The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KEMUNAFIKAN SI "KOMNAS HAM"!


From: "Joshua Latupatti" joshualatupatti@hotmail.com
Date: Tue, 27 Nov 2001 13:12:29 +0000

KEMUNAFIKAN SI "KOMNAS HAM"!
download artikel in print friendly version     Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya 

Salam Sejahtera!

Saudara-saudara sebangsa,

Cobalah anda hitung, "sudah berapa kasus HAM di dalam NEGARA PENJAHAT ini, yang diselesaikan oleh si Komnas HAM"? Saya berani berkata "tidak ada", dan kalaupun ada, hanyalah yang berkaitan dengan "orang kecil" saja! Sudah bertahun-tahun Komnas Munafik ini menghabiskan uang rakyat, tetapi belum satu kalipun rakyat merasa "diperlakukan sebagai pemilik HAM"! Komnas Munafik ini mencoba bermanis muka kepada kami di Maluku, dengan mendirikan Kantor Munafiknya di antara kami! Sampai akhirnya si "pak Kus" ataiu si "pak Kes" (kes = kera) itu enyah dari Ambon, "tidak satupun kasus pelanggaran HAM yang dapat diselesaikan si Komnas Munafik ini! Padahal, pelanggaran HAM terjadi hampir setiap hari di Maluku! Salah satu kasus pelanggaran HAM "terbesar dan terbiadab" yang pernah terjadi di Maluku, adalah PENYUNAT-KARBITAN warga Kristen Maluku, secara paksa, dengan menggunakan silet bekas dan pisau dapur"! Perbuatan "biadab beriman" ini malah menggema sampai ke Kuwait, yang segera mengirim "Kopiah, dan sajadah" bagi "para Muslim Karbitan" tersebut! Setelah mendapat takanan dari warga, yang dilakukan PDSD-Maluku adalah "mengeluarkan warga Kristen dari kampung halamannya", supaya tidak dikebiri lagi! Tindakan biadab itu tetapi tidak tersentuh oleh hukum dan keadilan, sementara si Komnas HAM hanya mampu menerima "uang rakyat" sebagai upah, atas pekerjaan yang "tidak mereka kerjakan"! Tidak satupun dari kasus terkutuk itu, yang berhasil diangkat dan diselesaikan Komnas Munafik ini! Inilah kemunafikan berturutan yg. diperlihatkan si Komnas HAM pada kita!

SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Pleno Komnas HAM Putuskan Kasus Yon Gab Pelanggaran Berat
Reporter : M. Rizal Maslan

detikcom-Jakarta, Komnas HAM menegaskan bahwa kasus Yon Gab/14 Juni 2001 Kebon Cengkeh, Ambon, merupakan pelanggaran berat HAM. Dan, para pelaku pelanggaran tersebut agar diajukan ke pengadilan militer atau umum.

JOSHUA:
YONGAB adalah Pasukan TERBAIK yang pernah bertugas di Maluku! Mereka bukan saja TERBAIK di dalam hal-hal Kemiliteran tetapi TERBAIK didalam hal "kenetralan dan ketegasan bertindak"! Mereka tidak terhasut oleh isu SARA, dan karena itu semua, mereka BERHASIL mengembalikan dan mempertahankan keamanan di Maluku, serta ditakuti oleh para "perusuh biadab beriman"! Jika bukan karena YonGab, Ambon dan Maluku sudah lebih hancur dan berantakan dari sekarang ini! Jika bukan karena YonGab, "Komando Siluman Wijaya II", yang terdiri dari Pamen TNI / Polri, sudah merajalela memimpin "
laskar biadab beriman" di dalam membumi-hanguskan Ambon! Jika bukan karena YonGab, "desertir TNI/Polri akan semakin menjamur di dalam "gerombolan laskar biadab beriman"! Itulah beberapa KEBERHASILAN YONGAB di Maluku, yang sempat saya ingat saat ini! Saya tidak akan menolak kenyataan, bahwa sebaik apapun YonGab itu, mereka adalah manusia yg. tidak luput dari kesalahan! Tetapi seorang yang jujur harus mengakui, bahwa dibandingkan KEBERHASILAN yang telah dicapai YonGab, di dalam kerusuhan maha besar ini, kesalahan mereka hanyalah secuil kotoran di ujung kuku!

