From: "Joshua Latupatti" joshualatupatti@hotmail.com
Date: Mon, 22 Oct 2001 10:29:55 +0000
Subject: [alifuru67] ORGANISASI SAMPALAN DAN MAKAR MODEL FPI

ORGANISASI SAMPALAN DAN MAKAR MODEL FPI
---------------------------------------

Salam Sejahtera!

Saudara-saudara sebangsa,
Pernyataan pada beberapa mediamasa dan oleh si "Habib Shihab", menggelitik saya untuk
berkomentar! Karena mendengar disebutkannya istilah-istilah "sampalan" dan "makar", yang
dialamatkan kepada RMS dan FKM, saya jadi berpikir, "apa kedua istilah tersebut tidak
'salah alamat'?" Akhirnya saya sampai pada kesimpulan, bahwa "sampalan" dan "makar" tidak
cocok untuk RMS dan FKM. Beginilah pertimbangan saya!


SOURCE: REPUBLIKA: DATE: 2001-10-19
Pemimpin FKM Disidang Hari Ini
AMBON--Kasus tindak pidana makar oleh Front Kedaulatan Maluku (FKM) mulai disidangkan
hari ini (19/10). Pegawai eks Kanwil Kesehatan Maluku itu diseret ke pengadilan karena
telah melakukan tindak pidana makar di Maluku, pada tanggal 25 April 2001 lalu. Saat itu,
tersangka bersama pengikutnya melakukan upacara peringatan kemerdekaan Republik Maluku
Selatan (RMS) di kediamannya, yang diikuti dengan pembacaan teks proklamasi dan
pengibaran bendera RMS.

JOSHUA:
Di dalam pemberitaan di atas, "republika" mengatakan bahwa dr. Alex Manuputty, Ketua FKM,
didakwa melakukan tindakan "pidana makar"! Dalam hal ini, "republika" tidak saja telah
menyebar "berita dusta", tetapi menunjukkan "kebebalan dan ketebalan kulit wajahnya",
dengan mengatakan sesuatu yang tidak mampu dibuktikannya (makar), walaupun sudah berulang
kali menerima sanggahan dan penjelasan! Saya pernah mencoba kemampuan "republika" dan
"pengasunya, ICMI", melalui tantangan untuk "berdebat dengan FKM". Sayang, media ini
hanya memiliki kelebihan untuk berdusta dan menghasut! Tuduhan terhadap dr. Alex
Manuputty, adalah seperti yang tertulis berikut ini!

SOURCE: TEMPO; DATE: 18 OCT 2001 21:22:44 WIB
Sidang Tokoh FKM Dr.Alex Manuputty Dijaga Ekstra Ketat 18 Oct 2001 21:22:44 WIB
Alex diadili berkaitan peristiwa yang dimotori FKM, 25 April lalu. Saat itu bendera RMS
dikibarkan di rumah Alex, kawasan Jl Kuda Mati Ambon. Peristiwa inilah yang membawa Alex
dikenai tuduhan makar terhadap negara kesatuan Republik Indonesia. Tapi, perkembangan
berikutnya, tuduhan diubah dengan menerapkan pasal 49 UU 23/Prp/1959, dengan ancaman
penjara satu tahun.

JOSHUA:
Yang didakwakan kepada dr. Alex Manuputty adalah "melanggar larangan PDSD-Maluku"! Pada
mulanya, memang PDSD-Maluku, Polda Maluku, dan bahkan Mabes Polri, mencoba menggunakan
"tuduhan makar" terhadap Ketua FKM ini, tetapi kemudian mereka mengubahnya! Seseorang
yang kritis dan lurus hati, tentu akan bertanya, "Mengapa PDSD-Maluku, Polda Maluku, dan
Mabes Polri harus mengubah tuduhan makar mereka?" Jawabannya sederhana, "Mereka tidak
mampu membuktikan bahwa secarah hukum RMS adalah gerakan separatis"! Selain itu, mereka
kuatir, bahwa mereka harus menelan ludah mereka sendiri, jika masalah RMS ini mereka
ungkit-ungkit di dalam sebuah sidang pengadilan, dimana setiap kata harus berlogika dan
berbukti sah menurut hukum!!!

SOURCE: REPUBLIKA: DATE: 2001-10-16
Ketua FKM Diadili dengan Sistem Hakim Detasering Sementara itu, Ketua Panitera PN
setempat, Ny J Aipasa, SH, menjelaskan bahwa FKM dimejahijaukan bukan akan didakwa
melakukan makar tapi pelanggarannya adalah maklumat darurat sipil nomor 09A/PDSDM/IV/2001
yang melarang kegiatan FKM dalam bentuk apapun. FKM melakukan pelanggaran maklumat PDSDM
karena pada tanggal 18 Desember 2000 mengeluarkan deklarasinya disusul pengibaran bendera
organisasi sempalan Republik Maluku Selatan (RMS) pada tanggal 25 April 2001 lalu.

