The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 28 Juli 2004

Perencana Bom Marriott dan Bali Dituntut 10 Tahun Penjara

Jakarta, Sinar Harapan

Kejaksaan menuntut 10 tahun penjara terdakwa Idris alias Gembrot alias Muhammad Ikhsan alias Idris alias Jhoni Hendrawan yang dinilai terbukti sebagai salah satu perencana peledakan bom di hotel JW Marriott Jakarta pada 5 Agustus 2003. Ia juga dinilai oleh jaksa penuntut umum terlibat pula dengan kapasitas yang sama pada peristiwa bom Legian, Kuta, Bali, 12 Oktober 2002.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan kekerasan untuk menciptakan teror di masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) TB Arief Azis di persidangan yang dipimpin majelis hakim Asnahwati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/7).

Namun, Jaksa menilai dakwaan terhadap Gembrot atas keterlibatannya selaku pelaku peledakan kedua peristiwa itu tidak terbukti. Tuntutan itu tidak ditanggapi sepatah katapun oleh terdakwa yang terlihat menunduk dan terdiam selama persidangan.

Tuntutan tersebut menggunakan Pasal 14 Perpu No. 1 tahun 2002 jo Pasal 16 UU Pemberantasan Terorisme No. 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP sebagai jerat hukum, tanpa mengikutsertakan UU No.16/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2002 soal Pemberantasan Terorisme pada peristiwa bom Bali yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Idris, P. Simanjutak, menilai tuntutan itu terlalu berlebihan. Alasannya, terdakwa tidak terlibat langsung dalam kedua peledakan bom itu. Di peristiwa Marriott, Idris hanya mendengar niat pelaku bom bunuh diri Asmar Latin Sani untuk melakukan jihad. Namun, realisasi yang dimaksud Asmar tidak diketahui Idris.

JPU memaparkan perbuatan terdakwa pada kedua peristiwa teror itu dinilai melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 13 huruf b dan pasal 15 Perpu No.1 Tahun 2002 jo UU No.15 Tahun 2003 jo pasal 56 angka 1e KUHP. Sebelumnya, terdakwa yang diringkus polisi di daerah Medan, Sumatera Utara pada 12 Juni 2003, setelah delapan bulan menjadi buronan itu, juga didakwa selaku eksekutor kedua peledakan bom.

Selama di Sumatra, terdakwa menurut tuntutan tersebut menyimpan dan mengetahui adanya sisa bom Natal 2000 yang akhirnya dijadikan bahan baku bom Marriott oleh pelaku- pelaku lainnya.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah banyaknya korban jiwa hingga 200 orang dan 75 lainnya cacat di kedua peristiwa. Di samping itu, perbuatan tersebut pun menimbulkan keresahan, rasa takut dan teror di masyarakat, selain pula mengakibatkan rusaknya fasilitas umum. Umur terdakwa yang masih muda dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Peran Idris disebutkan oleh terpidana Abdul Azis alias Imam Samudra (33) dan kawan-kawan selaku bendahara dan penyedia akomodasi juga penghubung bagi para personel yang terlibat bom Bali. (rik)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044