Kalau kebenaran menghalangi jalan anda,
berarti anda sedang berada di jalan yang salah.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 11

Rapat-rapat:

  1. Lima butir

    1. Musyawarah Besar diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.

    2. Musyawarah paripurna DMP diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.

    3. Musyawarah Daerah Propinsi diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.

    4. Musyawarah daerah Kabupaten/Kotamadya diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

    5. Musyawarah daerah Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

  2. Jadwal waktu musyawarah tersebut dalam butir 1 dapat diubah menurut situasi dan kondisi.

Penjelasan:

Diadakannya Musyawarah Besar sekali dalam tiga tahun, agar supaya memberikan waktu bagi DMP melakukan tugasnya yang besar, dan supaya persiapan untuk Musyawarah Besar itu sesempurna mungkin.

Diaturnya waktu-waktu untuk Musyawarah Daerah yang lebih cepat bagi lingkungan yang lebih kecil daerah administrasinya, justru sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk lebih mengintensifkan kegiatan organisasi dan pengawasan/pimpinan terhadap warga-warga.

Manusia harus mencari kebenaran, bukan karena kebenaran itu telah tersesat, tapi karena manusialah yang tersesat.