Kalau kebenaran menghalangi jalan anda,
berarti anda sedang berada di jalan yang salah.

PERNYATAAN TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1985
Tentang
ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Berkenaan dengan ditetapkannya Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemsyarakatan, kami atas nama Keluarga Besar Aliran Kebatinan "Perjalanan" menyatakan bahwa:

  1. Dengan kelegaan hati dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas upaya dan itikad baik dari pemerintah yang memberikan legalitas bagi semua organisasi: Profesi, Fungsional, Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat dengan pengakuan dan pengayoman yang sama.

  2. Bertolak dari Undang-Undang tersebut di atas, semoga menjadi bintang pembimbing bagi seluruh kegiatan masyarakat di dalam melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan Konsekuen, dalam hal mana esensialia Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tertera dalam pasal 1, pasal 27 s/d pasal 36 dapat menjadi kenyataan yang dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia.

  3. Meskipun menurut Undang-Undang termaksud di atas, ada ketentuan pembatasan ruang lingkup Organisasi, sehingga Organisasi Aliran Kebatinan "Perjalanan" belum dapat digolongkan ke dalam lingkup Organisasi Nasional, namun kiranya Pemerintah akan mengambil kebijaksanaan yang fleksibel dan memberikan dorongan supaya lambat laun dapat meluas dan berkembang mencapai tingkat Nasional.

  4. Sebagai informasi dapat diutarakan di sini, bahwa Aliran Kebatinan "Perjalanan" sampai saat ini secara organisasi lengkap dengan kepengurusannya telah terbentuk/tersusun pada Daerah Tk. I/Propinsi di seluruh Jawa, kalimantan Timur, dan Lampung.
    Namun di samping itu masih terdapat warga Aliran kebatinan "Perjalanan" yang tersebar di Daerah Tk. I/Propinsi: Sumatra Utara, Sumatra Selatan, riau, dan Jambi, yang belum terbentuk/tersusun Organisasi secara formal, sehingga diharapkan dengan bantuan Pemerintah dapat berangsur-angsur dibentuk organisasinya.

Jakarta, 5 Februari 1987
Dewan Musyawarah Pusat
Aliran Kebatinan "Perjalanan"
Ketua I,

I. Rustama Kartawinata

Sekretaris I,

Miluy Soedrajat

Manusia harus mencari kebenaran, bukan karena kebenaran itu telah tersesat, tapi karena manusialah yang tersesat.