Kalau kebenaran menghalangi jalan anda,
berarti anda sedang berada di jalan yang salah.

SURAT KEPUTUSAN
NO.07/KPTS/DMP/II/1987
Tentang
PENYEMPURNAAN PEDOMAN DASAR DAN PEDOMAN RUMAH TANGGA
ALIRAN KEBATINAN "PERJALANAN"

Menimbang:

  1. Hasil musyawarah yang diselenggarakan antara Dewan Musyawarah Pusat Aliran Kebatinan "Perjalanan" dengan Dewan Musyawarah Daerah Tk. I/Propinsi: D.K.I. Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur pada tanggal 8 Desember 1987 di Tulung Agung, Jawa Timur.

  2. Saran-saran dan pendapat tentang penyesuaian dan penyempurnaan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Aliran Kebatinan "Perjalanan" yang sistematika penyusunan Bab dan pasal-pasalnya, disesuikan dengan pola dan kerangka dasar pengorganisasian, dari Direktorat Sosial Politik Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

  3. Bahwa penyesuaian dan penyempurnaan tersebut dilakukan dalam upaya memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

  4. Bahwa untuk penyesuaian dan penyempurnaan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga tersebut di atas, perlu diterapkan dengan Surat Keputusan.

Mengingat:

  1. Program Aliran Kebatinan "Perjalanan".

  2. Pedoman Dasar Aliran Kebatinan "Perjalanan" Pasal XIII ayat 2 (buku lama) bahwa perubahan yang tidak bersifat pokok (prinsipil) atau mengenai sekedar tambahan dalam Pedoman Dasar, yang bermaksud untuk lebih menjelaskan, bisa dilakukan oleh Dewan Musyawarah Pusat yang kemudian harus dimintakan pengesahannya kepada Musyawarah Besar.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: Keputusan tentang Penyempurnaan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Aliran Kebatinan "Perjalanan" sebagai berikut:

  1. Menyesuaikan sistematika penyusunan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Aliran Kebatinan "Perjalanan" dengan pola dan kerangka dasar pengorganisasian, tentang bab dan pasal-pasalnya.

  2. Tidak mengadakan perubahan terhadap isi dari pasal demi pasal beserta penjelasannya.

  3. Diadakan tambahan pasal Pembubaran dan pasal Penutup pada Pedoman Dasar.

  4. Menyesuaikan dan menambah 1 (satu) butir program pada Program Aliran Kebatinan "Perjalanan" tentang Pemerintahan dan perundang-undangan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    1. Pemerintahan dan perundang-undangan:
      1. Ditingkatkannya Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME, pada Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi lembaga Pemerintah yang mandiri dengan wewenang:

        1. dst.
        2. dst.
        3. dst.
        4. Adanya usaha terpadu supaya azas kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, Kebijaksanaan pemerintah dan atau sumber hukum lainnya dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

  5. Keputusan ini mulai berlaku pada hari/tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan bahwa akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

DITETAPKAN DI: TULUNG AGUNG
PADA TANGGAL: 8 MARET 1987
DEWAN MUSYAWARAN PUSAT
ALIRAN KEBATINAN "PERJALANAN"
D.K.I. JAKARTA
Ketua I,

I. Rustama Kartawinata

Manusia harus mencari kebenaran, bukan karena kebenaran itu telah tersesat, tapi karena manusialah yang tersesat.