BaliPost, Rabu Wage, 11 Juli 2007
Polri Kumpulkan Bukti Keterlibatan Manuputty
Jakarta (Bali Post) - Mabes Polri mengaku tengah mengumpulkan bukti adanya
tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Republik Maluku Selatan (RMS)
Alexander Manuputty. Bukti adanya tindak pidana itu diminta pihak Interpol, agar pria
yang kini berdiam di Amerika Serikat (AS) itu dapat diekstradisi ke Indonesia.
''Sepanjang kita belum dapat memenuhi unsur-unsur pidana (yang dilakukan
Manuputty), maka red notice (permintaan bantuan penangkapan kepada Interpol-red)
tidak bisa berjalan,'' ujar Sekretaris National Central Bureau (NCB)/Interpol Brigjen
Pol. Iskandar Hasan, Selasa (10/7) kemarin.
Kata Iskandar, di lingkungan Interpol berlaku konvensi yang mengatakan ada empat
alasan (jenis kejahatan) yang membuat proses ekstradisi tidak dapat dilakukan, di
antaranya soal politik, agama dan ras/kesukuan. Karena itu, saat ini pihaknya telah
meminta kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mencari adanya
keterlibatan Manuputty dalam sejumlah tindak pidana di Indonesia.
''Jika nantinya berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada ternyata tidak
ada bukti tindak pidana dan hanya soal politik, maka pihak Interpol di Lyon (Prancis)
tidak akan memenuhi permintaan e! kstradisi,'' tegas pengganti Irjen Pol. Sisno
Adiwinoto ini.
Bendera RMS
Di tempat berbeda, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sisno Adiwinoto mengatakan
Polri saat ini masih terus memburu pentolan RMS, Simon Saiya. Simon diduga
merupakan ! orang yang memerintahkan anak buanya untuk membentangan bendera
RMS di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.
Dikatakan Sisno, selain Simon yang dikabarkan menerima perintah langsung dari
Manuputty, polisi juga masih memburu seorang tersangka lain, yang merupakan
rekan Simon. Meski demikian, ! mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini enggan
menyebutkan identitas tersangka yang masih terus diburu itu. ''Tunggulah, pada
saatnya pasti akan disebutkan,'' elak Sisno. (kmb5) |