The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Jum'at, 10 Agustus 2007 16:21 WIB

Kapolri Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

JAKARTA--MIOL: Kapolri Jenderal Sutanto diminta menuntaskan kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Thaib Armayn.

Permintaan tersebut dilontarkan anggota Komisi III DPR dari F-PAN Arbab Paproeka kepada pers di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/8).

Menurut anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, dalam rapar kerja dengan Komisi III DPR pada 27 Mei lalu, Kapolri berjanji akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Maluku Utara tersebut.

"Jadi kita menangih janji Kapolri yang disampaikan secara resmi dalam rapat dengan DPR itu," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan itu, ungkap Arbab, Kapolri mengatakan telah mengajukan surat kepada Presiden

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta izin memeriksa Gubernur Maluku Utara.

Apabila dalam waktu 60 hari izin tersebut tidak turun, maka polisi bisa langsung melakukan penyidikan.

"Tapi faktanya sampai saat ini sudah lewat 60 hari tetapi belum ada tindak lanjut atas kasus itu," katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pengingkaran atas janji yang dikemukakan dalam forum rapat resmi dengan DPR, bisa dianggap sebagai tindakan merendahkan kewibawaan dewan.

Karenanya, kata Arbab, dirinya telah mengirim surat kepada Kapolri dengan tembusan kepada Kapolda Maluku Utara guna mengingatkan kembali tentang komitmen Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.

Ditanya kemungkinan adanya 'permainan' di balik berlaut-larutnya penyidikan

kasus itu, Arbab mengatakan pihaknya juga mengendus adanya sinyalemen seperti itu.

"Ada kesan penyidik tidak serius dalam kasus ini. Saya khawatir isu adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, benar terjadi dalam kasus di Maluku Utara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Manado telah melakukan pemeriksaan investigasi atas Dana Tak Tersangka (DTT) APBD Maluku Utara tahun 2004.

Hasil investigasi itu menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan DTT APBD 2004 sebesar Rp6,9 miliar. Atas temuan BPK itu, masyarakat setempat dan DPRD Maluku Utara lalu melaporkan kasus tersebut ke Komisi III DPR. (Hil/Ol-03)

Copyright © 2007 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/aboroe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044