Pasal 11
Rapat-rapat:
Lima butir
Musyawarah Besar diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.
Musyawarah paripurna DMP diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
Musyawarah Daerah Propinsi diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
Musyawarah daerah Kabupaten/Kotamadya diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
Musyawarah daerah Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
Jadwal waktu musyawarah tersebut dalam butir 1 dapat diubah menurut situasi dan kondisi.
Penjelasan:
Diadakannya Musyawarah Besar sekali dalam tiga tahun, agar supaya memberikan waktu bagi DMP melakukan tugasnya yang besar, dan supaya persiapan untuk Musyawarah Besar itu sesempurna mungkin.
Diaturnya waktu-waktu untuk Musyawarah Daerah yang lebih cepat bagi lingkungan yang lebih kecil daerah administrasinya, justru sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk lebih mengintensifkan kegiatan organisasi dan pengawasan/pimpinan terhadap warga-warga.