Kalau kebenaran menghalangi jalan anda,
berarti anda sedang berada di jalan yang salah.

PENGANTAR CETAKAN KE DELAPAN

Dalam upaya memenuhi kebutuhan para warga dan memenuhi kewajiban organisasi di dalam ruang gerak pengembangan di masa mendatang, Buku Aliran Kebatinan "Perjalanan" ini sangat dirasakan keperluannya untuk dicetak ulang kembali.

Pada cetakan yang ke 8 (delapan) ini, pada prinsipnya tidak mengalami perubahan-perubahan yang mendasar, namun terdapat pembetulan kata-kata dan istilah sebagai koreksi penyempurnaan dari cetakan terdahulu.

Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta Program Aliran Kebatinan "Perjalanan", di dalam cetakan ke 8 (delapan) ini pembabakannya disesuaikan dengan pola dan kerangka dasar pengorganisasian yang diterima dari Direktorat Sosial Politik, Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 8 tahun 1985, tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sebagai pedoman tentang diadakannya penyesuaian tersebut di atas, berdasarkan pada Pedoman Dasar Aliran Kebatinan "Perjalanan" (Buku Lama) Pasal XIII, tentang Perubahan, yang diputuskan di dalam Musyawarah antara Dewan Musyawarah Pusat Aliran Kebatinan "Perjalanan" dengan 5 (lima) Dewan Musyawarah Daerah Tingkat I/Propinsi pada tanggal 8 Februari 1987 di Tulung Agung.

Dengan disesuaikannya Pedoman Dasar/Rumah Tangga dan Program Aliran Kebatinan "Perjalanan" dengan kerangka/Pola Dasar menurut UU. No. 8 Tahun 1985, organisasinya akan lebih mantap sebagai sarana dalam melaksanakan fungsi dan kewajibannya menyumbangkan dan mengamalkan kehidupan kepercayaan dalam mengisi kemerdekaan, mencerdaskan bangsa dan kesejahteraan rakyat di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD'45.

Jakarta, 9 Februari 1987.-
Dewan Musyawarah Pusat
Aliran Kebatinan "Perjalanan"
Ketua I,

I. Rustama Kartawinata

Manusia harus mencari kebenaran, bukan karena kebenaran itu telah tersesat, tapi karena manusialah yang tersesat.