Kalau kebenaran menghalangi jalan anda,
berarti anda sedang berada di jalan yang salah.

PROGRAM ALIRAN KEBATINAN "PERJALANAN"

I. PEMERINTAHAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
  1. Ditingkatkannya Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME pada Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjadi LEMBAGA yang mandiri, dengan wewenang:

    1. Memberikan perlindungan/bantuan, supaya masyarakat Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat melakukan ibadatnya itu menurut kepercayaannya masing-masing, sesuai dengan isi dan jiwa UUD.'45 pasal 29 ayat 2, sebagaimana pula halnya dengan agama-agama lain.

    2. Membina/membimbing Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, supaya dapat mengembangkan/menyebar luaskan ajarannya secara wajar dalam rangka pemeliharaan mental spirituil, dan memanfaatkan darma-baktinya untuk pembangunan lahir dan batin Bangsa dan Negara.

    3. Menertibkan kehidupan Kepercayaan terhadap Tuhan YME yang harus sesuai dengan sifat dan watak Bangsa Indonesia.

    4. Adanya usaha terpadu supaya azas kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan YME yang tertuang dalam perundang-undangan, peraturan pemerintah, kebijaksanaan pemerintah dan/atau sumber hukum lainnya dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

  2. Adanya Undang-Undang yang mengatur kebebasan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan menjalankan ibadatnya itu menurut kepercayaannya masing-masing, dan mengembangkan/menyebar luaskan ajarannya itu dengan cara wajib menghormati/menghargai segala golongan dan aliran yang hidup dalam masyarakat, berlandaskan UUD.'45 pasal 29 ayat 2.

  3. Adanya undang-undang perkawinan yang bersifat Nasional dengan tidak membedakan Agama Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan kedudukan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

  4. Adanya Undang-undang yang mengatur dan menetapkan adanya wakil Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam MPR, seperti dimaksud dalam UUD'45 pasal 2.

  5. Adanya ketetapan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur kesempatan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk turut serta dalam Pemilihan Umum, baik untuk MPR maupun DPR dan DPRD.

II. SOSIAL-BUDAYA:
  1. Adanya pengawasan/pembatasan atas segala pertunjukan bagi rakyat yang mempunyai pengaruh negatif terhadap jiwa dan akhlak Bangsa.

  2. Adanya larangan yang tegas atas masuknya Kebudayaan Asing yang tidak sesuai dengan sifat dan kepribadian Bangsa, seperti tari-tarian, film dan sebagainya yang mengakibatkan kemerosotan kebudayaan dan nilai hidup Bangsa Indonesia.

  3. Adanya bimbingan/pembinaan segala seni budaya yang mengandung nilai hidup kebatinan antara lain; Wayang untuk dimanfaatkan bagi pemeliharaan dan peningkatan budi pekerti.

III. PENDIDIKAN:
    1. Pendidikan hendaknya ditujukan pada perkembangan sempurna dari pada kepribadian Bangsa dan pada usaha meneguhkan rasa hormat kepada hak-hak dan kebebasan dasar manusia.

    2. Pendidikan hendaknya memperkuat rasa saling mengerti dan toleransi serta kekeluargaan di antara sesama manusia, dan terutama di antara semua Golongan/Aliran Keagamaan serta Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

  1. Orang tua berhak untuk memilih/menetapkan pendidikan bagi anak-anak yang menjadi tanggungannya, khususnya dalam menentukan pendidikan keagamaan dan/atau Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Semua orang berhak atas perlindungan terhadap segala kepentingan yang tersebut dalam ayat 1 & 2 tersebut di atas, baik yang bersifat pendidikan maupun pemeliharaan hidup kerohaniannya sesuai dengan kepercayaannya itu.

  3. Pendidikan di atas bidang Ilmu Pengetahuan, maupun budi pekerti unsur agama/Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dapat dinikmati/dimanfaatkan bagi kesejahteraan hidup lahir-batin dan untuk memperoleh itu harus tidak ada halangan dan rintangan berupa apapun.

  4. Harus tidak adanya campur tangan dari pihak manapun terhadap segala daya-upaya bagi setiap golongan dan aliran yang hidup dalam masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikannya yang erat bertalian dengan kepercayaannya itu. Dan segala kumpulan untuk keperluan itu dilindungi sebagaimana mestinya.

Manusia harus mencari kebenaran, bukan karena kebenaran itu telah tersesat, tapi karena manusialah yang tersesat.