The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Harian Analisa Online


Harian Analisa Online, Selasa, 10 Juli 2007

Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Abu Dujana Sah

Jakarta, (Analisa) - Hakim praperadilan penangkapan dan penahanan tersangka teroris Abu Dujana menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut sah karena sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Hakim Wahyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7), mengatakan, penangkapan Abu Dujana telah disertai surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh tersangka dan keluarga, begitu juga dengan penahanan Abu Dujana.

Menurut Wahyono, penahanan tersebut telah dilengkapi dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh tersangka dan keluarga sesuai ketentuan pasal 20 dan 21 KUHAP.

Lebih lanjut Wahyono mengatakan, hakim praperadilan tidak bisa memeriksa dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan anak dalam proses penangkapan Abu Dujana.

Menurut pemohon praperadilan yang juga istri Abu Dujana, Sri Mardiyati, Polisi menangkap dan menembak Abu Dujana di depan anak-anaknya.

Hal itu dinilai menimbulkan beban psikis bagi anak-anak Abu Dujana.

Menanggapi hal itu Wahyono menjelaskan, hakim tidak bisa memeriksa trauma psikis anak, karena tidak termasuk dalam obyek praperadilan.

"Menurut hemat hakim praperadilan, hal itu tidak termasuk materi praperadilan," kata Wahyono.

Selain menolak permohonan praperadilan, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada pemohon Sri Mardiyati.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Sri Mardiyati Achmad Kholid langsung mengajukan kasasi dengan alasan hakim hanya memeriksa bukti yang diajukan kepolisian, tanpa mempertimbangkan fakta yang terjadi di lapangan. "Kami atas nama kuasa pemohon mengajukan kasasi," katanya.

Menurut Kholid, Polisi telah menyalahi KUHAP dengan tidak langsung menyerahkan surat penagkapan Abu Dujana pada saat penggerebekan.

Surat penangkapan itu baru diterima keluarga Abu Dujana pada 16 Juni 2007, atau seminggu setelah penangkapan.

Kemudian, terkait trauma psikis anak Abu Dujana Achmad membenarkan bahwa hal tersebut memang bukan termasuk obyek praperadilan.

Namun demikian, katanya, dalam penangkapan yang dilakukan di hadapan anak Abu Dujana itu telah terjadi penembakan yang tidak semestinya.

"Keberatan kami adalah, masalah penembakan dalam penangkapan itu tidak dipertimbangkan," katanya.

Meski tidak termasuk dalam obyek praperadilan trauma psikis anak Abu Dujana tetap akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam kasasi.

Copyright © 1998--2005 Harian Analisa Online All rights reserved
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/aboroe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044