The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pelaku Bom Gereja Ambon Mengaku Disuruh Oknum TNI


ManadoPost Online, Rabu, 15 Januari 2002

Pelaku Bom Gereja Ambon Mengaku Disuruh Oknum TNI

AMBON-Penasihat hukum pelaku bom Rumah Sakit Gereja Protestan Maluku (GPM) Ambon, Hamdani Laturua dalam pembelaan terhadap diri terdakwa AP alias Aras (33) menjelaskan bahwa terdakwa menjadi korban. Pasalnya, terdakwa dipaksa dan diperintah anggota kesatuan Kavaleri TNI AD dari Batalyon Kavaleri V Sriwijaya, Kopral Kepala Hanavi untuk melakukan pemboman.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendirian menuntut Aras selama 15 tahun penjara. Terdakwa AP alias Aras (33) dituduh membawa bom rakitan seberat lima kilogram untuk diledakkan di Kantor Gubernur Maluku, 30 Nopember 2001.

Jaksa menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makasar, bom rakitan itu terdiri atas detonator, sumbu api dan bahan peledak Tri Nitronater Telvana (TNT) campur belerang.

Dalam persidangan lanjutan yang dipimpin hakim tunggal J. Hehamony, SH, di Ambon, Selasa (5/2), JPU P Sahanaya, SH dan I GK Eka Swara, SH, menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa yang berusia 33 tahun tersebut, berdasarkan fakta-fakta selama persidangan dan pengakuan terdakwa, ditambah keterangan para saksi.

AP alias Aras pada 30 Nopember itu sekitar pukul 21.00 WIT dibonceng oknum TNI AD dari Batalyon Kavaleri V Sriwijaya, Kopral Kepala Hanavi dengan sepeda motor RX King DE 6244 A milik terdakwa dari depan pusat perbelanjaan Ambon Plaza.

Mereka kemudian melintasi kawasan jalan Sultan Babbullah sambil membawa sebuah karton berisikan bom rakitan berdiameter 18 cm dan tinggi 12,2 cm. Sasaran utama adalah Rumah Sakit Gereja Protestan Maluku (GPM) Ambon.
Namun setiba di depan Kantor Gubernur Maluku, Kopka Hanavi yang mengendarai sepeda motor karena mendapat iming-iming dari terdakwa bila berhasil membawa bom itu berhenti, dan menyuruh terdakwa yang juga pelaku perakit bom tersebut agar meletakkannya di Kantor Gubernur Maluku dan menyulut sumbunya.

Namun sejumlah aparat keamanan dari kesatuan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) CE-8 yang berjaga-jaga di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil memergoki terdakwa yang telah meletakkan bom rakitan dan telah menyulutnya. Hakim J. Hehamony kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (14/2) untuk mendengarkan keputusan hakim. (mdc)

Risbang © Copyright 1996, MANADO POST Online
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044