Surat Pembaca

Tercecer Dompet Berisi Surat Penting

Pada hari Rabu malam (16/6/99) telah tercecer sebuah dompet berisi antara lain KTP, SIM A dan SIM C, serta beberapa surat lainnya an : Lim Yan Kuang.

Dompet tersebut tercecer di sekitar Kompleks Pelabuhan Pontianak, antara pukul 22.00 - 23.00 WIB. Kepada yang menemukan saya mohon sangat kiranya dapat dikembalikan ke ÒToko Permai BaruÓ Jalan Nusa Indah II/30/31 telp 43611/33854, akan diberi imbalan. Lim Yan Kuang, Pontianak.

Muscab IKPM (Ikatan Keluarga Pondok Modern)

Dengan akan dilaksanakannya Musyawarah Cabang Pengurus Besar Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor dan Pondok Alumni untuk itu kami selaku panitia akan mengadakan pendataan mengenai jumlah alumni Pondok Modern Gontor maupun Pondok Alumni (Cabang) yang berdomisili dan berasal dari Kalimantan Barat.

Untuk mempermudah Tim Pendataan melakukan tugasnya maka kami mengambil format pendataan:

a. Untuk Pontianak Utara dapat menghubungi Sdr Nazaruddin, Jalan Gusti Situt Mahmud (Siantan) Gang Teluk Betung III Telp (0561) 83719

b. Untuk Pontianak Selatan dapat menghubungi Sdr Iliyansyah, Jalan M Sohor Gang Karya Bhakti III No. 1B Telp (0561) 65184-44743

c. Untuk Pontianak Timur dapat menghubungi Sdr Erwin, Jalan Tanjung Raya I Gang Bersama Telp (0561) 580329

d. Untuk Pontianak Barat dapat menghubungi Sdri Deisy Perdana Sari, Jalan Prof Hamka Gang Nilam III No.11 Telp (0561) 39910

e. Sekretariat Sementara IKPM: Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak Jalan Letjen Suprapto Pontianak.

Untuk yang di luar Kotamadia Pontianak dapat menghubungi via telepon ataupun melayangkan surat ke salah satu alamat-alamat di atas. Dan kepada para pembaca setia Harian Akcaya Pontianak Post yang kebetulan membaca SP ini, kami mohon bantuannya untuk dapat menyampaikan informasi ini apabila ada kenalan ataupun saudara yang pernah menjadi santri maupun santriwati Pondok Modern Gontor maupun Pondok Alumni (Cabang). Iliyansyah, Seksi Pendataan Jl M Sohor Gang Karya Bakti III No.1B Pontianak.

Penjelasan dari Istri BS

Menanggapi berita AP Post tanggal 31 Mei 1999 berjudul ÒBS Diduga Gagahi Anak Gadis TetanggaÓ, maka kami memberikan tanggapan sbb:

1. Pada kejadian hari Kamis tanggal 27 Mei 1999, tertulis dalam berita BS kesepian ditinggalkan anak-istri, padahal saya (istri BS) pada hari itu ada bersama-sama dengan anak saya. Mana mungkin suami saya berbuat demikian?

2. Anak gadis tersebut dengan nama samaran DARA umur 15 tahun, melihat tingkah lakunya sehari-hari tidak waras.

3. BS menyuruh korban membeli kunyit di warung, itu tidak benar. Yang menyuruh adalah keponakan BS bernama JEJEN, kemudian diserahkan kepada ibu kandung BS untuk menolong adik BS melahirkan.

4 Suami saya (BS) tidak benar menarik tangan korban (Dara) diajak masuk kamar

5. Sejak pagi Dara jam 09.99 WIB sudah berada di rumah orang tua BS dan kelihatan Dara sudah mengeluarkan darah. Sehingga darah tersebut dibersihkan oleh ibu BS di atas kursi tamu.

6. Ibu Dara mendatangi BS, hanya mengatakan, yang memperkosa Dara tidak ada, sedangkan BS pada waktu itu berada di rumah ibunya, kemudian mereka bertiga antara lain ibu Dara, anaknya atau saksi korban dan BS pergi ke rumah pengurus RT 01. Pak RT 01 menyarankan pergi ke rumah sakit Sudarso. Hasil pemeriksaan tanggal 27 Mei 1999, jam 13.00 WIB adalah: Dara datang bulan (mestruasi).

7. Berita yang dimuat dalam AP Post tanggal 31 Mei 1999 semuanya tidak benar. Salma, (istri BS), Kampung Kapur Sui Raya Kab Pontianak.

Tunggakan KUT Bukan Rp 19 Miliar

Membaca berita Harian Akcaya Pontianak Post hari Jumat tanggal 18 Juni 1999 pada halaman 4 kolom 4 dan 5 dikatakan bahwa ÒTunggakan KUT di Kab Pontianak Sebesar Rp 19 MiliarÓ. Dengan ini dapat saya jelaskan sebagai berikut:

a. Bahwa jumlah tunggakan sebesar Rp 19 miliar tersebut adalah Òtidak benarÓ

b. Adapun jumlah tunggakan KUT di Kabupaten Pontianak sesuai laporan dari Kantor Cabang BRI Mempawah sejak MT 1995/1996 s/d MT 1998 per 10 Mei 1999 hanya sebesar Rp 1,10 miliar (pokok kredit).

