Media Indonesia, Jum'at, 10 Agustus 2007 16:21 WIB
Kapolri Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Gubernur Maluku
Utara
JAKARTA--MIOL: Kapolri Jenderal Sutanto diminta menuntaskan kasus dugaan
korupsi dana APBD sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan Gubernur Maluku Utara
Thaib Armayn.
Permintaan tersebut dilontarkan anggota Komisi III DPR dari F-PAN Arbab Paproeka
kepada pers di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/8).
Menurut anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, dalam
rapar kerja dengan Komisi III DPR pada 27 Mei lalu, Kapolri berjanji akan
menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Maluku Utara tersebut.
"Jadi kita menangih janji Kapolri yang disampaikan secara resmi dalam rapat dengan
DPR itu," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan itu, ungkap
Arbab, Kapolri mengatakan telah mengajukan surat kepada Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta izin memeriksa Gubernur Maluku
Utara.
Apabila dalam waktu 60 hari izin tersebut tidak turun, maka polisi bisa langsung
melakukan penyidikan.
"Tapi faktanya sampai saat ini sudah lewat 60 hari tetapi belum ada tindak lanjut atas
kasus itu," katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pengingkaran atas janji yang dikemukakan dalam
forum rapat resmi dengan DPR, bisa dianggap sebagai tindakan merendahkan
kewibawaan dewan.
Karenanya, kata Arbab, dirinya telah mengirim surat kepada Kapolri dengan
tembusan kepada Kapolda Maluku Utara guna mengingatkan kembali tentang
komitmen Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.
Ditanya kemungkinan adanya 'permainan' di balik berlaut-larutnya penyidikan
kasus itu, Arbab mengatakan pihaknya juga mengendus adanya sinyalemen seperti
itu.
"Ada kesan penyidik tidak serius dalam kasus ini. Saya khawatir isu adanya tebang
pilih dalam pemberantasan korupsi, benar terjadi dalam kasus di Maluku Utara ini,"
ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Manado telah
melakukan pemeriksaan investigasi atas Dana Tak Tersangka (DTT) APBD Maluku
Utara tahun 2004.
Hasil investigasi itu menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan DTT
APBD 2004 sebesar Rp6,9 miliar. Atas temuan BPK itu, masyarakat setempat dan
DPRD Maluku Utara lalu melaporkan kasus tersebut ke Komisi III DPR. (Hil/Ol-03)
Copyright © 2007 Media Indonesia. All rights reserved.
|