Radio Baku Bae, 13-Jul-2007
Dua tahun Terakhir, 1.013 Kasus Pelanggaran HAM Maluku
Sri Kartini Makatita,Baku Bae - Ambon
SELAMA dua tahun terakhir, angka pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di
Maluku mancapai 1.013 kasus. Di antara kasus-kasus tersebut, angka terbanyak
adalah kasus pelanggaran terhadap hak anak, hak perempuan dan hak-hak para
pengungsi korban kerusuhan beberapa tahun lalu, yang sampai saat ini belum
dituntaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Maluku.
"Khusus untuk Kota Ambon, tercatat 254 kasus pelanggaran HAM. Semua data
tersebut, berdasarkan data kasus yang masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku," ungkap Ketua Komnas HAM
Oktavianus Lawalata, kepada Radio Baku Bae, Jumat (13/7).
Menurut Lawalata, kasus pelanggaran terhadap hak anak dan perempuan tersebut,
banyak terjadi dalam rumah tangga. Rata-rata kekerasan itu dalam bentuk makian
atau kekerasan secara fisik, bahkan kekerasan seksual. Secara khusus, angka
kekerasan terhadap anak sendiri mencapai 93 kasus.
Dikatakannya, selain kekerasan terhadap perempuan dilakukan dalam rumah tangga,
tak jarang juga kekerasan yang dialami para pekerja seks komersial (PSK), yang
dijadikan sebagai wanita simpanan lelaki hidung belang.
"Biasanya para PSK atau pekerja karaoke ini, mendapat perlakukan yang tidak wajar.
Misalnya, berupa kekerasan secara fisik maupun seksual. Rata-rata para pelakunya
adalah oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, Pegawai Negeri Sipil
(PNS), Dosen bahkan anggota Dewan. Kasus seperti ini yang sedang kami tangani,"
terangnya.
Sementara itu, pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas
Pattimura Ambon ini menambahkan, salah satu kasus yang sering muncul setelah
berakhirnya konflik di Maluku yaitu hak kebebasan pribadi dan hak memperoleh
keadilan. Umumnya banyak menyangkut hak keperdataan.
"Saat konflik melanda Maluku beberapa waktu lalu, ada masyarakat dari salah satu
komunitas yang menjadi warga minoritas di wilayah tertentu di Maluku, terpaksa
mengungsi ke daerah lain. Ketika keadaan sudah aman dan mereka ingin kembali ke
daerah asal tadi. Ternyata mereka sudah tidak memiliki tempat tinggal lagi," papar
Lawalata.
Dengan kata lain, menurutnya, tempat tinggal mereka telah dikuasai oleh warga dari
kelompok mayoritas di daerah tersebut. Hal ini yang sedang terjadi di beberapa derah
di Maluku.
"Kasus -kasus yang saya sebutkan tadi, telah disiapkan Komnas HAM Maluku untuk
segera dilaporkan ke Komnas HAM Pusat di Jakarta, pungkasnya. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
|