HarianKomentar.Com, 24 Juli 2007
Pelaku juga penembak Pdt Irianto
Pembom Pasar Babi Palu Diancam Hukum Mati
Masih ingat kasus penge-boman di pasar daging babi di Palu? Kini terdakwanya,
Abdul Muis, untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pe-ngadilan Negeri
Jakarta Se-latan. Meski terancam hu-kuman mati, namun wajah-nya tampak tanpa
ekspresi.
Sidang atas pria berusia 25 tahun ini digelar di Jakarta dengan alasan keamanan. Pria
yang juga dikenal dengan nama Muis ini didakwa jaksa penuntut umum dengan
menggunakan dakwaan yang disusun subsidaritas.
Dakwaan primer, pasal 6 UU 15/2003 tentang Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. Dakwaan subsider, pasal 9 UU 15/2003 tentang Te-rorisme jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. Dan dakwaan lebih subsider, pasal 7 UU 15/2003 tentang Terorisme jo
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut JPU Toto Bam-bang, Abdul Muis sebelum mengebom pasar daging babi itu
juga telah melakukan usaha pengeboman pada 24 Desember 2005, tetapi usaha-nya
gagal. "Sehingga kami berkeyakinan terdakwa me-langgar pasal 6 UU 15/2003
tentang Terorisme dengan ancaman hukuman mati, kata Toto dalam persidangan di
PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (23/07).
Toto menuturkan, atas perbuatan mengebom pasar yang berlokasi di Maesa, Palu,
Sulteng itu pada 31 Desember 2005, warga sekitar ketakut-an dan merasa terteror.
Apa-lagi perbuatan itu mengaki-batkan 45 orang luka-luka, dan 8 di antaranya tewas.
Abdul Muis juga dituduh melakukan penembakan terhadap Pendeta Iriyanto Kongkoli
hingga tewas. "Terdakwa menganggap Iriyanto sebagai salah satu anggota misionaris
yang pantas untuk dibunuh, imbuh Toto.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Aswan Nur Cahyo itu akan dilanjutkan kembali
pada Senin 30 Juli 2007 de-ngan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (dtc)
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
|