Terdakwa Pencurian Sawit PTPN XIII Penahanannya Ditangguhkan
Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Kabur, Batal Demi Hukum
Sanggau, AP Post.
Terdakwa pencurian buah kelapa sawit PTPN XIII Kebun Parindu penahanannya ditangguhkan majelis hakim, keenam terdakwa yakni Bil bin Da, Kl bin Jl, Ki bin Ru, Da bin An, Ma bin Li dan Yu bin Ko sementara ini hingga proses persidangan berjalan tidak ditahan. Sementara sidang ke lima kasus tersebut Rabu kemarin kembali dilanjutnya di PN Sanggau dengan hakim ketua Anwar Zahri SH hakim anggota Sefwitson SH dan Buang Sihol Manalu SH untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Seperti persidangan sebelumnya kemarin ruang sidang utama juga dipenuhi warga untuk melihat jalannya persidangan, terdakwa hadir didampingi Pengacara/kuasa hukumnya Drs Frans Sisu Wuwur SH, MBA, MSc dari lembaga bantuan hukum LMR-RI. Kuasa hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU supaya salah satu perkara dihilangkan. Dimana para terdakwa melakukan dua tindak pidana yakni kejahatan yang telah selesai dilakukan dan yang belum selesai dilakukan.
Majelis hakim yang memimpin persidangan dalam putusan Sela menyatakan perkara ini tetap diteruskan dan tetap dua perkara, karena itu dinilai masih kewenangan dari JPU. Perkara pencurian buah sawit di kebun Parindu PTPN XIII ini tetap dua perkara yakni dengan dakwaan Nomor register PDM-07/SANGG/II/499 dan PDM-08/SANGG/II/0499, hanya persidangan digabung menjadi satu. Kedua perkara tersebut disidangkan masing-masing dengan perkara nomor 42 dan 45/PID.B/1999/PN.SGU
Menanggapi hal tersebut Frans mengatakan tidak menjadi masalah yang terpenting kliennya permohonan penangguhan penahanan sudah dikabulkan, mengingat berbagai pertimbangan dari kliennya, begitu juga mengenai Replik yang diajukan JPU sebagai jawaban eksepsinya Frans menganggap tidak perlu mengajukan dublik. "Saya yakin cukup dengan eksepsi karena pasal yang didakwakan kabur, tidak uraikan unsurnya, prinsipanya kami menolak replik JPU," ujar Frans menjawab AP Post kemarin siang di PN Sanggau usai sidang.
Dipaparkannya dakwaan JPU menimbulkan kebingunan karena uraian sangat singkat dan sifatnya kasuistis belaka, juga tidak memenuhi prosedur dan syarat-syarat umum pada KUHP, khusus mengenai perbuatan yang belum selesai sesuai Nomor Register Perkara 08 tadi, dakwaan harus dibatalkan demi hukum. Kliennya dituduh mengambil buah sawit PTPN XIII yang tumbuh atau ditanam diatas tanah adat masyarakat.
"Selama ini tanah tadi belum dikembalikan PTPN XIII sebagai lahan plasma bahkan dijadikan lahan inti, unsur pencurian sangat tidak jelas dan tidak terbukti, perkara yang diajukan JPU dengan pasal 363 ayat 1 sub 4e KUHP merupakan perkara yang berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan menjadi satu perkara, adanya penggabungan apabila perbuatan sama, orangnya sama, wilayah hukumnya sama," tegasnya bersemangat.
Usai persiangan kemarin Frans tetap bersikukuh menolak replik jaksa dan tidak perlu mengajukan dublik melainkan tetap pada eksepsinya, begitu juga mengenai dakwaan JPU Nomor 07 tadi juga dinilainya kabur dan patut ditolak atau dibatalkan demi hukum. Tuduhan pasal 363 ayat 1 sub 4 e KUHP. Di dalam hukum pidana ekonomi tidak dapat dikatakan pencuri sebab transaksi jual beli telah dilakukan terdakwa dengan KUD Rindu Sawit dan PTPN XIII Parindu dan telah dibayar. "Apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan dan tidak ada alasan hukum yang dibenarkan, maka pasal ini harus ditolak, atau batal demi hukum" tegasnya.
Keikutsertaan terdakwa dalam pencurian itu katanya merupakan suatu ketidaksempurnaan yang absolut dari suatu objek. Penjualan telah selesai dibayar berarti KUD dan PTPN XIII tidak berhak menuntut, apabila dituntut kedua pihak itu dinilai Frans sebagai penadah.(by)