JOSHUA:
Bagian ini membuktikan kepada kita, bahwa "republika" sudah tahu tentang tuduhan
"melanggar maklumat PDSD-Maluku, yang akan dihadapi oleh dr. Alex Manuputty". Sayangnya,
mediamasa yang katanya diasuh oleh kaum intelek yang berbasis agama, ternyata tidak punya
harga diri, sehingga terjerumus ke dalam kegiatan "meludah dan menjilat ludah sendiri"
hanya untuk menipu dan menghasut umat! Sebuah media dengan iman pas-pasan, sehingga hanya
melafalakan doa di bibir, tetapi tidak percaya pada Keadilan Allah, sehingga harus
mencari keadilan manusia bagi diri sendiri, atas dasar dusta dan hasutan! Inilah contoh
nyata dari sebuah "Media Sampalan"!

SOURCE: TEMPO: DATE: 2001-10-15
Persidangan Ketua FKM Gunakan Hakim Luar Maluku Secara terpisah, Ketua Panitera
Pengadilan Negeri Ambon J. Aipasa mengatakan, Alex Manuputty bukan dituduh melakukan
makar, tetapi melanggar Maklumat Darurat Sipil Nomor 09A/PDSDM/IV/2001 tentang pelarangan
kegiatan FKM dalam bentuk apapun. Namun, kata dia, pada 18 Desember 2000 FKM mengeluarkan
deklarasi yang disusul dengan pengibaran bendera organisasi sempalan Republik Maluku
Selatan (RMS), pada tanggal 25 April lalu.

JOSHUA:
Inilah juga contoh nyata dari sebuah "Media Sampalan"! Media yang hanya pandai memberi
gelar seenak perut mereka, tanpa mampu mempertanggung-jawabkannya! Apakah RMS itu semacam
"organisasi sampalan", tetapi mampu membuat begitu banyak "jagoan hukum tatanegara dan
hukum internasional" di dalam negara ini jadi bisu dan kelu? Ataukah "tempo" dan
"republika" yang adalah "media sampalan", yang tidak becus mendukung pernyataan mereka
sendiri? Mereka memiliki segala fasiltas yang dibutuhkan untuk melakukan penyelidikan
sejarah dan membolak-balik berbagai "konvensi internasional", seperti "Linggarjati dan
Meja Bundar", tetapi mereka terlalu pengecut untuk berhadapan dengan kenyataan, karena
kenyatan itu bertentangan dengan keinginan mereka! Oleh sebab itu, mereka lalu memoles
bibir mereka dengan istilah-istilah "makar" dan "sampalan", untuk memuasi hasrat mereka
yang tidak bersih. Jika memang ingin melihat contoh dari "tindakan makar" dan "organisasi
sampalan", ini saya beri salah satu contohnya!

Si "Habib Risieq Shihab", Ketua FPI, memberikan pernyataan secara terbuka, bahwa
"Perjuangan FPI adalah perjuangan untuk memberlakukan "syariat Islam" di Indonesia"! Si
Arab ini mengatakan bahwa "Seluruh umat Islam Indonesia akan berada di bawah "Syariat
Islam", sedangkan umat yang lain tunduk kepada "hukum positif" Negara!" Coba kita lihat
beberapa hal yang terkait dengan pernyataan Ketua FPI ini!

Makar! Perbuatan makar dapat diartikan sebagai perbuatan yg. merongrong kewibawaan dan
kedaulatan negara, misalnya gerak an separatis! Negara Kesaatuan Republik Indonesia,
dikatakan berwibawa dan berdaulat karena memiliki semua persyaratan bagi sebuah negara,
yang salah satu di antaranya adalah "dasar negara" berupa dasar ideologis (Pancasila) dan
dasar konstitusional (UUD-1945)! Agama adalah salah satu aspek dari kehidupan kemanusiaan
warga negara yang "dijamin" oleh negara, oleh "Dasar Negara" dan "hukum positif Negara",
dan "bukan sebaliknya", bahwa Agama adalah sumber hukum Negara, yang pem berlakuannya
memilah-milah warga negara ke dalam berbagai kelompok loyalitas. Memberlakukan "hukum
lain" yang tidak bersumber pada dasar negara adalah "salah satu bentuk tindakan
separatis" (akan dibahas kemudian) dan merupakan "rongrongan terhadap kewibawaan serta
kedaulatan negara,"tindakan makar"!

Licik! Tidak ada yang membantah bahwa GAM adalah gerakan separatis yang ingin memisahkan
diri dari NKRI! Begitupun, Gam adalah gerakan separatis yang "jantan dan jujur"! Mereka
ingin berdiri sendiri di dalam segala hal, termasuk "bertanggung jawab atas kelangsungan
hidup mereka sendiri"! Dengan kata lain, mereka tidak menuntut agar NKRI ikut
bertanggung-jawab atas masa depan mereka, dan mereka tidak lagi menuntut hak
kewarganegaraan mereka! Lain halnya dengan FPI! Organisasi berjubah Agama ini hendak
"memisahkan diri dari NKRI" secara yuridis, tetapi tetap menuntut jaminan penuh atas hak
mereka sebagai "warga negara"! Mereka menuntut untuk diberi makan oleh Negara, tetapi
tidak mau tunduk kepada Dasar Negara dan aturan-aturannya! Mereka mengangkat diri sebagai
"nasionalis sejati", padahal mereka sendiri muncul dengan atribut-atribut asing yang
berbau "Arab"! Itulah bentuk "separtisme licik" ala FPI!