Hanya ada satu, mungkin, yang saya sesalkan dari YonGab, yaitu bahwa jika mereka datang lebih awal sedikit saja, Desa Adat Kristen Waai dan Poka-Rumahtiga, misalnya, tidak akan sampai dirampok oleh "laskar biadab beriman dan atas nama Allah lagi"!

SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
"Itu keputusan rapat pleno bahwa kasus 14 Juni 2001 atau kasus Yon Gabungan merupakan kasus pelanggaran berat," kata Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus 14 Juni, Mayjen (purn) Syamsuddin kepada wartawan seusai Rapat Pleno di kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat, Jum’at (23/11/2001). Rapat sendiri dihadiri oleh Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto, Asmara Nababan, Albert Hasibuan, HS. Dillon, Bambang W. Soeharto, dan Saparinah Sadli.

JOSHUA:
Satu "fakta penting", yang pasti tidak dimasukkan ke dalam daftar fakta dari Komnas Munafik ini adalah bahwa "yang dihadapi oleh YonGab, adalah ‘sipil bersenjata’ dan ‘para desertir Tni/Polri’,dan mungkin saja ‘teroris internasional’, dengan perlengkapan perang standar TNI/Polri", di dalam "sweeping senjata di Kebun Cengkeh tersebut"! Sekarang tanyakan kepada si ex-tentara, Mayjen (purn) Syamsuddin, "apakah tindakannya", atau "apakah tindakan yang harus diambil YonGab", didalam menghadapi dan menguasai "para perusuh, dengan diskripsi personel dan persenjataan" seperti di atas? Jawaban Komnas Munafik melalui si Mayjen (purn) Syamsuddin nanti yang akan menentukan posisi YonGab di dalam hasil rapat pleno munafik mereka! Ingat bahwa, YonGab harus menghadapi dan "menguasai", untuk bisa melakukan sweeping senjata!

Fakta yang berikut adalah bahwa yang dibela HAMnya oleh Komnas Munafik ini, adalah "pendatang ilegal" atau "penduduk haram" yang baru saja "menyembelih warga Kristen Gonzalo Veloso dan membakar rumah – rumah mereka", dan sampai sekarang, masih menyerang Aparat yang bertugas di sana, untuk menjadikan Gonzalo Veloso, Kopertis dll., sebagai "sarang penyamun yang baru"! Peristiwa "sweeping senjata Kebun Cengkeh", ada di dalam rangkaian peristiwa "Pembantaian Gonzalo Veloso", dan "Pertempuran Ahuru dengan Aparat TNI/Polri"! Kedua peristiwa inilah yg. "memaksa" YonGab untuk turun tangan sendiri! Artinya, YonGab terpaksa bereaksi atas "pelanggaran HAM" dan "penyerang an Aparat Negara", dan Komnas Munafik telah "melompati"nya, untuk membela HAMnya para "perusuh biadab beriman" !

SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Walaupun telah terjadi pelanggaran berat HAM di sana, tetapi menurut Syamsuddin, dalam peristiwa tersebut tidak terjadi secara sistematis dan meluas. Oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan bahwa itu merupakan pelanggaran HAM yaitu pasal 164 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

JOSHUA:
Saya tidak yakin bahwa Komnas Munafik ini mempunyai "neraca HAM" yang benar, sehingga layak menimbang setiap pelanggaran HAM dan menhatakannya "berat" atau "ringan"! Jika YonGab adalah sejenis "batayon brengsek", barulah kita akan mencatat berbagai tindakan semena-mena yang sistematis dan meluas terhadap siapa saja! Yang sebenarnya melakukan "pelanggaran HAM secara SISTEMATIS, MELUAS dan BERULANG-ULANG, adalah "
laskar biadab beriman", yang HAMnya dibela oleh Komnas Munafik ini! Kebun Cengkeh sendiri adalah kominitas campuran, yg. memiliki Mesjid dan Gereja! Dimana Gereja itu sekarang? Siapa yang akan mengurusi HAM dari warga Kristen Kebun Cengkeh?? Siapa yang akan berdiri meneriakkan HAM bagi warga Kristen di Gonzalo Veloso? Ketika "tim pencari kotoran jihad" itu turun ke Ahuru, tidakkah mata mereka manampak puing reruntuhan Gereja Petra yang kemudian dijadikan "markas laskar biadab beriman"? Jika ditimbun-timbun, HAM siapakah yang paling dilaknati di Maluku, hai Komnas Munafik?

SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Kenapa Komnas HAM tidak menggunakan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM untuk menyeret para pelakunya? Menurut Syamsuddin, karena tim pencari fakta menemukan bahwa dalam peristiwa tersebut sifatnya spontan. "Jadi tidak ditemukan bahwa peristiwa itu sifatnya sistematis atau terjadi secara meluas," katanya.

JOSHUA:
Mengapakah sesuatu yang terjadi secara spontan, dapat masuk kategori "berat"? Mari kita berandai-andai sedikit, Komnas Idiot! Saya adalah seorang "penjahad beriman, bersenjata dan bersorban" dan rumah saya didatangi Aparat Negara untuk menyita senjata saya, dan menghadapkan saya kepada hukum dan keadilan, karena saya baru saja menembak mati pak RT! Karena saya melawan, dan menembak serta melukai Aparat Negara, akhirnya saya ditembak "setengah mati"! Saya memang pemilik rumah yang berhak atas pekarangan saya, tetapi Aparat Negara punya kewajiban dan hak untuk masuk rumah saya, karena hak kemerdekaan pribadi saya sudah saya tanggalkan ketika membunuh RT. Saya berubah menjadi penjahad beriman yang berbahaya bagi tetangga dan warga negara yang lain! Bagaimanakah kalian, Komnas Munafik, bisa membela HAM saya sebagai seorang yang baru saja merampok HAMnya Pak RT dan HAMnya Aparat Negara? Apakah kalian bisa menggunakan alasan "membela diri" bagi saya? Nah! Di dalam kasus yang kalian katakan sebagai "pelanggaaran berat" itu, "Kebun Cengkeh bukanlah ‘rumah milik’ "
laskar biadab beriman" tetapi "rumah rampokan pendatang haram yang menyusup untuk malakukan kebiadaban atas nama Allah"! Apakah kalian, Komnas Munafik, membela HAM "laskar biadab beriman",karena mereka Muslim, dan "menelantarkan HAM kami", karena kami Kristen? Apakah HAMnya "laskar biadab beriman" kalian bela karena "perlakuan/prosedur yang salah terhadap penjahat bersenjata" ataukah "tindakan semena-mena atas warga sipil tak berdaya"? Saya tidak melihat klasifikasi ini di dalam hasil repat pleno muna fik kalian!

SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah agar segera menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke pengadilan militer atau pengadilan umum.

JOSHUA:
Karena NEGARA ini memang NEGARAnya PENJAHAD. maka di dalam PENGADILANnya, "penjahat menjadi penggugat", dan "aparat keamanan menjadi tergugat"! Jika Pemeritah sama MUNAFIKNYA dengan Komnas HAM, maka yang tinggal bagi rakyat, terutama yang Kristen, untuk menjadi penonton setia dari SANDIWARA MUNAFIK PEMBUNGKUS KEJAHATAN!

SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Kedua, pihak TNI diminta untuk mengambil langkah-langkah agar tidak lagi ada pelanggaran HAM di masa depan.

JOSHUA:
Langkah-langkah idiot seperti apa misalnya? "Datanglah dengan pentungan karet, ketika melakukan sweeping senjata atas "
laskar biadab beriman", supaya kalian bisa MATI sebagai Pahlawan, dan tidak berurusan dengan kami, Komnas Munafik yang menghabiskan uang rakyat untuk membela HAMnya penjahad??! Isteri dan keluargamu akan bangga mendengar "salvo" dan "menerima bendera pada pemakaman kamu", dan namamu akan terukir sebagai "prajurid pemncinta HAM yang ‘mati konyol’! Apakah kamu mau dirusuh seperti itu, hai "Syamsudin munafik"?

Dari Ambon, kalian selalu bicara "mengambil langkah-langkah", lalu "mengambil langkah-langkah" lagi, tetapi kerja kalian persis yang orang Ambon bilang "bunting batu"! Artinya "perut kalian saja yang membunting", tetapi "isinya hanya batu", alias kosong-melompong! Cobalah untuk iseng, kalian susun semacam "REKOMENDASI kepada "laskar biadab beriman", yang telah melakukan pelanggaran HAM ‘maha berat’, dengan mencatut nama Allah!

SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Ketiga, pemerintah untuk segera menertibkan keberadaan senjata api dan senjata tajam yang dikuasai masyarakat sipil di Maluku. Keempat, diimbau kepada masyarakat Maluku untuk mematuhi UU No. 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

JOSHUA:
Ya HAM-PUN al BULUS! Jika hanya dengan mengandalkan "YonGab yang elit", barulah "sweeping senjata bisa dilakukan", apakah otak keledai kalian berpikir bahwa Pemerintah bisa melakukannya dengan "cara yang lebih baik"? Apa yang mulut busuk kalian maksudkan dengan "menertibkan keberadaan senjata api" itu, Komnas Munafik? Berikanlah masukan melalui contoh kepada Pemerintah, jika kalian mampu! Siapakah yang mulut busuk kalian maksudkan d engan "masyarakat Maluku" itu, Komnas Munafik? Apakah moralmu sudah habis dimakan anjing dan babi di tepi pantai (ini istilah Ambon untuk yang sudah ludas), sehingga kamu tidak bisa merasakan kebenaran sederhana, bahwa
LASKAR BIADAB BERIMAN itu, BUKAN MASYARAKAT MALUKU??? Lalu kami, warga Maluku, Salam-Sarani harus menyerakan senjata kami, supaya "kasta biadab dari luar Maluku ini bisa menyembelih kami sesuka mereka"? Asu kalian, Komnas Munafik!

SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Syamsuddin menjelaskan, ada tiga kelompok yang harus bertanggung jawab. Pertama, para penentu kebijakan strategis yang memberikan arahan dan operasi yaitu Gubernur Maluku, Panglima Kodam Pattimura, Komandan Batalyon Gabungan TNI, Komandan Batalyon 408, Komandan Batalyon Infantri 407. Kedua, kelompok pelaksana yaitu Komandan Kompi A Batalyon Gabungan, Komandan Pleton 407.

JOSHUA:
Yang disorot si Komnas Munafik di atas ini, adalah sebagian "Pasukan TERBAIK yang pernah dan yang masih bertugas di Maluku"! Mari kita tantang si ex-tentara, "Syamsuddin", untuk menempatkan diri sebagai salah satu Komandan Pasukan, di dalam pelaksanaan "swepping senjata terhadap gerombolan penjahad beriman, desertir TNI/Polri dan teroris internasional", supaya kita bisa mendengarkan "pengarahan yang seharusnya diberikan seorang Komandan Pasukan, di dalam menghadapi situasi tersebut! Walaupun dia memiliki keuntungan, bahwa situasi yang dihadapi bukan lagi merupakan "perkiraan", biarlah dia memberikan arahannya, supaya kita bisa melihat jelas, apakah yang dikatakannya di atas, bukanlah sekedar "sampah" penimbun impotensi dan kemunafikan! Jika saya jadi pembela YonGab di pengadilan, inilah salah satu move saya!

SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Ketiga, diduga ditemukan seorang prajuri Tamtama yang terlibat secara langsung dalam kasus itu. Informasi keterlibatan prajurit tersebut merupakan keterangan saksi yang melihat peristiwa penyerbuan ke sebuah klinik di Kebon Cengkeh, Ambon.

JOSHUA:
YonGab juga menangkap "puluhan deserit TNI/Polri" di dalam kasus Poliklinik-Siluman tersebut! Tanyakan pada Syamsudin, "Mengapa mereka ini tidak diikut-sertakan sebagai saksi"? Karena mereka akan "membalikkan masalah-siapakah yang sebenarnya pelanggar HAM", ataukah karena NEGARA tidak ingin KEJAHATANNYA diangkat ke permukaan? Mana yang seharusnya lebih diutamakan untuk diusut demi HAM, "YonGab yg. menjalankan tugas resmi", sehingga mengakibatkan korban "sipil bersenjata", ataukah "desertir TNI/Polri yang ikut melawan Aparat Negara", dan menyembelih "sipil tak bersenjata"? Sekarang, "sarang penyamun" itu kembali diakui sebagai "klinik"! Apakah kalian pernah meneliti "foto-foto klinik siluman tersebut"? Banyak keanehan di sana, tetapi saya tidak akan mengatakannya untuk kalian! Coba cakar lagi foto-foto tersebut pada situs "
laskar jahad", dan temukan sendiri! Jangan lupa, ada pula kasus ‘bersaksi’ seperti, "penyobekan bendera" dan "perobekan Al Quran"! Harap disertakan beserta "saksi dan bukti"nya sekalian!

SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Akibat penyerbuan dan penangkapan itu, jatuh korban di kedua belah pihak. Di pihak masyarakat yaitu 19 luka-luka satu di antaranya menderita cacat seumur hidup dan 19 orang tewas, sebagian adalah warga pendatang. Sedangkan di pihak TNI, 1 orang prajurit tewas, 9 luka-luka dan satu di antaranya menderita cacat seumur hidup.(zal)

JOSHUA:
Rekomendasi Munafik kalian menyinggung penertiban senjata api terhadap masyarakat Maluku, tetapi sekarang, untuk memajukan angka korban(yang PASTI tidak benar) kalian katakan. "ada warga pendatang"! Pendatang halal ataukah pendatang haram? Ini penting, Komnas Munafik? Orang sudah mau muak dengan ungkapan "Muslim Maluku membunuh", "Muslim Maluku berdemo", "Muslim Maluku protes", dan "Perasaan Muslim Maluku", sementara yang membiadab di Maluku adalah "pendatang haram, yang DIHALALKAN NEGARA (saya akan singgung hal ini kemudian, Dai Bachtiar dan Edi Darnadi!), yang bukan warga Maluku dan yang "Islamnya juga hanyalah kedok bagi kebiadaban"!

Apa yang kalian, Komnas Munafik, sampaikan saat ini, tidak jauh berbeda dari apa yang kalian sudah sampaikan dahulu, baik secara pribadi, maupun secara institusi! Pernyataan ini "tidak" berisikan sesuatu yang baru, yang dapat disejajarkan dengan "lamanya tenggang waktu penyelidikan"! Tertunda-tundanya kasus munafik kalian ini, sebenarnya lebih banyak bergantung dari "menunggu saat yang tepat"! Saya belum tahu, hubungan antara "saat yang tepat" dengan kondisi NEGARA saat ini, tetapi bisa saja saya cari tahu kemudian, misalnya mungkin berupa "keseragaman aksi dengan MAHKAMAH ASU" terhadap POSO, ataupun sekedar "taktik pengalihan perhatian dari kasus PEMBUNUHAN Bpk. Theys H. Eluay", dimana kalian hanya becus untuk tampil sebagai "bencong pembantah gossip"!

SOURCE: HILVERSUM; DATE: SENIN 26 NOVEMBER 2001
Komnas HAM Bantah Keterlibatan Kopassus Dalam Pembunuhan Theys Eluay Komnas HAM membantah mengatakan bahwa polisi mencurigai keterlibatan Kopassus dalam pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Eluay. Sebuah laporan akhir pekan mengutip keterangan ketua tim investigasi Komnas HAM, Albert Hasibuan. Ia mengatakan bahwa menurut penyelidikan tim intelijen polisi, Kopassus berada di balik pembunuhan Theys Eluay, 11 November lalu. Dalam keterangannya kepada kantor berita Reuters, Albert Hasibuan mengatakan bahwa laporan tersebut tidak benar. Informasi mengenai keterlibatan Kopassus, diperoleh dari orang orang Papua, demikian tandas Albert Hasibuan. Sementara itu, jurubicara TNI, Marsekal Graito Usodo membantah keterlibatan Kopassus sebagai organisasi dalam pembunuhan Theys Hiyo Eluay.Hilversum, Senin 26 November 2001.

JOSHUA:
Saya tidak yakin, kalian becus mengungkapkan KEJAHATAN NEGARA di dalam hal ini, sebab kalian adalah BAGIAN dari KEJAHATAN itu sendiri! Rekomendasi saya, BUBARKAN saja KOMNAS HAM-PA MUNAFIK ini! Mereka tidak lebih dari BADAN atau LSM yang MENCARI MAKAN dan POPU LARITAS dari KERUSUHAN, seperti "Pedagang Konflik", si MUNIR dan KONTRAS! Bubarkan saya si KOMNAS HAM-PA!

Salam Sejahtera!

JL.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044