TEMPO, Minggu, 25 Juli 2004 | 19:55 WIB
Bali
Pastika: Tersangka Baru Tidak Gunakan UU Terorisme
TEMPO Interaktif, Denpasar:Kapolda Bali Irjen Pol Made Mangku Pastika
mengatakan tidak akan menggunakan UU Antiteroris untuk menjerat lima tersangka
baru kasus bom Bali yang masih dalam tahap penyidikan.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan
permohonan uji materiil UU No. 16 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Perpu No. 2
Tahun 2002 mengenai pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2002 mengenai
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kita akan menggunakan KUHP atau UU Darurat, saya kira tidak masalah," katanya,
Sabtu (24/7). Mantan Ketua Tim Investigasi kasus bom Bali ini mengaku belum
sepenuhnya membaca keputusan MK itu. Namun, ia tidak terlalu risau dengan
kensekuensi-konsekuensi terkait keputusan itu.
"Tentu akan ada pengkajian-pengkajian oleh pihak yang berwenang, tetapi proses
yang sedang berjalan bisa dilakukan tanpa mengunakan undang-undang itu,"
katanya.
Mengenai sidang-sidang yang sudah putus, menurutnya, juga tidak membebani
pikirannya, karena saat itu penggunaan UU Teoris dinyatakan sudah sah oleh majelis
hakim dan kemudian diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Pengasihan Gaut
menyebutkan, pemeriksaan terhadap empat dari lima tersangka baru oleh Polda Bali
masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.
"Jadi sampai saat ini kita belum berpikir mau diarahkan ke pasal-pasal mana dan
undang-undang apa yang akan dikenakan ke para tersangka itu," katanya. Saat ini
satu tersangka lagi masih dalam pemeriksaan Polda Jateng.
Sejauh ini, menurut dia, keterlibatan lima pelaku yang terakhir ditangkap belumlah
teridentifikasi. Hanya satu orang saja yang sudah dipastikan turut menyembunyikan
terdakwa utama bom Bali, sedangkan empat lainnya masih diverifikasi
keterlibatannya. "Itu sebabnya kita tidak terlalu mengekspose mereka," katanya.
Rofiqi Hasan - Tempo News Room
copyright TEMPO 2003
|