TEMPO, Jum'at, 30 Juli 2004 | 12:57 WIB
Maluku
Anak Alex Manuputty Mulai Disidangkan
TEMPO Interaktif, Ambon:Anak Alexander Hendrik Manuputty, Pimpinan Eksekutif
Front Kedaulatan Maluku (FKM) Christina E.S.Kakisina alias Mei, 25 tahun, mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (29/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.Sopaheluwakan dan Lutvia Huwae, membacakan
dakwaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edi Lunggito,
dengan anggota Robert Limbung, dan Titus Djimmei.
Jaksa memberikan dakwaan terhadap karyawan Bank Internasional Indonesia (BII) itu
dengan pasal 110 ayat 1 dan 2, jonto pasal 106 KUHP dan pasal 56 ayat 1 ke 2e
KUHP, jonto pasal 106 KUHP, dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun
dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa dijerat dengan kedua pasal tersebut, karena pemufakatan jahat
bersama-sama, sebab pada Desember 2003, Mei pindah ke rumah orang tuanya Alex
Manuputty, di Lorong PMI, Kelurahan kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, yang
dijadikan markas FKM.
Selama tinggal di rumah orang tuanya, ia dituduh membantu kegiatan FKM di
markasnya, dengan cara menyediakan makanan untuk peserta upacara ketika
dilaksanakan upacara HUT FKM pendukung gerakan separatis Republik Maluku
Selatan (RMS), pada 25 April lalu.
Disamping itu, ia juga dituduh ikut melakukan ibadah dengan mendoakan agar
perjuangan FKM untuk memerdekakan Bangsa Maluku, ke dalam Republik Maluku
Selatan (RMS) terwujud. Serta mendoakan agar kesehatan Pimpinan Eksekutif FKM
dr.Alexander Hendrik Manuputty, segera pulih. Sidang ditunda hingga Jumat pekan
depan (6/8).
Mochtar Touwe ? Tempo News Room
copyright TEMPO 2003
|