ManadoPost Online, Rabu, 15 Januari 2002
Pelaku Bom Gereja Ambon Mengaku Disuruh Oknum TNI
AMBON-Penasihat hukum pelaku bom Rumah Sakit Gereja Protestan Maluku (GPM)
Ambon, Hamdani Laturua dalam pembelaan terhadap diri terdakwa AP alias Aras (33)
menjelaskan bahwa terdakwa menjadi korban. Pasalnya, terdakwa dipaksa dan
diperintah anggota kesatuan Kavaleri TNI AD dari Batalyon Kavaleri V Sriwijaya,
Kopral Kepala Hanavi untuk melakukan pemboman.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendirian menuntut Aras selama 15
tahun penjara. Terdakwa AP alias Aras (33) dituduh membawa bom rakitan seberat
lima kilogram untuk diledakkan di Kantor Gubernur Maluku, 30 Nopember 2001.
Jaksa menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makasar,
bom rakitan itu terdiri atas detonator, sumbu api dan bahan peledak Tri Nitronater
Telvana (TNT) campur belerang.
Dalam persidangan lanjutan yang dipimpin hakim tunggal J. Hehamony, SH, di
Ambon, Selasa (5/2), JPU P Sahanaya, SH dan I GK Eka Swara, SH, menuntut
hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa yang berusia 33 tahun tersebut,
berdasarkan fakta-fakta selama persidangan dan pengakuan terdakwa, ditambah
keterangan para saksi.
AP alias Aras pada 30 Nopember itu sekitar pukul 21.00 WIT dibonceng oknum TNI
AD dari Batalyon Kavaleri V Sriwijaya, Kopral Kepala Hanavi dengan sepeda motor RX
King DE 6244 A milik terdakwa dari depan pusat perbelanjaan Ambon Plaza.
Mereka kemudian melintasi kawasan jalan Sultan Babbullah sambil membawa
sebuah karton berisikan bom rakitan berdiameter 18 cm dan tinggi 12,2 cm. Sasaran
utama adalah Rumah Sakit Gereja Protestan Maluku (GPM) Ambon.
Namun setiba di depan Kantor Gubernur Maluku, Kopka Hanavi yang mengendarai
sepeda motor karena mendapat iming-iming dari terdakwa bila berhasil membawa
bom itu berhenti, dan menyuruh terdakwa yang juga pelaku perakit bom tersebut agar
meletakkannya di Kantor Gubernur Maluku dan menyulut sumbunya.
Namun sejumlah aparat keamanan dari kesatuan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud)
CE-8 yang berjaga-jaga di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil memergoki
terdakwa yang telah meletakkan bom rakitan dan telah menyulutnya. Hakim J.
Hehamony kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (14/2)
untuk mendengarkan keputusan hakim. (mdc)
Risbang © Copyright 1996, MANADO POST Online
|