Walikota Bayar PBB

Pontianak, AP Post

Walikota Pontianak dr Buchary A Rachman telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 1999 bertempat di Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Rabu (2/6). Pembayaran PBB 1999 ini sekaligus menandai terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB (SPPT-PBB) di Kodia Pontianak.

Tampilnya Walikota Pontianak melalukan pembayaran PBB ini untuk memberikan teladan kepada warga kota agar bersifat proaktif dalam membayar pajak, yakni SPPT PBB sesegera mungkin di kantor kelurahan masing-masing.

Dengan cara itu, secara langsung Walikota telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap acara itu. Karena PBB diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PAD Kodia Pontianak. Diketahui Kodia Pontianak telah mematok Rp 2,1 miliar untuk target PBB tahun ini.

Buchary dalam sambutannya mengatakan, hendaknya para wajib pajak dapat menyadari kalau membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara Indonesia. "Jangan membayar PBB karena hanya terpaksa saja," kata Walikota di depan para pejabat dilingkungan Pemda Kodia dan para wajib pajak lainnya yang hadir pada acara itu.

Pada acara yang sama, Ketua Tim Intensifikasi PBB Kodia Pontianak Drs H Bunyamin Solichin yang juga Sekwilda Kodia Pontianak mengharapkan, agar para kolektor dapat melayani para wajib pajak sebaik-baiknya.

Penyerahan SPPT-PBB tersebut dilakukan oleh Kepala Dispenda Kodia Pontianak Dra Hj Suharni Riduan kepada Camat Pontianak Selatan dan Barat, selanjutnya dari Camat diserahkan kepada Lurah yang secara simbolis diwakili Lurah Parit Tokaya H Sy Hadi Alkadrie.(mzr)