From: "Joshua Latupatti" joshualatupatti@hotmail.com
Date: Tue, 27 Nov 2001 13:12:29 +0000
KEMUNAFIKAN SI "KOMNAS HAM"!
download artikel in print friendly version Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya
Salam Sejahtera!
Saudara-saudara sebangsa,
Cobalah anda hitung, "sudah berapa kasus HAM di dalam NEGARA PENJAHAT ini,
yang diselesaikan oleh si Komnas HAM"? Saya berani berkata "tidak ada", dan
kalaupun ada, hanyalah yang berkaitan dengan "orang kecil" saja! Sudah
bertahun-tahun Komnas Munafik ini menghabiskan uang rakyat, tetapi belum satu
kalipun rakyat merasa "diperlakukan sebagai pemilik HAM"! Komnas Munafik ini
mencoba bermanis muka kepada kami di Maluku, dengan mendirikan Kantor
Munafiknya di antara kami! Sampai akhirnya si "pak Kus" ataiu si "pak Kes" (kes =
kera) itu enyah dari Ambon, "tidak satupun kasus pelanggaran HAM yang dapat
diselesaikan si Komnas Munafik ini! Padahal, pelanggaran HAM terjadi hampir setiap
hari di Maluku! Salah satu kasus pelanggaran HAM "terbesar dan terbiadab" yang
pernah terjadi di Maluku, adalah PENYUNAT-KARBITAN warga Kristen Maluku,
secara paksa, dengan menggunakan silet bekas dan pisau dapur"! Perbuatan "biadab
beriman" ini malah menggema sampai ke Kuwait, yang segera mengirim "Kopiah, dan
sajadah" bagi "para Muslim Karbitan" tersebut! Setelah mendapat takanan dari warga,
yang dilakukan PDSD-Maluku adalah "mengeluarkan warga Kristen dari kampung
halamannya", supaya tidak dikebiri lagi! Tindakan biadab itu tetapi tidak tersentuh
oleh hukum dan keadilan, sementara si Komnas HAM hanya mampu menerima "uang
rakyat" sebagai upah, atas pekerjaan yang "tidak mereka kerjakan"! Tidak satupun
dari kasus terkutuk itu, yang berhasil diangkat dan diselesaikan Komnas Munafik ini!
Inilah kemunafikan berturutan yg. diperlihatkan si Komnas HAM pada kita!
SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Pleno Komnas HAM Putuskan Kasus Yon Gab Pelanggaran Berat
Reporter : M. Rizal Maslan
detikcom-Jakarta, Komnas HAM menegaskan bahwa kasus Yon Gab/14 Juni 2001
Kebon Cengkeh, Ambon, merupakan pelanggaran berat HAM. Dan, para pelaku
pelanggaran tersebut agar diajukan ke pengadilan militer atau umum.
JOSHUA:
YONGAB adalah Pasukan TERBAIK yang pernah bertugas di Maluku! Mereka bukan
saja TERBAIK di dalam hal-hal Kemiliteran tetapi TERBAIK didalam hal "kenetralan
dan ketegasan bertindak"! Mereka tidak terhasut oleh isu SARA, dan karena itu
semua, mereka BERHASIL mengembalikan dan mempertahankan keamanan di
Maluku, serta ditakuti oleh para "perusuh biadab beriman"! Jika bukan karena
YonGab, Ambon dan Maluku sudah lebih hancur dan berantakan dari sekarang ini!
Jika bukan karena YonGab, "Komando Siluman Wijaya II", yang terdiri dari Pamen
TNI / Polri, sudah merajalela memimpin "laskar biadab beriman" di dalam
membumi-hanguskan Ambon! Jika bukan karena YonGab, "desertir TNI/Polri akan
semakin menjamur di dalam "gerombolan laskar biadab beriman"! Itulah beberapa
KEBERHASILAN YONGAB di Maluku, yang sempat saya ingat saat ini! Saya tidak
akan menolak kenyataan, bahwa sebaik apapun YonGab itu, mereka adalah manusia
yg. tidak luput dari kesalahan! Tetapi seorang yang jujur harus mengakui, bahwa
dibandingkan KEBERHASILAN yang telah dicapai YonGab, di dalam kerusuhan
maha besar ini, kesalahan mereka hanyalah secuil kotoran di ujung kuku!
