Peneriman Kredit Itu Tetap Resiko

Sungai Pinyuh, Ap Post

Penerimaan kredit itu tetap resiko, karena didalamnya ada tanggung jawab, hak dan kewajiban. Jadi petani jangan hanya mau menerima bantuan tapi lupa dengan kewajiban untuk mengembalikannya.

Penegasan itu dikatakan Bupati Kabupaten Pontianak Drs Cornelius Kimha MSi, menjawab Ap Post seusai meninjau beberapa lokasi kumuh dan semaraut di pasar Pinyuh Komplek, selasa lalu.

Penegasan itu berkaitan dengan munculnya kasus penyaluran dana KUT pada puluhan kelompok di Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh yang dinilai bermasalah.

Kimha menilai sisi keuntungan dengan masuknya dana investasi itu didaerah sudah barang tentu akan menjadi suatu siklus perputaran ekonomi suatu daerah.

Artinya makin banyak dana yang disuntikan tentunya akan timbul kesegaran. 'Ibarat badan yang lemah ditambah dengan darah baru'. Alasan kita dengan masuknya KUT ini bukan hanya dalam segi pencapaian target yang ingin dituju, tetapi bagaimana petani yang menerima KUT ini kehidupanya semakin baik dan meningkat dari sebelumnya, dan bukan justru sebaliknya menjadi beban.

Sedangkan sisi kerugiannya adalah jika penyalurannya tidak menggunakan seleksi yang ketat dan sesuai petunjuk yang ada. Bias yang akan timbul yakni terjadinya penyalahgunaan. Demikian dijelaskan ketika ditanya, apa sisi keuntungan dan kerugian dengan investasi pusat sebesar Rp 19 milyar berupa suntikan dana KUT di Kabupaten Pontianak.

Diakuinya, semula sangat berharap KUT yang dicairkan itu betul-betul diterima langsung petani. Tetapi nyatanya ada yang sengaja dijatuhkan kepada tangan orang-orang yang bukannya petani. "Itu kan jelas merugikan, dan itu harus diselesaikan secara secepatnya, agar dana yang disalurkan tidak pada tempatnya itu ditarik kembali.

Seperti yang sudah diberitakan harian ini, pencairan dana KUT di Des Sungai Rasau sudah dilakukan uji petik oleh instansi terkait. Nyatanya, dilapangan data masih terdapat penyimpangan.

"Saya sudah tanyakan langsung kepada PPL (Cholil-red) tentang kebenaran data kelompok tani. Ternyata, data itu memang diakui Cholil tidak semuanya benar. Makanya saya minta, uang yang sudah diberikan bukan kepada petani harus ditarik kembali", kata Ir Anasril Arbain Kepala BIPP Kabupaten Pontianak, menjawab Ap Post saat dikonfirmasikan

Camat Sungai Pinyuh Drs H Suhardi Sakim saat mendampingi Bupati mengaku, penyaluran KUT di Desa Sungai Rasau dirinya tidak pernah diberitahu maupun diundang sat penyalurannya. Ditambahkan Bupati, pihak Pertanian (PPL-red) jangan hanya mengembos-ngemboskan dengan menerima KUT target akan tercapai. Tetapi jangan lupa semua itu merupakan suatu kewajiban yang harus dikembalikan.

Dengan adanya rekomendasi dari camat itu, diharapkan penyaluran dana KUT itu betul-betul tepat sasaran. Bukan sebaliknya, mengatasnamakan petani. Jika panen gagal, toh itu kan menjadi beban Pemda dan petani, karena investasi itu harus dikembalikan. kalau ini gagal, tahun berikutnya akan sulit menanamkan kepercayaan kepada masyarakat.

Menurut dia, instansi terkait termasuk PPL sebagai ujung tombak dilapangan menghimbau dan ikut mengupayakan bagaimana caranya agar tunggakan tahun-tahun sebelumnya yang bisa dikembalikan.t.

Tapi tetap ada kendala tambahnya, jika ternyata dilapangan masih saja ada pihak-pihak bermain disitu tetap saja akan sulit. Karenanya Kimha sangat mendukung gagasan Drs H Suhardi Sakim, untuk pencairan KUT masa mendatang, dalam pencairan dana itu harus disertai dengan rekomendasi camat setempat sebagai kepala wilayahnya.

"Setiap penerima KUT itu harus terdaftar dalam kelompok tani terdaftar, dalam klasifikasi pemula, madya atau utam. Karena camat yang bertanggung jawab dalam wilayah kerjanya harus ada rekomendasi dari camat yang bersangkutan.

Dengan demikian, jumlah KUT yang diterima oleh berapa kelompok. dari kelompok tani itu nantinya diharapkan akan ketahuan, kelompok tani mana saja yang patut dibina dan tinggal kita dorong.

Bupati mengakui, dengan mempermudah persyaratan untuk mendapatkan KUT, sebenarnya bagus juga. Yang tidka bagusnya ternyata dalam kelompok kadangkala diselipkan nama-nama bukan petani. Pola-pola seperti itu kan jelas sudah tidak benar.

Pemerintah pusat tiap tahunnya menganggarkan dana yang cukup besar untuk kepentingan petani dengan pemberian kredit lunak, tetapi selalu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Jika sudah demikian, yang rugi kan jelas pemda dan petani, karena hutangnya tidak pernah habis-habisnya. (ham)