Media Indonesia, Selasa, 17 Juli 2007 16:30 WIB
Tak ada Intervensi Polhukam atas Pencopotan Kapolda Maluku
JAKARTA--MIOL: Pencopotan Kapolda Maluku Brigjen Guntur Gatot Setyawan,
bukan karena intervensi Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).
"Polhukam hanya memberikan hasil tim evaluasinya bahwa ada kelalaian dan
ketidakcermatan, bukan bentuk tindakan dan hukuman yang harus diberikan," ujar
Kadiv Humas Polri Irjen Sisno Adiwinoto di Jakarta, Selasa (17/7).
Menurut Sisno, pencopotan itu murni atas hak prerogatif Kapolri. "Memang
kemungkinan besar Kapolda Maluku tidak bersalah. Yang salah anak buhanya.
Namun, salah atau benar, pimpinan harus bertanggungjawab," ujar Sisno.
Selain hasil evaluasi Polhukam, Polri juga membentuk tim evaluasi juga dan juga
menemukan kelalaian dan ketidakcermatan pelaksanaan tugas kepanitiaan acara itu.
Hukuman pun dilakukan beragam, ada mutasi jabatan, hukuman administrasi dan
penegakan hukum. Di Polri, hukuman soal kelalaian tugas dalam acara Hari Keluarga
Nasional (Harganas) itu, hanya mutasi jabatan. Yakni, Kapolda Maluku dimutasi ke
Staf Ahli Kordinator Staf Ahli Kapolri.
Di jajaran TNI dan jajaran Pemda, ada yang terkena hukuman mutasi jabatan, bahkan
di Pemda ada yang dikenakan hukuman penindakan hukum, lebih dari satu orang,
Namun, menurut Sisno, di Polri hanya satu orang.
"Di Polri, hanya kapolda saja yang diberi sanksi hukuman berupa mutasi," ujar Sisno.
Sedangkan kasus tarian liar Cakalele di Harganas itu sudah 41 orang tersangka.
"Sebanyak 25 orang dari penari, sisanya adalah orang yang ikut membantu
terlaksananya tarian liar itu dan oknum pemda yang terkait dalam kelompok itu," ujar
Sisno. (San/Ol-03)
Copyright © 2007 Media Indonesia. All rights reserved.
|