Hanya ada satu, mungkin, yang saya sesalkan dari YonGab, yaitu bahwa jika mereka
datang lebih awal sedikit saja, Desa Adat Kristen Waai dan Poka-Rumahtiga,
misalnya, tidak akan sampai dirampok oleh "laskar biadab beriman dan atas nama
Allah lagi"!
SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
"Itu keputusan rapat pleno bahwa kasus 14 Juni 2001 atau kasus Yon Gabungan
merupakan kasus pelanggaran berat," kata Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus 14
Juni, Mayjen (purn) Syamsuddin kepada wartawan seusai Rapat Pleno di kantor
Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat, Jum’at (23/11/2001). Rapat sendiri
dihadiri oleh Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto, Asmara Nababan, Albert
Hasibuan, HS. Dillon, Bambang W. Soeharto, dan Saparinah Sadli.
JOSHUA:
Satu "fakta penting", yang pasti tidak dimasukkan ke dalam daftar fakta dari Komnas
Munafik ini adalah bahwa "yang dihadapi oleh YonGab, adalah ‘sipil bersenjata’ dan
‘para desertir Tni/Polri’,dan mungkin saja ‘teroris internasional’, dengan perlengkapan
perang standar TNI/Polri", di dalam "sweeping senjata di Kebun Cengkeh tersebut"!
Sekarang tanyakan kepada si ex-tentara, Mayjen (purn) Syamsuddin, "apakah
tindakannya", atau "apakah tindakan yang harus diambil YonGab", didalam
menghadapi dan menguasai "para perusuh, dengan diskripsi personel dan
persenjataan" seperti di atas? Jawaban Komnas Munafik melalui si Mayjen (purn)
Syamsuddin nanti yang akan menentukan posisi YonGab di dalam hasil rapat pleno
munafik mereka! Ingat bahwa, YonGab harus menghadapi dan "menguasai", untuk
bisa melakukan sweeping senjata!
Fakta yang berikut adalah bahwa yang dibela HAMnya oleh Komnas Munafik ini,
adalah "pendatang ilegal" atau "penduduk haram" yang baru saja "menyembelih
warga Kristen Gonzalo Veloso dan membakar rumah – rumah mereka", dan sampai
sekarang, masih menyerang Aparat yang bertugas di sana, untuk menjadikan
Gonzalo Veloso, Kopertis dll., sebagai "sarang penyamun yang baru"! Peristiwa
"sweeping senjata Kebun Cengkeh", ada di dalam rangkaian peristiwa "Pembantaian
Gonzalo Veloso", dan "Pertempuran Ahuru dengan Aparat TNI/Polri"! Kedua peristiwa
inilah yg. "memaksa" YonGab untuk turun tangan sendiri! Artinya, YonGab terpaksa
bereaksi atas "pelanggaran HAM" dan "penyerang an Aparat Negara", dan Komnas
Munafik telah "melompati"nya, untuk membela HAMnya para "perusuh biadab
beriman" !
SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Walaupun telah terjadi pelanggaran berat HAM di sana, tetapi menurut Syamsuddin,
dalam peristiwa tersebut tidak terjadi secara sistematis dan meluas. Oleh karena itu,
dasar hukum yang digunakan bahwa itu merupakan pelanggaran HAM yaitu pasal 164
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
JOSHUA:
Saya tidak yakin bahwa Komnas Munafik ini mempunyai "neraca HAM" yang benar,
sehingga layak menimbang setiap pelanggaran HAM dan menhatakannya "berat"
atau "ringan"! Jika YonGab adalah sejenis "batayon brengsek", barulah kita akan
mencatat berbagai tindakan semena-mena yang sistematis dan meluas terhadap
siapa saja! Yang sebenarnya melakukan "pelanggaran HAM secara SISTEMATIS,
MELUAS dan BERULANG-ULANG, adalah "laskar biadab beriman", yang HAMnya
dibela oleh Komnas Munafik ini! Kebun Cengkeh sendiri adalah kominitas campuran,
yg. memiliki Mesjid dan Gereja! Dimana Gereja itu sekarang? Siapa yang akan
mengurusi HAM dari warga Kristen Kebun Cengkeh?? Siapa yang akan berdiri
meneriakkan HAM bagi warga Kristen di Gonzalo Veloso? Ketika "tim pencari kotoran
jihad" itu turun ke Ahuru, tidakkah mata mereka manampak puing reruntuhan Gereja
Petra yang kemudian dijadikan "markas laskar biadab beriman"? Jika
ditimbun-timbun, HAM siapakah yang paling dilaknati di Maluku, hai Komnas
Munafik?
SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Kenapa Komnas HAM tidak menggunakan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM
untuk menyeret para pelakunya? Menurut Syamsuddin, karena tim pencari fakta
menemukan bahwa dalam peristiwa tersebut sifatnya spontan. "Jadi tidak ditemukan
bahwa peristiwa itu sifatnya sistematis atau terjadi secara meluas," katanya.
JOSHUA:
Mengapakah sesuatu yang terjadi secara spontan, dapat masuk kategori "berat"?
Mari kita berandai-andai sedikit, Komnas Idiot! Saya adalah seorang "penjahad
beriman, bersenjata dan bersorban" dan rumah saya didatangi Aparat Negara untuk
menyita senjata saya, dan menghadapkan saya kepada hukum dan keadilan, karena
saya baru saja menembak mati pak RT! Karena saya melawan, dan menembak serta
melukai Aparat Negara, akhirnya saya ditembak "setengah mati"! Saya memang
pemilik rumah yang berhak atas pekarangan saya, tetapi Aparat Negara punya
kewajiban dan hak untuk masuk rumah saya, karena hak kemerdekaan pribadi saya
sudah saya tanggalkan ketika membunuh RT. Saya berubah menjadi penjahad
beriman yang berbahaya bagi tetangga dan warga negara yang lain! Bagaimanakah
kalian, Komnas Munafik, bisa membela HAM saya sebagai seorang yang baru saja
merampok HAMnya Pak RT dan HAMnya Aparat Negara? Apakah kalian bisa
menggunakan alasan "membela diri" bagi saya? Nah! Di dalam kasus yang kalian
katakan sebagai "pelanggaaran berat" itu, "Kebun Cengkeh bukanlah ‘rumah milik’
"laskar biadab beriman" tetapi "rumah rampokan pendatang haram yang menyusup
untuk malakukan kebiadaban atas nama Allah"! Apakah kalian, Komnas Munafik,
membela HAM "laskar biadab beriman",karena mereka Muslim, dan "menelantarkan
HAM kami", karena kami Kristen? Apakah HAMnya "laskar biadab beriman" kalian
bela karena "perlakuan/prosedur yang salah terhadap penjahat bersenjata" ataukah
"tindakan semena-mena atas warga sipil tak berdaya"? Saya tidak melihat klasifikasi
ini di dalam hasil repat pleno muna fik kalian!
SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah. Pertama,
pemerintah agar segera menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke pengadilan militer
atau pengadilan umum.
JOSHUA:
Karena NEGARA ini memang NEGARAnya PENJAHAD. maka di dalam
PENGADILANnya, "penjahat menjadi penggugat", dan "aparat keamanan menjadi
tergugat"! Jika Pemeritah sama MUNAFIKNYA dengan Komnas HAM, maka yang
tinggal bagi rakyat, terutama yang Kristen, untuk menjadi penonton setia dari
SANDIWARA MUNAFIK PEMBUNGKUS KEJAHATAN!
SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Kedua, pihak TNI diminta untuk mengambil langkah-langkah agar tidak lagi ada
pelanggaran HAM di masa depan.
JOSHUA:
Langkah-langkah idiot seperti apa misalnya? "Datanglah dengan pentungan karet,
ketika melakukan sweeping senjata atas "laskar biadab beriman", supaya kalian bisa
MATI sebagai Pahlawan, dan tidak berurusan dengan kami, Komnas Munafik yang
menghabiskan uang rakyat untuk membela HAMnya penjahad??! Isteri dan
keluargamu akan bangga mendengar "salvo" dan "menerima bendera pada
pemakaman kamu", dan namamu akan terukir sebagai "prajurid pemncinta HAM yang
‘mati konyol’! Apakah kamu mau dirusuh seperti itu, hai "Syamsudin munafik"?
Dari Ambon, kalian selalu bicara "mengambil langkah-langkah", lalu "mengambil
langkah-langkah" lagi, tetapi kerja kalian persis yang orang Ambon bilang "bunting
batu"! Artinya "perut kalian saja yang membunting", tetapi "isinya hanya batu", alias
kosong-melompong! Cobalah untuk iseng, kalian susun semacam "REKOMENDASI
kepada "laskar biadab beriman", yang telah melakukan pelanggaran HAM ‘maha
berat’, dengan mencatut nama Allah!
SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Ketiga, pemerintah untuk segera menertibkan keberadaan senjata api dan senjata
tajam yang dikuasai masyarakat sipil di Maluku. Keempat, diimbau kepada
masyarakat Maluku untuk mematuhi UU No. 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata
api dan senjata tajam.
JOSHUA:
Ya HAM-PUN al BULUS! Jika hanya dengan mengandalkan "YonGab yang elit",
barulah "sweeping senjata bisa dilakukan", apakah otak keledai kalian berpikir bahwa
Pemerintah bisa melakukannya dengan "cara yang lebih baik"? Apa yang mulut
busuk kalian maksudkan dengan "menertibkan keberadaan senjata api" itu, Komnas
Munafik? Berikanlah masukan melalui contoh kepada Pemerintah, jika kalian mampu!
Siapakah yang mulut busuk kalian maksudkan d engan "masyarakat Maluku" itu,
Komnas Munafik? Apakah moralmu sudah habis dimakan anjing dan babi di tepi
pantai (ini istilah Ambon untuk yang sudah ludas), sehingga kamu tidak bisa
merasakan kebenaran sederhana, bahwa LASKAR BIADAB BERIMAN itu, BUKAN
MASYARAKAT MALUKU??? Lalu kami, warga Maluku, Salam-Sarani harus
menyerakan senjata kami, supaya "kasta biadab dari luar Maluku ini bisa
menyembelih kami sesuka mereka"? Asu kalian, Komnas Munafik!
SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Syamsuddin menjelaskan, ada tiga kelompok yang harus bertanggung jawab.
Pertama, para penentu kebijakan strategis yang memberikan arahan dan operasi
yaitu Gubernur Maluku, Panglima Kodam Pattimura, Komandan Batalyon Gabungan
TNI, Komandan Batalyon 408, Komandan Batalyon Infantri 407. Kedua, kelompok
pelaksana yaitu Komandan Kompi A Batalyon Gabungan, Komandan Pleton 407.
JOSHUA:
Yang disorot si Komnas Munafik di atas ini, adalah sebagian "Pasukan TERBAIK
yang pernah dan yang masih bertugas di Maluku"! Mari kita tantang si ex-tentara,
"Syamsuddin", untuk menempatkan diri sebagai salah satu Komandan Pasukan, di
dalam pelaksanaan "swepping senjata terhadap gerombolan penjahad beriman,
desertir TNI/Polri dan teroris internasional", supaya kita bisa mendengarkan
"pengarahan yang seharusnya diberikan seorang Komandan Pasukan, di dalam
menghadapi situasi tersebut! Walaupun dia memiliki keuntungan, bahwa situasi yang
dihadapi bukan lagi merupakan "perkiraan", biarlah dia memberikan arahannya,
supaya kita bisa melihat jelas, apakah yang dikatakannya di atas, bukanlah sekedar
"sampah" penimbun impotensi dan kemunafikan! Jika saya jadi pembela YonGab di
pengadilan, inilah salah satu move saya!
SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Ketiga, diduga ditemukan seorang prajuri Tamtama yang terlibat secara langsung
dalam kasus itu. Informasi keterlibatan prajurit tersebut merupakan keterangan saksi
yang melihat peristiwa penyerbuan ke sebuah klinik di Kebon Cengkeh, Ambon.
JOSHUA:
YonGab juga menangkap "puluhan deserit TNI/Polri" di dalam kasus
Poliklinik-Siluman tersebut! Tanyakan pada Syamsudin, "Mengapa mereka ini tidak
diikut-sertakan sebagai saksi"? Karena mereka akan "membalikkan
masalah-siapakah yang sebenarnya pelanggar HAM", ataukah karena NEGARA tidak
ingin KEJAHATANNYA diangkat ke permukaan? Mana yang seharusnya lebih
diutamakan untuk diusut demi HAM, "YonGab yg. menjalankan tugas resmi",
sehingga mengakibatkan korban "sipil bersenjata", ataukah "desertir TNI/Polri yang
ikut melawan Aparat Negara", dan menyembelih "sipil tak bersenjata"? Sekarang,
"sarang penyamun" itu kembali diakui sebagai "klinik"! Apakah kalian pernah meneliti
"foto-foto klinik siluman tersebut"? Banyak keanehan di sana, tetapi saya tidak akan
mengatakannya untuk kalian! Coba cakar lagi foto-foto tersebut pada situs "laskar
jahad", dan temukan sendiri! Jangan lupa, ada pula kasus ‘bersaksi’ seperti,
"penyobekan bendera" dan "perobekan Al Quran"! Harap disertakan beserta "saksi
dan bukti"nya sekalian!
