SUARA PEMBARUAN DAILY, Senin 25 Februari 2002
Gubernur Maluku: Masyarakat agar Tidak Masuki Kawasan
Rawan Konflik
AMBON - Gubernur Maluku, Dr Ir M Saleh Latuconsina, meminta perhatian
masyarakat Maluku khususnya di Pulau Ambon dan sekitarnya tidak memasuki
kawasan-kawasan rawan konflik. Situasi saat ini belum memungkinkan untuk itu.
''Jangan terburu-buru mengambil keputusan situasi telah benar-benar aman,''
kata-nya.
Ia menyampaikan hal itu kepada Pembaruan di kediamannya di kawasan Mangga
Dua, Ambon, Minggu (24/2). Ia mengaku menerima kabar, ada warga yang melewati
lokasi-lokasi yang tadinya tertutup, seperti warga Tulehu melewati Passo, serta warga
Passo, Lateri, Latta, Halong dan Galala bisa melewati daerah Batumerah.
Lebih jauh ia mengatakan pihaknya masih dalam tahap melakukan sosialisasi
Perjanjian Malino II, yang belum tentu semua pihak menyetujuinya. Berdasarkan
pengamatan Pembaruan misalnya, di daerah Pohon Mangga, Kelurahan Air Salobar,
Keca-matan Nusaniwe, memang terlihat spanduk bernada provokasi.
Pemerintah saat ini membutuhkan waktu untuk melakukan langkah-langkah persuasif
ke arah terciptanya situasi keamanan yang semakin lebih baik di wilayah-wilayah
rawan konflik.
Dalam beberapa bulan ke depan, ia mencontoh- kan, pihaknya masih memerlukan
kehadiran korps marinir untuk pengamanan di laut.
Ia juga mendesak pemerintah pusat agar secepatnya membentuk tim investigasi
independen, tanpa menyertakan orang-orang dari Maluku, untuk menginvestigasi
kasus-kasus sebelumnya. Penegakan hukum akan dijalankan sebagaimana
mestinya.
Tindak Tegas
Dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko
Polkam) Susilo Bambang Yudhoyono di Ambon, Kamis sebelumnya, Gubernur
Latuconsina menyampaikan penolakan segelintir orang terhadap sosialisasi perjanjian
Malino. Mereka menyebarkan pemutarbalikan kesepakatan, memprovokasi
masyarakat, serta meneror anggota delegasi.
Menanggapi hal itu Menko Polkam mengatakan penolakan seperti itu sudah diduga,
namun demikian pemerintah tetap memberikan ruang menyosialisasikan hasil
kesepakatan kepada mereka. Kalau tetap menolak, dan menimbulkan konflik baru di
Maluku, negara akan menindak tegas tanpa toleransi.
Pada kesempatan itu ia mengingatkan, pihaknya mengetahui dan memiliki dokumen
tentang delegasi tandingan yang menggelar aksi mementahkan hasil kesepakatan
Malino.
Ia menyerukan penentang deklarasi Malino agar menghentikan aksi mereka sebelum
negara mengambil tindakan tegas atas nama rakyat.
Pada kesempatan itu pula Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
(Pangkostrad) Letjen TNI Ryamizard Ryacudu juga menegaskan TNI akan
menghadapi dengan kekerasan pihak-pihak yang mencoba membangkitkan
kekerasan kembali di Maluku.
Aksi mendesak yang dilakukan akhir Maret ini, seperti dikatakan Gubernur, adalah
penyisiran senjata api dari tangan warga, membuka barikade, serta membersihkan
pamflet serta sejenisnya yang bersifat provokatif.
Pada kesempatan terpisah Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar mengatakan
masyarakat sipil yang hingga saat ini masih memiliki dan menyimpan senjata dan
bahan peledak diberi waktu satu bulan untuk menyerahkannya kepada aparat
keamanan.
Penyerahan senjata akan dilakukan secara berjenjang mulai dari pimpinan kelompok
hingga kepala desa, dan selanjutnya kepada aparat. (VL/A-18)
Last modified: 25/2/2002
|