri Ambon.]

20/7/2004 07:27 - Holy Manuputty, istri pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku Alex Manuputty, lewat kuasa hukumnya menolak tuduhan jaksa. Alasannya surat dakwaan yang diajukan untuk dirinya salah alamat.

Liputan6.com, Ambon: Sidang lanjutan kasus makar kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, baru-baru ini. Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan eksepsi terdakwa Holy Manuputty, istri pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Holy menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan surat yang diajukan salah alamat. Tim pembela Holy menyebutkan, saat upacara Hari Ulang Tahun Republik Maluku Selatan (RMS) 25 April silam, kliennya tidak berada di lokasi, seperti yang dituduhkan JPU.

Sedangkan berkaitan dengan rumah Holy yang dijadikan markas FKM-RMS, itu atas izin sang suami. Terdakwa juga menyebutkan tindakan menerima faksimile yang dikirimkan Alex dari Amerika Serikat itu tidak dapat dikategorikan sebagai makar [baca: Persidangan Sekjen FKM dan Istri Alex Manuputty]. Persidangan ini dipimpin ketua majelis hakim Iim Nurahim. Persidangan dilanjutkan Rabu mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.(DNP/Sahlan Heluth)

© 2001 Surya Citra Televisi.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044