Radio Baku Bae, 16-Jul-2007
Keterangan Saksi Peledakan Bom Mardika, Diakui Terdakwa
Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon
PEMRIKSAAN lanjutan atas saksi kasus teroris dengan terdakwa Sulthon Qilbi alias
Asadullah alias Arsyad, Senin (16/7), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)
Ambon. Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Costantia Rengaan,
SH, menghadirkan Yanto (29) selaku saksi peristiwa peledakan bom 25 Agustus
2005, di terminal Mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan kepada majelis Hakim yang diketuai oleh
Imam Supriyadi, SH bahwa dirinya tidak mengetahui pemilik becak, siapa yang
mengendarai serta penumpang becaknya, dan asal ledakan bom.
"Sesaat setelah bom meledak, baru saya tahu bahwa ada benda asing yang diletakan
oleh orang tidak dikenal di dalam becak tersebut, yang kemudian meledak," ujar
saksi, sambil menerangkan posisi becak kala itu berada tepat di belakang samping
kiri angkot yang dikendarainya.
Selain itu, saksi yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) Tantui
Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini menjelasakan, saat itu saksi hendak masuk
terminal Mardika, setelah melakukan perjalanan dari Tantui. tiba-tiba saksi dikagetkan
bunyi ledakan yang cukup kuat. Karena panik, saksi langsung berlari meningalkan
kendaraan beserta dua orang penumpang yang berada dalam mobil.
Setelah memastikan keadaan sudah aman, saksi pun bergegas kembali ke lokasi
ledakan untuk melihat keadaan mobilnya. Akibat ledakan tersebut dua orang
penumpang yang berada didalam mobil mengalami luka-luka terkena serpihan kaca.
Sedangkan angkot miliknya mengalami kerusakan pada badan mobil serta kaca
mobil pecah.
Atas keterangan saksi, terdakwa yang didakwa dengan pasal berlapis
Undang-undang (UU) Teroisme, yang didampingi oleh Kuasa Hukum Muhammad
Saaid, SH membenarkannya. (rrb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
|