detikcom, 18/07/2007 21:55 WIB
Jaksa Agung Yakin Polly Terlibat Pembunuhan Munir
Rafiqa Qurrata A - detikcom
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto
dalam waktu dekat akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa Agung
Hendarman Supandji berkeyakinan Polly ikut terlibat dalam pembunuhan aktifis HAM
Munir.
Padahal hingga kini belum ada saksi yang melihat siapa yang memasukkan racun ke
dalam minuman Munir saat berada di Coffe Bean, Bandara Changgi, Singapura.
"Dalam kasus Munir ini, ada racun yang masuk ke perut Munir sehingga
mengakibatkan dia meninggal. Tapi siapa yang memasukkan racun itu, belum
diketahui saksinya. Tapi dengan prinsip yang diatur dalam KUHP yakni conditio
sinequanon, maka bisa buktikan melalui sebab dan akibat dari pembunuhan itu,"
tegas Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin,
Jakarta, Rabu (18/7/2007).
Menurut Hendarman, keyakinan Pollycarpus terlibat dalam pembunuhan, yakni ada
bukti terjadi percakapan antara Pollycarpus dengan petinggi Badan Intelijen Nasional
(BIN) sebanyak 42 kali yang terungkap selama persidangan.
Selain itu, Polly menelepon ke rumah Munir sebelum berangkat ke Amsterdam
dengan menumpang pesawat Garuda. Polly juga menawarkan pindah tempat duduk
untuk Munir dalam penerbangan. "Itulah alibi-alibi yang kita gunakan," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritongga
mengaku belum diketemukan siapa orang yang memasukkan racun tersebut.
Ritonga menjelaskan, hasil penyidikan yang dilakukan Polri, ada dua saksi yang
melihat Munir minum bersama Pollycarpus di Coffe Bean. Dua orang itu adalah
Raymond JJ Latuihamalo alias Ongen dan anak seorang karyawan Garuda yang saat
itu juga berada di Changgi. (mly/mly)
Baca juga:
PBB Perhatikan Kasus Munir
Bukti PK Kasus Munir Sulit Ditemukan Kejagung
Anggota Baru Komnas HAM Diminta Ambil Alih Kasus Munir
© 2007 detikcom, All Rights Reserved.
|