SOURCE: DETIKCOM; DATE: 2001-11-23
Akibat penyerbuan dan penangkapan itu, jatuh korban di kedua belah pihak. Di pihak
masyarakat yaitu 19 luka-luka satu di antaranya menderita cacat seumur hidup dan
19 orang tewas, sebagian adalah warga pendatang. Sedangkan di pihak TNI, 1 orang
prajurit tewas, 9 luka-luka dan satu di antaranya menderita cacat seumur hidup.(zal)
JOSHUA:
Rekomendasi Munafik kalian menyinggung penertiban senjata api terhadap
masyarakat Maluku, tetapi sekarang, untuk memajukan angka korban(yang PASTI
tidak benar) kalian katakan. "ada warga pendatang"! Pendatang halal ataukah
pendatang haram? Ini penting, Komnas Munafik? Orang sudah mau muak dengan
ungkapan "Muslim Maluku membunuh", "Muslim Maluku berdemo", "Muslim Maluku
protes", dan "Perasaan Muslim Maluku", sementara yang membiadab di Maluku
adalah "pendatang haram, yang DIHALALKAN NEGARA (saya akan singgung hal ini
kemudian, Dai Bachtiar dan Edi Darnadi!), yang bukan warga Maluku dan yang
"Islamnya juga hanyalah kedok bagi kebiadaban"!
Apa yang kalian, Komnas Munafik, sampaikan saat ini, tidak jauh berbeda dari apa
yang kalian sudah sampaikan dahulu, baik secara pribadi, maupun secara institusi!
Pernyataan ini "tidak" berisikan sesuatu yang baru, yang dapat disejajarkan dengan
"lamanya tenggang waktu penyelidikan"! Tertunda-tundanya kasus munafik kalian ini,
sebenarnya lebih banyak bergantung dari "menunggu saat yang tepat"! Saya belum
tahu, hubungan antara "saat yang tepat" dengan kondisi NEGARA saat ini, tetapi
bisa saja saya cari tahu kemudian, misalnya mungkin berupa "keseragaman aksi
dengan MAHKAMAH ASU" terhadap POSO, ataupun sekedar "taktik pengalihan
perhatian dari kasus PEMBUNUHAN Bpk. Theys H. Eluay", dimana kalian hanya
becus untuk tampil sebagai "bencong pembantah gossip"!
SOURCE: HILVERSUM; DATE: SENIN 26 NOVEMBER 2001
Komnas HAM Bantah Keterlibatan Kopassus Dalam Pembunuhan Theys Eluay
Komnas HAM membantah mengatakan bahwa polisi mencurigai keterlibatan
Kopassus dalam pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Eluay. Sebuah
laporan akhir pekan mengutip keterangan ketua tim investigasi Komnas HAM, Albert
Hasibuan. Ia mengatakan bahwa menurut penyelidikan tim intelijen polisi, Kopassus
berada di balik pembunuhan Theys Eluay, 11 November lalu. Dalam keterangannya
kepada kantor berita Reuters, Albert Hasibuan mengatakan bahwa laporan tersebut
tidak benar. Informasi mengenai keterlibatan Kopassus, diperoleh dari orang orang
Papua, demikian tandas Albert Hasibuan. Sementara itu, jurubicara TNI, Marsekal
Graito Usodo membantah keterlibatan Kopassus sebagai organisasi dalam
pembunuhan Theys Hiyo Eluay.Hilversum, Senin 26 November 2001.
JOSHUA:
Saya tidak yakin, kalian becus mengungkapkan KEJAHATAN NEGARA di dalam hal
ini, sebab kalian adalah BAGIAN dari KEJAHATAN itu sendiri! Rekomendasi saya,
BUBARKAN saja KOMNAS HAM-PA MUNAFIK ini! Mereka tidak lebih dari BADAN
atau LSM yang MENCARI MAKAN dan POPU LARITAS dari KERUSUHAN, seperti
"Pedagang Konflik", si MUNIR dan KONTRAS! Bubarkan saya si KOMNAS HAM-PA!
Salam Sejahtera!
JL.
|