detikcom, 17/07/2007 18:06 WIB
DPRD Maluku: Pemerintah Harus Kejar Manuputty Sampai AS
M. Rizal Maslan - detikcom
Jakarta - Setelah insiden pembentangan bendera RMS di hadapan Presiden SBY,
Kapolda Maluku Irjen Pol M Gatot Guntur Setiawan dan Pangdam XIV Pattimura
Mayjen TNI Sudarmaidy akhirnya dicopot.
Pejabat TNI dan Polri yang baru diharapkan tetap persuasif dalam menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam menghadapi gerakan RMS.
Pemerintah pun diminta mengupayakan penangkapan tokoh RMS Alex Manuputty
yang saat ini berada di AS, karena Alex selama ini ditengarai selalu memprovokasi
masyarakat.
"Kita minta agar tokoh RMS Alex kalau bisa diupayakan melalui G to G atau yuridis
formal untuk dikembalikan ke Indonesia," kata Ketua DPRD Maluku Richard
Louhenapessy usai bertemu dengan Menko Polhukam Widodo AS di kantor
Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/7/2007).
Menurut Richard, selama ini Indonesia dan AS memang tidak memiliki perjanjian
ekstradisi, sehingga sangat kesulitan untuk membawa pelaku kejahatan, termasuk
Alex, dibawa pulang ke Indonesia.
"Itu yang saya sampaikan ke Panglima TNI dan Menko Polhukam," katanya.
Dikatakan Richard, sebenarnya Pangdam dan Kapolda yang baru sudah bekerja
optimal dan persuasif dalam menjaga keamanan, sehingga prestasinya dianggap
cukup bagus.
"Pergantian ini adalah risiko jabatan. Ya, tentu terkait kasus insiden 29 Juni 2007,
tapi prestasi Kapolda dan Pangdam sangat positif dalam menciptakan stabilitasi dan
ketertiban di Maluku," ujarnya.
Saat ini, lanjut Richard, kondisi di Maluku normal dan sangat kondusif. Hal ini
dikarenakan para pejabat di daerah, termasuk TNI/Polri, sudah menjelaskan situasi
yang terjadi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat sangat paham dengan
kejadian insiden tersebut, dan tidak menimbulkan reaksi yang berlebihan. (ziz/sss)
Baca juga:
Setelah Kapolda Maluku, Giliran Pangdam Pattimura Dicopot
Kapolda Maluku Dicopot Gara-gara Kecolongan Bendera RMS
Aliansi Pemuda Maluku Desak Pemerintah Buru Separatis RMS
© 2007 detikcom, All Rights Reserved.
|