The Cross

Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Maps
Help Ambon
Statistics


HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright © 2000
1364283024&
1367286044

 


 

AMBON Berdarah On-Line
About Us


Proses Hukum 12 Orang Jihad, Polda Harus Tunjukan Integritas


Siwalima Report 68 - Provided By Masariku Network & Harian Siwalima
Edisi 03 November 2000

Ambon, Siwalima - Polda Maluku harus menunjukan integritasnya, sebagai satu-satunya lembaga penyelidik dan penyidik, dalam kaitan proses hukum terhadap 12 orang laskar jihat yang ditangkap aparat keamanan gabungan TNI tanggal 25 Oktober 2000 di kawasan Air Salobar, bukan harus menunggu petunjuk dari Mabes Polri, baru melakukan proses hukum.

Hal itu ditegaskan Praktisi Hukum, Herman Hattu, SH kepada Siwalima, Kamis ( 2/11) kemarin di Ambon. Menurut Herman, Polda Maluku harus punya keberanian dan kesungguhan memproses 12 orang laskar jihad tersebut, sebab lembaga tesebut mempunyai wewenang untuk itu dan polsek sekalipun juga punya wewenang yang sama.

Pada hal dari segi substansi hukum ini termasuk perkara kecil dan bisa, walaupun diketahui bahwa punya muatan politik yang sangat besar. Sebagai bukti awal dalam proses penyelidikan, itu sudah tebukti mereka sudah melakukan pelanggaran yang sangat besar, dengan berbagai macam alat bukti yang disita, yang diduga dapat membahayakan orang lain, mereka juga melanggar wilayah hukum darurat sipil Maluku, yang dituangkan dalam surat perintah pengusasa darurat sipil, yang menyatakan, orang luar Maluku tidak boleh datang ke Ambon, kalau tidak ada tujuan yang jelas.

Apalagi 12 orang laskar jihat ini betul-betul sudah membuat pelanggaran yang sangat besar, dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polda tidak menemui kesulitan, kerena mereka tertangkap tangan oleh aparat keamanan dan dilengkapi dengan sejumlah barang bukti yang mereka miliki. Saya mau bilang, terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana itu harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi ada pengkhususan, bahwa " orang yang tertangkap tangan itu merupakan bukti awal orang melakukan tindak pidana, dan menurut KUHP itu dibenarkan. Itu berarti tidak ada alasan bagi Polda untuk tidak melakukan proses penyidikan terhadap 12 orang laskar jihad itu. Menurut Hattu, kalau saja petunjuk yang diberikan oleh Kapolri, bahwa kasus ini di Peti-eskan apa yang terjadi terhadap hukum itu, jadi ini namanya pembusukkan hukum, tetapi mudah-mudah tidak terjadi.

Ditegaskan oleh Hattu, bahwa kasus ini bukan delik aduan, sehingga prosesnya harus menunggu keterangan seluruh pihak yang berpotensi dalam perkara, tetapi ini delik biasa apalagi para pelakunya tertangkap tangan. Dikatakan, pertanyaan yang paling substansial dari masyarakat saat ini adalah apa status hukum 12 orang laskar jihat yang sudah ditangkap itu. Karena kalau saat bersamaan mereka tertangkap kemudian aparat gabungan menyerahkan ke Polda, kemudian Polda melakukan penyelidikan dan penyidikan maka mereka sudah diberikan status tersangka dan punya wewenang untuk melakukan penahanan, tetapi kalau status mereka kabur maka Polda tidak punya wewenang untuk menahan mereka, tetapi bisanya dalam 1X24 jam interogasi harus jalan, itu yang disebut penyelidikan.

Dengan tertangkapnya 12 orang laskar jihat, dan dilengkapi barang bukti, itu berarti semakin terbuka peluang pihak Polda, untuk mengungkapkan minimal dari mana asal mortir dan persenjataan berat, siapa yang memberikan mereka alat-alat tersebut.

Dengan demikian sudah 50% ditemukan yang namanya aktor intelektual, apakah ada institusi yang memberikan atau apakah dalam institusi itu juga yang memberikan peluang untuk mengambil alat-alat tersebut. (fik)

Received via email from: Peter by way of PJS  


Copyright © 1999-2000  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/ambon67
Send your comments to alifuru67@egroups.com