Kalau kebenaran menghalangi jalan anda,
berarti anda sedang berada di jalan yang salah.

BAB II
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

Tujuan:

Aliran Kebatinan "PERJALANAN" menuju ke arah; Kerukunan hidup dalam lingkungan bersama (peri-kemanusiaan) yang bersatu (manunggal) dalam wujud Tuhan Yang Maha Esa (tunggal saling selamat-menyelamatkan).

Penjelasan:

Tujuan ini, adalah puncak dari segala perbuatan manusia yang melakukan darma bakti sebagai INSAN yang mengabdi kepada kewajibannya untuk menunggalkan hidup Ketuhanan YME. (sepi ing pamrih, rame ing gawe, memayu hayuning bawana), memandang kepada diri yang lain seperti kepada dirinya sendiri (kemanusiaan). Melakukan amal-perbuatan terhadap siapa pun dengan tidak memandang/mengutamakan; pangkat, kedudukan sosial, harta kekayaan dan sebagainya. Memberi petuah, petunjuk, penerangan dan bimbingan yang mengandung unsur-unsur kebahagiaan hidup manusia lahir-batin. Berperasaan terhadap sesama umat Tuhan dalam usaha dan perbuatannya untuk menegakkan sifat-Nya "Belas-kasih".

Pasal 5

Usaha:

Untuk melaksanakan usahanya itu, Aliran Kebatinan "PERJALANAN" mengadakan usaha:

  1. Mendidik dan memberi penerangan kepada keluarga "PERJALANAN" pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya supaya mengenal sejarah diri, sebagai dasar pokok dari pada SAKA GURU (budi luhur) Bangsa Indonesia, yaitu: Guru Ratu, Wong Atuo Karo.

  2. Membangun manusia budaya yang berkepribadian asli dan bersemangat gotong-royong.

  3. Berusaha supaya terlaksananya Hak-hak dan kebebasan Dasar Manusia, serta azas-azas kemerdekaan rakyat dan negara Republik Indonesia.

Penjelasan:

ayat 1

Sejarah diri, adalah sumber pokok dari pada kepercayaan terhadap Tuhan YME, dan kekuatan diri pribadi yang bersumber kepada-Nya, guna menjamin harga diri dalam pergaulan hidup sosial menuju ke arah masyarakat sama-rasa. Kepercayaan dan harga diri, adalah sumber azas kesadaran manusianya yang berani membela kebenaran dan keadilan, dengan menjauhi segala pertentangan dan permusuhan.

Manusia sadar inilah yang akan berani menindas dan memusnahkan segala anasir yang merusak pergaulan hidup peri-kemanusiaan dengan jalan apa pun juga. Mengenal sejarah diri berarti memulihkan kecintaan/penghormatan leluhur dan keturunannya, dengan menegakkan sendi-sendi hidup Ketuhanan YME.

ayat 2

Seni-budaya Bangsa Indonesia mengandung sifat khusus adab peri-kemanusiaan dan unsur-unsur Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka perkembangan seni-budaya yang sehat merupakan faktor terpenting untuk mewujudkan kekeluargaan manusia budaya Indonesia dalam lingkungan masyarakat dunia kemanusiaan.

Demikian pula membangun manusia budaya yang berkepribadian asli, adalah suatu dasar untuk mewujudkan bangsa yang bulat dan satu, yang cinta kemerdekaan dan perdamaian. Dalam pada itu sifat asli Bangsa Indonesia yang bersendikan kekeluargaan dan gotong-royong dan lain-lainnya yang telah ada pada suatu ketika, dan diakui kebaikannya, seyogyanya dihidupkan kembali secara modern sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

ayat 3

Untuk mencapai dunia damai, aman dan sejahtera dalam lingkungan kemerdekaan antara bangsa-bangsa, hak-hak dan kebebasan dasar manusia itu sudah dicantumkan dalam PEMBUKAAN UUD. 1945, yang bunyinya sebagai berikut:

    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu, ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, beradulat, adil dan makmur.

    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya kerkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

    Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari itu dalam usaha mengisi kemerdekaan selain dengan mempergiat pembangunan dalam bidang kebendaan, seharusnya juga mempergiat pembangunan di bidang kejiwaan/kerohanian.

Dalam pada itu harus adanya ketegasan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hukum dengan memberikan kebebasan kepada aliran dan golongan kebatinan dan keagamaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia untuk mengembangkan ajarannya dan melakukan ibadatnya menurut kepercayaannya itu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2.

Antara lain harus adanya Undang-Undang Perkawinan yang tidak membedakan antara satu dengan golongan lain, berdasarkan keagamaan atau kedudukan sosial dan sebagainya. Di samping itu harus adanya pengakuan yang berupa bantuan dari pihak Pemerintah kepada segala daya-upaya semua golongan/aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME/keagamaan yang ada di tanah air Indonesia, untuk mengembangkan keyakinannya, selama tindakannya itu tidak bertentangan dengan keadilan hukum. Juga harus adanya usaha yang nyata untuk memperkenalkan kepercayaan terhadap Tuhan YME tang ada di Indonesia kepada dunia merdeka dengan diadakannya missie kepercayaan terhadap Tuhan YME. begitu pun harus tidak ragu-ragu menerima bagian-bagian yang baik dan dapat memberi rangka atau isi kepada kepercayaan terhadap Tuhan YME/keagamaan yang ada pada bangsa lain, yang dapat menyempurnakan pertumbuhan kepercayaan terhadap Tuhan YME di tanah air Indonesia.

Akan tetapi untuk memelihara/melindungi kemurnian kepercayaan terhadap Tuhan YME ini haruslah adanya keberanian yang berupa tindakan tegas dan sadar untuk menolak dan melarang setiap ilmu/pengetahuan dan sebagainya yang merusak kepada setiap aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME yang ada di bumi Indonesia.

Manusia harus mencari kebenaran, bukan karena kebenaran itu telah tersesat, tapi karena manusialah yang tersesat.