Konsultasi
Gratis
Pertanyaan seputar masalah pertanahan, waris, hibah, PT,CV dan sebagainya silakan email ke:
►
yunisri.not@gmail.com
Dengan subject: KONSULTASI ( Gratis ! )
|
▼
Mengapa tanah harus bersertifikat?
Semua tanah baik karena jual beli, hibah,warisan,tukar menukar, pemisahan pembagian harta atau diikat jaminan harus
didaftarkan di Kantor Pertanahan (bersertifikat),PP 10 Th 1961
Tujuan Pendaftaran Tanah
Tujuan hukum:
>> Menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Tujuan fiskal:
>> Informasi pertanahan untuk pajak.
Tujuan pemerintah:
>> Informasi pertanahan untuk rencana pembangunan
Apabila tanah tersebut belum bersertifikat, baik karena belum balik nama atau masih berstatus tanah Adat, sebaiknya
didaftarkan untuk dibuat sertifikatnya di Kantor Pertanahan.
Untuk Tanah Adat atau Tanah Girik, perlu dikonversi terlebih dahulu. Proses persertifikatkan Tanah Adat ini, umumnya memakan waktu lama, sebab harus ditelusuri
bukti kepemilikkannya. Untuk itu anda perlu bertanya lansung kepada PPAT dimana tanah itu berada karena setiap kasus yang satu berbeda
prosesnya dengan kasus yang lain.
Syarat-syarat untuk Jual Beli Tanah (umum)
1 Sertifikat asli.
2 Bukti telah membayar Pajak Bumi & Bangunan (PPB) tahun terakhir
3 Fotokopi KTP penjual & pembeli
4 Bukti telah membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan) bagi tanah
& bangunan dengan harga diatas Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
5 Bukti telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) bagi tanah & bangunan dengan harga Rp.60.000.000
(enam puluh juta rupiah) atau lebih
6 Kutipan akta nikah atau cerai bagi yang telah menikah atau cerai
7 Fotokopi Kartu Keluarga
Jika Pemilik Tanah telah meninggal dunia, harus dilampirkan :
1 Surat Keterangan Ahli Waris
2 Fotokopi KTP para ahli waris
Cara penghitungan BPHTB bagi pembeli
(Harga NJOP atau harga tanah & bangunan diatas Rp.30 juta) dikurangi Rp. 30 juta X 5%
Cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi Penjual
(Harga NJOP atau harga tanah & bangunan Rp.60 juta atau lebih) X 5%
Catatan:
Besarnya pajak PPh & BPHTB dihitung berdasarkan letak tanahnya, di Kotamadya atau Kabupaten.
|
|
|
# Notaris
#
[Notary Public] ◄
An official with authority to perform certain kinds of legal transactions such as
sale & purchase agreement, contract agreement, acknowledgement of debt...etc,
especially to record that she/he has witnessed the signing of legal documents. |
► Notaris
( BAB I Ps. 1 ayat 1 UU No. 30 Th. 2004 Tentang Jabatan Notaris)
Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. |
Wewenang Notaris ■
(BAB III Ps.15 UU Tentang Jabatan Notaris)
1 Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan
dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan
dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2 Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar
dalam buku khusus.
3 Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
4 Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana
ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
5 Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
6 Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
7 Membuat akta risalah lelang.
8 Kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
|
■ Akta-akta
yang boleh dibuat oleh Notaris
1 Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham.
2 Pendirian Yayasan
3 Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
4 Kuasa untuk Menjual
5 Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6 Keterangan Hak Waris
7 Wasiat
8 Pendirian CV termasuk perubahannya
9 Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10 Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
11 Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain |
|
|
# PPAT
#
► Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT
(Ps.1 ayat 1 Ps.2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.37 Th. 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah)
Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum
tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
PPAT bertugas pokok
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah
dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum
tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun,
yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran
tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
|
Akta-akta yang boleh
dibuat oleh PPAT ■
1 Jual Beli (Tanah & Bangunan)
2 Tukar Menukar
3 Hibah
4 Pemasukan kedalam perusahaan inbreng
5 Pembagian Hak Bersama
6 Pemberian Hak Tanggungan
7 Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
8 Dan lain-lain selama tidak dikecualikan kepada pejabat atau instansi lain.
|
info
|