SINAR HARAPAN, Rabu, 07 Juli 2004
Proyek Air Bersih di Maluku Tenggara Macet
Ambon, Sinar Harapan
Realisasi proyek air bersih senilai Rp 2,06 miliar di Desa Ohoitel, Tual, Ibu Kota
Kabupaten Maluku Tenggara untuk kebutuhan pabrik ikan dan permukiman macet.
Padahal, proyek yang dana pembangunannya yang berasal dari Alokasi Bantuan
Tambahan (ABT) 2003 itu sudah harus selesai akhir Juni 2004.
Ironisnya, meski proyek yang dikerjakan oleh dua perusahaan kontraktor milik ipar
Gubernur Maluku Karel Ralahalu yang bernama Daniel Sohilait dan adik sepupu Wakil
Gubernur Maluku Muhammad Abdullah Latuconsina belum selesai, dana
pembangunannya sudah cair 100 persen.
Pelaksana Tugas Kasubdin Pembangunan Permukiman dan Tata Bangunan
(Bangkimtaba) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Ir. Ismail Usemahu kepada
SH di Ambon, Rabu (7/7) membenarkan belum rampungnya proyek tersebut. Menurut
dia, hal itu terjadi akibat sulitnya pembebasan lahan untuk sarana dan prasarana.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat dalam realisasi proyek ini tidak menyediakan
dana khusus untuk penyiapan maupun pembebasan lahan. Padahal masya,rakat
setempat meminta dana ganti rugi tanah sesuai ketentuan adat "sirih pinang" yang
berlaku di Kabupaten Maluku Tenggara se-besar Rp 100 juta.
"Kami telah berkoordinasi melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara untuk memindahkan sumber air dari Ohoitel ke Ngadi jika pendekatan yang
dilakukan mengalami jalan buntu. Tiga desa di Ohoitel itu belum tersentuh pelayanan
air bersih dari PDAM Tual dan jaraknya dari danau setempat sekitar 3 kilometer,
sedangkan Ngadi hanya satu kilometer," jelasnya.
Menyangakut keberadaan proyek tersebut, Usemahu menjelaskan, proyek
pengembangan prasarana dan sarana perkotaan Maluku dengan
Nomor:1153/KM.3-43/SKOR/2003 tertanggal 16 Oktober 2003 itu terdiri dari paket
pengadaan dan pemasangan pipa air bersih.
CV. Fahri Prima sesuai kontrak Nomor:KU.08.08-KIMTABA-Bagpro P2SP/SPP/ABT
2003/05 tertanggal 3 November 2003 senilai Rp 1,38 miliar dalam pengadaan pipa.
Meski pengadaannya sudah terealisasi 100 persen, pemasangannya yang dilakukan
oleh CV Cindy sesuai kontrak Nomor:KU.08.08-KIMTABA-Bagpro tersendat. "Sisa
dana telah diblokir sehingga dijamin kontraktor yang menangani harus merampungkan
sesuai kontrak. Apalagi gubernur telah meminta telaah dan Badan Pengawasan
Daerah (Bawasda) Provinsi Malukusetempat dilibatkan dalam peninjauan lapangan,
akhir pekan ini," katanya.
Segera Diperiksa
Sementara itu Kepa,la Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Provinsi Maluku,
Johanis Pattinama yang dikonfirmasi SH di Ambon, Rabu (7/7) mengaku, pihaknya
Kamis (8/7) besok akan melakukan pemeriksaan pelaksaan proyek tersebut.
Selain meninjau langsung pelaksaan proyek tersebut di lapangan, menurut
Pattinama, pihak Bawasda juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait
guna mengetahui alasan secara pasti hingga proyek tersebut terbengkalai. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|