Demikian tanggapan kami untuk meluruskan isi berita tersebut. Drs Jailani, Kabag Humas Pemda Kab Pontianak.

Panggilan ke II: Mohammad Sudrajat dan Tri Pramono

Sehubungan dengan akan disidangkannya perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Mohammad Sudrajat dan Tri Pramono yang sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui, maka melalui SP ini diminta kepada Saudara Mohammad Sudrajat dan Tri Pramono untuk segera menghubungi Kejaksaan Negeri Pontianak Jalan KHA Dahlan No.7 Pontianak atau Pengadilan Negeri Pontianak Jalan Sultan Abdurahman No.89 Pontianak.

Kepada para pembaca yang mengetahui keberadaan Saudara Mohammad Sudrajat dan Tri Pramono dimohon kesediaannya memberikan informasi ke Kejaksaan Negeri Pontianak telp 32210 atau 34266 guna pengusutan lebih lanjut.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Surasbiono SH, Jaksa Penuntut Umum, Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Bersihkan Sisa Kampanye Pemilu

Pemilihan umum sudah dilaksanakan. Hasilnya kita masih menunggu meskipun untuk angka-angka sementara kita sudah dapat memperkirakan siapa yang menang dan yang kalah, siapa yang bakalan duduk di badan perwakilan, dan siapa yang terpaksa tunggu dulu.

Satu hal yang kami lihat perlu partai politik berbuat, yang manapun, tolonglah lihat hasil ÒperbuatanÓ waktu kampanye kemarin, apakah ada tanda gambar, bambu dan lain sebagainya yang masih menempel di seluruh sarana kota yang sangat merusak pandangan mata kita.

Bagaimana dengan penuh kesadaran pengurus parpol dengan seluruh pendukungnya mengubah wajah kota menjadi semakin baik, tertib. Tidak terlihat lagi tanda rambu tertutup oleh tempelan.

Mari kita jangan larut dalam kekecewaan karena dapat suara sedikit atau berpesta ria karena menang dalam Pemilu. Jangan sampai ada yang mendakwa sudahlah kalah tidak bertanggung jawab lagi. Fajari, Pontianak.

Penjelasan dari PT Akses Pontianak

Kami ingin menanggapi SP di AP Post 18 Juni 1999 berjudul ÒTentang Bonus dari PT AskesÓ.

Berdasarkan SK Direksi PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia Nomor: 123/Kep/II.2/21 Dad/0993, pelayanan kesehatan peserta Askes Wajib di Kotamadia Pontianak menerapkan pembayaran Sistem Kapitasi Total.

Kapitasi Total: Suatu sistem Pelayanan Kesehatan di mana anggaran pelayanan tingkat pertama, tingkat lanjutan dan obat di integrasikan ke dalam suatu sistem pembayaran berdasarkan jumlah kepala/jiwa yang terdaftar di suatu wilayah.

Tujuan Kapitasi Total: Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta dengan memberikan reward pada PPK (Pelaksana Pelayanan Kesehatan) apabila dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan tidak mengabaikan kualitas.

Pada pelaksanaan kapitasi total dilaksanakan penetapan anggaran biaya pelayanan kesehatan untuk peserta yang terdaftar di Kotamadia Pontianak secara bersama antara PT Askes, Rumah Sakit dan Pemda Tingkat II Kotamadia Pontianak.

Anggaran ini ditetapkan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar dan rata-rata biaya pelayanan kesehatan per jiwa per tahun. Apabila dalam pelaksanaan anggaran pada akhir tahun terjadi efisiensi yaitu terdapat sisa anggaran sebagai hasil dari mengefektifkan dan mengefisiensikan pelayanan maka sisa anggaran tersebut dimanfaatkan secara bersama oleh pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pelayanan ini.

Seandainya anggaran yang disepakati bersama mengalami defisit maka keadaan ini merupakan tanggung jawab dari pada PT (Persero) Askes. Semenjak dilaksanakannya sistem Kapitasi Total ini dari tahun 1994 sampai dengan tahun 1999 efisiensi baru diperoleh pada tahun 1998.

Sisa anggaran yang dikembalikan ke Puskesmas dan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang disepakati di dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemda dan PT (Persero) Askes. Pemda memberi wewenang dalam pengelolaan pelayanan pada Dinas Kesehatan Tingkat II Pontianak.

Pemanfaatan sisa dana yang telah diserahkan ke masing-masing Puskesmas diatur oleh masing-masing Pimpinan Puskesmas. Demikian penjelasan dari PT (Persero) Askes Indonesia. Dra Hj Nuraini Yunior Manager, Kepala PT (Persero) Askes Indonesia KPC 15-01 Pontianak.