Caleg DPR RI Terlibat Pemalsuan
* Temuan Unfrel Kalbar
Pontianak, AP Post
U
niversity Network For Free and Fair Election (Unfrel) Sekda Kalbar menemukan adanya kasus pemalsuan yang dilakukan seorang caleg DPR RI asal Kodia Pontianak dari PAN (Partai Amanat Nasional) yakni Anwar Husin,MBA.MSC. Berdasarkan masukan yang diterima dari masyarakat Unfrel menilai Anwar telah melakukan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seseorang yang akan menjadi wakil rakyat. Namun, baik Anwar maupun pengurus PAN Kodia menanggapi temuan itu sebagai sebuah "fitnah" politik belaka.Temuan Unfrel yang diumumkan Koordinator Pelaksana Harian Unfrel Sya'bandi, Manajer Operasional I Unfrel Abang Ardian dan Koordinator Divisi Jaringan Unfrel Gusti Mahmud Buang itu disampaikan kepada pers di Kantor Sekda Unfrel, Rabu (2/6).
"Jadi kami tidak akan mempertanyakan soal administrasinya. Kami hanya akan mempertanyakan persoalan moral, sekali lagi moral. Dari seorang calon wakil rakyat, apalagi untuk pusat," kata Abang Ardian.
Dari laporan yang disertai dengan bukti-bukti dari masyarakat (Kode etik Unfrel harus merahasiakan identitas pelapor, red), Unfrel mengungkapkan Anwar Husin dari sisi moralitas ternyata dapat dikategorikan tidak layak untuk menjadi caleg.
"Karena yang bersangkutan pernah memalsukan transkrip nilai S1 dari Universitas Mpu Tantular dan menggunakan transkrip itu untuk program S1 ekstension di Untan. Perbuatan itu ketahuan, dan dia diberhentikan oleh Untan," ungkap Abang Ardian sembari menunjukkan berkas-berkas pemberhentian Anwar Husin.
Mengenai berkas-berkas pemberhentian ini, Unfrel juga sudah melakukan cross check ke Untan, dan hasilnya Anwar diberhentikan sebelum menyelesaikan program ekstension-nya. "Dan menyangkut gelar MBA,MSc yang diperolehnya, itu juga kami pertanyakan. Karena secara logika orang yang mengambil gelar ini tentulah harus lulus dulu dari D3 atau S1," ucap Abang Ardian.
Selain mempertanyakan soal gelar tersebut, Unfrel mengungkapkan masyarakat juga melaporkan bahwa Anwar telah melakukan pemalsuan SK Gubernur HA Aswin di Tahun 1996 berkaitan informasi lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pontianak. SK ditujukan kepada Direktur PT Sentosa Kalimantan Jaya Komplek Wisma Gemini Blok C No 3 Surabaya.
Sambil menunjukkan perbedaan SK asli dan palsu, Abang Ardian menjelaskan dalam SK yang palsu tidak tercantum tanggal, bulan dan tahun ketika ditandangani Gubernur HA Aswin.
Kejanggalan lain yang muncul dalam SK palsu adalah pada poin 2 yang berbunyi lahan yang disetujui Gubernur HA Aswin sebesar 24 ribu hektar. Sedangkan poin 2 dalam SK asli, lahan yang disetujui Gubernur HA Aswin hanyalah 12.500 hektar.
"Makanya kami tidak akan mempermasalahkan dari sudut administrasi seorang caleg, tapi dari sisi moral. Apakah patut seorang caleg melakukan hal-hal semacam ini?" kata Abang Ardian yang masih menunggu hasil recheck Unfrel Sekda Kalbar ke Bappeda Kalbar.
Temuan-temuan yang diperoleh Unfrel tersebut, lanjut Abang Ardian akan dirumuskan dan dibuat semacam berita acara, untuk seterusnya dilaporkan ke berbagai pihak berkompeten dalam urusan berkaitan pemilu. Berdasarkan informasi yang diperoleh AP Post Anwar Husin merupakan urutan kedua Caleg DPR RI Asal Kalbar dari PAN, khususnya lagi dari daerah pemilihan PAN Kodia Pontianak.
Fitnah Politik
Sementara itu, Anwar Husin menganggap tuduhan dari Unfrel ini tidak berdasar, dan cenderung sebagai fitnahan politik belaka. Bahkan sejumlah pengurus menambahkan bahwa temuan ini pada akhirnya dapat mengacaukan pemilu yang sebentar lagi digelar.
"Saya kira temuan dari Unfrel ini tidak benar, saya tidak pernah melakukan pemalsuan. Lagi pula gelar MBA,MSc itukan hanya tutorial, tak perlu pakai ijasah S1. Dan di PAN saya tidak pernah mencantumkan S1. Jadi tuduhan kepada saya itu tidak benar," kata Anwar kepada AP Post, Rabu (2/6) malam.
Dia juga membantah telah memalsukan SK Gubernur HA Aswin. "Tak benar saya memalsukan SK Gubernur. Dan saya menilai tudingan-tudingan seperti ini dapat saja ditiupkan oleh lawan-lawan politik. Kan berbagai macam cara dapat dilakukan oleh mereka-mereka ini. Jadi tudingan seperti pemalsuan SK Gubernur itu juga tidak benar sama sekali," ujar Anwar.
Bantahan juga disampaikan Ketua DPD PAN Kodia H Tardin Umar dan Penasehat PAN Kodia H Rusly Sabran. "Kami dari DPD PAN sudah melakukan verifikasi, dan dalam verifikasi tak ada yang diragukan dalam diri Anwar Husin. Tak ada yang aneh, lagipula Anwar telah memenuhi persyaratan," tutur Tardin yang bersama Rusly mendampingi Anwar.
Sepengetahuan Tardin, Anwar adalah sarjana muda sebab syarat caleg DPR Pusat adalah minimal sarjana muda. "Dan untuk pencalonan caleg ke pusat ini sebenarnya persyaratan sebagai sarjana penuh tidak terlalu diperlukan," ujar Tardin yang berjanji akan meneliti persoalan ini.
Ditambahkan Rusly, perlu adanya pembuktian secara hukum terhadap temuan Unfrel tersebut. Terlebih-lebih Anwar, menurut Rusly tidaklah pernah berperkara selama ini. "Kita takutkan hal-hal semacam temuan ini dapat mempengaruhi jalannya pemilu yang sebentar lagi digelar," ucap Rusly. Menurutnya sepanjang temuan itu bukan temuan "yang berwajib", maka PAN tidak begitu terpengaruh.
Dijelaskannya, semua pihak hendaknya memandang sesuatunya dengan kacamata yang jernih. "Kami sendiri dari PAN memandang persoalan ini dengan azas praduga tak bersalah," tambah Rusly.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPW PAN Kalbar H Ismet M Noor,SH belum dapat dikonfirmasi. Menurut salah seorang anggota keluarganya, Ismet sedang berada di luar kota. "Bapak sedang berkampanye. Jumat (4/6) malam baru pulang," ujarnya.
Sedangkan Gubernur HA Aswin, yang ditanyai tentang pemalsuan SK Gubernur ini mengutarakan telah menyerahkan persoalan itu kepada pihak kepolisian. "Dan pengacara dari perusahaan juga sudah melakukan gugatan," ucap Aswin usai mengadakan pertemuan dengan Tim Bappenas di ruang rapat gubernur, Rabu (2/6) sore.(bob/tam)