Maksiat! Terlepas dari "dualisme hukum" yang mungkin timbul dan menjadi sumber dari
berbagai persoalan kerancuan hukum, saya pikir "syariat Islam" masih dapat diterima
dengan catatan bahwa ungkapan "bagi para pemeluknya" itu, memang dijalankan dengan jujur!
Salah satu perjuangan FPI, kata si Habib Risieq Shihab adalah "memberantas kemaksiatan"!
Apa yang mereka namakan "tujuan mulia" ini lalu diperusah dengan merusak, membakar dan
menjarah café dan berbagai rumah hiburan, yang mereka curigai sebagai tempat-tempat
melakukan tindakan maksiat secara terselubung! Konsekwensi dari tindakan ini adalah
sebagai berikut!

Teror dan Makar! Pemilik dan pengunjung café dan tempat hiburan terdiri dari berbagai
golongan Agama, hingga kalaupun "syariat Islam" diberlakukan sejajar dengan "hukum
positif negara", maka FPI telah melakukan intervensi ke dalam wilayah yuridis Negara,
merampas hak Kepolisian Negara, menghina Lembaga Peradilan Negara (makar!), dan melakukan
teror atas warga Negara yang tidak berada di bawah "syariat Islam"! Selain itu, "syariat
Islam" dan "umat Islam", belum pernah menunjuk FPI untuk bertindak sebagai "polisi, jaksa
dan hakim serta eksekutor bagi syariat Islam"! Si Habib Risieq Shihab tidak saja
melakukan "makar" terhadap Negara, tetapi terhadap Islam sendiri, dgn. mengangkat dirinya
sejajar dengan Nabi!

Munafik! Dengan melakukan "teror dan makar" berkedok anti maksiat, FPI lalu menuding
"pihak lain" sebagai pendukung kemaksiatan, karena tidak melakukan perjuangan anti-
maksiat! Padahal, "pihak lain" juga berjuang melawan kemaksiatan melalui "peningkatan
kualitas iman dan moral" warganya, tanpa menyalahkan orang lain, atau melanggar batas-
batas kewenangan Negara! Masing-masing komponen dari "pihak lain" tersebut, menerapkan
"syariat" mereka terhadap warganya sendiri dengan tetap memberikan kebebasan kemanusiaan
untuk memilih yang benar! Dengan begitu, kesadaran untuk hidup bersih akan timbul secara
alami pada masing-masing individu, dan memotivasi mereka untuk mencari alternatif
kegiatan, pekerjaan, dan usaha yang "halal"! Apapun latar belakang Agamanya, di dalam
sebuah café, terdapat tukang masak, tukang cuci piring, tukang sapu, yang tidak ikut
langsung maupun tidak langsung di dalam bisnis maksiat (jika ada), tetapi mereka dan
keluarga mereka juga menjadi korban "teror dan makar" FPI, sementara FPI tidak mampu
menyediakan alternatif "pekerjaan halal" bagi mereka, selain dari "membujuk mereka lewat
dakwah kosong" untuk turut memperkuat "laskar pembuat teror dan makar"-nya FPI! Di sini
terlihat bahwa ungkapan "bagi para pemeluknya" hanyalah semacam slogan kosong, dan
pernyataan si Habib Risieq Shihab tidak lebih dari pernyataan "munafik", bahwa umat
beragama lain akan berada di bawah "hukum positif negara"! Jika kemudian si Habib
bersilaturahmi ke Arab, maka dia akan disambut sebagai "pahlawan syariat Islam", dijamu
dan disuguhi "tari perut" yang mengairahkan, lalu bermalam di "harem", sementara "laskar
FPI-nya" duduk bersila, menikmati goyangan pinggul dan liak-liuk tubuh penyanyi "dangdut"
yang tidak kurang kadar rangsangan birahinya, sambiul menagih iuran perlindungan dari
café dan rumah hiburan yang mau membayar! Munafik!

Kembali kepada "republika" dan "tempo", saya ingin katakan, bahwa salah satu tugas kalian
adalah seperti yang tercantum di dalam "Pembukaan UUD-1945", yaitu "mencerdaskan
kehidupan bangsa"! Hal ini dapat kalian jalankan, jika kalian juga cerdas dan "jujur",
sebagai orang beriman untuk melihat dan mengakui bahwa organisasi-organisasi yang hanya
mampu "berdiri di atas Agama", seperti FPI ini, adalah "organisasi sampalan" yang
berpotensi untuk melakukan "teror dan makar" terhadap negara! Kalian "mencari makan
dengan menjual berita" kan? Carilah sesuap nasi secara "halal", dengan menjual berita
"bergizi" bagi intelektual dan moral!

Salam Sejahtera!
JL.

    Source: geocities.com/baguala67