Akses Negatif VCD Tanpa Sensor

Ingat Masa Depan Anak

Pontianak, AP Post

Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) menganggap serius dilakukannya penertiban terhadap adanya indikasi peredaran VCD lolos sensor, mengingat hal ini akan membawa ekses negatif yang amat luas, terutama terhadap perkembangan anak-anak.

"Memang tak ada pengaduan yang masuk ke LKI mengenai adanya VCD lolos sensor, tetapi LKI mempunyai tanggung jawab moral terhadap konsumen atau penyewa VCD tersebut, terutama pengaruhnya terhadap anak dibawah umur. Lihat saja banyak kasus pencabulan yang dilakukan anak bawah umur setelah melihat tontonan VCD itu" ujar Ketua Biro Jasa LKI Drs Burhanudin Harris AP Post Selasa (22/6) lalu

Dia juga mengaku LKI tak pernah dilibatkan dalam penertiban ini, apakah dalam bentuk Siidak ke tempat-tempat Palwa maupun bentuk lainnya. "Padahal sebenarnya LKI bersedia dan siap membantu. Karena bagaimanapun, beredarnya VCD berdampak pada konsumen/penyewa, yang merupakan wewenang dari LKI," katanya lagi.

Burhanuddin mengingatkan, masalah VCD bebas harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh, mengingat menjamurnya tempat-tempat Palwa, sebagaimana diakui pihak Deppen. "Bagaimana jadinya bila mental generasi muda kita rusak saking sering menonton VCD demikian," tutur Burhan.

Menurut Burhan, aparat yang merazia hendaknya benar-benar bersikap tegas terhadap pemilik palwa maupun pribadi yang mengedarkan VCD lolos sensor. Bahkan bila ditemukan, tindak tegas saja pemilik palwa, misal dengan ditutup izin usahanya. Indikasi demikian, bila tidak ditanggulangi, akan berbahaya jadinya.

"Sulitnya ditemukan VCD lolos sensor kemungkinan karena pemilik Palwa yang bersikap selektif dan hanya meminjamkan pada orang tertentu saja, padahal seharusnya pemilik palwa khan punya tanggung jawab moral juga," kata Dosen Fisipol Untan ini.

Selain itu, menurut Burhan, pihak aparat juga perlu mendeteksi beredarnya VCD yang dibeli dari kapal-kapal luar negeri yang berlabuh di Pontianak. Kemungkinan saja pemilik palwa membeli VCD lolos sensor itu dari mereka.

"Orang tua juga harus berperan didalamnya, supaya memonitoring anaknya dalam hal menonton VCD yang lolos sensor itu. Kalau perlu, bila hendak keluar rumah, taruhlah VCD di tempat aman dan jauh dari jangkauan anak," ujar Burhan.

Jadi yang terpenting, katanya walaupun kian menjamurnya keberadaan pemilik palwa, asalkan tak melenceng dari aturan, itu tak masalah. Kecuali bila terjadi penyalahgunaan, maka aparat harus bertindak tegas. Bahkan kalau perlu diantisipasi sebelumnya. Karena bagaimanapun secara psikologis, anak kecil dibawah umur serba ingin tahu dan akhirnya mencoba berbuat demikian, itulah yang kita khawatirkan.

Sementara pakar hukum Prof Slamet Rahardjo SH mengatakan masih beredarnya VCD bebas sensor mengatakan secara hukum aturan bagi pelanggarannya sudah jelas. Bahkan, katanya tidak hanya pemilik Palwa tetapi juga pihak-pihak yang memasukkannya secara diam-diam, bahkan pembelinya juga tidak lolos.

"Mereka akan mendapat hukuman yang sama karena dituntut pasal 55 melakukan kerjasama deelneming. Untuk mereka, yang menjual, membeli dan mengedarkan akan terkena hukuman," katanya.(mel)