KEPUTUSAN

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : KEP.28/MEN/2002

 

TENTANG

 

LARANGAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SERTA

PENETAPAN PULAU JAWA SEBAGAI DAERAH WABAH HAMA

DAN PENYAKIT VIRUS PADA IKAN MAS DAN KOI

 

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,

 

Memimbang

:

  1. bahwa sentra-sentra budidaya Ikan Mas, sentar-sentra usaha dan budidaya Ikan Koi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak bulan april 2002 telah terjangkit wabah hama dan penyakit ikan yang ganas, cepat dan telah mengakibatkan kematian masal hingga 80% sampai dengan 100% dari ukuran induk, calon induk, konsumsi, benih, telur maupun sperma yang patogen penyebabnya sedang dalam proses identifikasi;

  2. bahwa penularan dan penyebaran penyakit ikan sebagaimana dimaksud huruf a, sangat potensial melalui lalu lintas atau pemindahan ikan dari daerah wabah ke daerah lain, melalui pemasukan dan pengeluaran dari dan ke luar negeri disamping melalui aliran air sungai atau irigasi yang melalui daerah wabah, maka perlu dikendalikan, ditanggulangi dan dicegah agar tidak meluas;

  3. bahwa untuk itu perlu adanya tindakan pencegahan terhadap penularan, penyebaran hama dan penyakit ikan dengan melarang dan memasukan serta menetapkan Pulau Jawa sebagai daerah wabah hama dan penyakit virus pada Ikan Mas dan Koi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan;

  2. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan;

  5. Keputusan Presiden Nomor 228/M tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

  6. Keputusan Presiden Nomor 102 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Kewenangan, susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

  7. Keputusan Presiden Nomor 109 tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;

  8. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.01/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan;

  9. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.24/MEN/2002  tentang Tata Cara dan Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;

  10. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.26/MEN/2002  tentang Penyediaan, Peredaran, Penggunaan Dan  Pengawasan  Obat Ikan.

Memperhatikan

:

  1. Surat Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 2382/DPB4/IK.220.D4 VI/02  tanggal 18 Juni 2002; 

  2. Surat Ketua Asosiasi Pengusaha Ikan Hias Indonesia Nomor: 128/Apihi/V /02  tanggal 29 Mei 2002. 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PELARANGAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SERTA PENETAPAN PULAU JAWA SEBAGAI DAERAH WABAH HAMA DAN PENYAKIT VIRUS PADA IKAN MAS DAN KOI.

Pertama

:

Melarang pemasukan dan  pengeluaran serta penetapan Pulau Jawa sebagai daerah wabah hama dan penyakit virus pada Ikan Mas dan Koi.

Kedua

:

Larangan  pemasukan dan pengeluaran  Ikan Mas dan Koi sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA diperlakukan untuk: 

a.  Ukuran induk, calon induk, konsumsi, benih, telur dan sperma.

b.  dari Pulau Jawa ke daerah atau pulau-pulau lain dalam wilayah negara Republik Indonesia maupun dari luar negeri ke dalam wilayah negara  Republik Indonesia.

KeTIGA 

:

Guna kelancaran pelaksanaan Keputusan ini Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan wajib melakukan identifikasi patogen  sebagai penyebab wabah hama dan penyakit virus Ikan Mas dan Koi, membuat rekomendasi teknik, metoda pengendalian dan penanggulangannya.

Keempat

:

Kepala Pusat Karantina Ikan melakukan pengawasan terhadap :

a.  Pengeluaran dan pemasukan Ikan Mas dan Koi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dari Pulau Jawa dan dari Luar Negeri;

b.  Pemilik ikan yang tidak mau mengembalikan atau menarik ikan ke daerah asal dan atau ke negara asal, wajib melakukan penolakan atau pemusnahan terhadap ikan yang akan dikeluarkan dari Pulau Jawa atau dimasukkan dari luar negeri.

Kelima

:

Ketentuan sebagaimana dimaksud diktum   PERTAMA, KEDUA, KETIGA dan KEEMPAT berlaku mulai sejak ditetapkannya Keputusan ini  sampai dengan patogen penyebab wabah hama  dapat teridentifikasi dan penyakit Ikan Mas dan Koi dapat dikendalikan atau ditanggulangi yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. 

Keenam 

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan   di   Jakarta

Pada tanggal   2  Juli  2002 

 

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

                       ttd.

                ROKHMIN DAHURI

Disalin sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

 

 

NARMOKO PRASMADJI