The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, Jum'at, 30 Juli 2004 | 12:57 WIB

Maluku

Anak Alex Manuputty Mulai Disidangkan

TEMPO Interaktif, Ambon:Anak Alexander Hendrik Manuputty, Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Christina E.S.Kakisina alias Mei, 25 tahun, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (29/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.Sopaheluwakan dan Lutvia Huwae, membacakan dakwaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edi Lunggito, dengan anggota Robert Limbung, dan Titus Djimmei.

Jaksa memberikan dakwaan terhadap karyawan Bank Internasional Indonesia (BII) itu dengan pasal 110 ayat 1 dan 2, jonto pasal 106 KUHP dan pasal 56 ayat 1 ke 2e KUHP, jonto pasal 106 KUHP, dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa dijerat dengan kedua pasal tersebut, karena pemufakatan jahat bersama-sama, sebab pada Desember 2003, Mei pindah ke rumah orang tuanya Alex Manuputty, di Lorong PMI, Kelurahan kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, yang dijadikan markas FKM.

Selama tinggal di rumah orang tuanya, ia dituduh membantu kegiatan FKM di markasnya, dengan cara menyediakan makanan untuk peserta upacara ketika dilaksanakan upacara HUT FKM pendukung gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), pada 25 April lalu.

Disamping itu, ia juga dituduh ikut melakukan ibadah dengan mendoakan agar perjuangan FKM untuk memerdekakan Bangsa Maluku, ke dalam Republik Maluku Selatan (RMS) terwujud. Serta mendoakan agar kesehatan Pimpinan Eksekutif FKM dr.Alexander Hendrik Manuputty, segera pulih. Sidang ditunda hingga Jumat pekan depan (6/8).

Mochtar Touwe ? Tempo News Room

copyright TEMPO 2003
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044