Radio Baku Bae, 17-Jul-2007
Residivis Simpatisan RMS Kembali Diseret Kemeja Hijau
Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon
BERNIAT mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada tanggal 25
April 2007, yang disebut-sebut sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) RMS, Jhon Markus
alias Oty, harus kembali berurusan dengan pengadilan.
Residivis yang adalah simpatisan RMS ini kembali dihadirkan sebagai terdakwa oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serly Siahaya.SH, tas kasus yang sama di Pengadilan
Negeri (PN) Ambon, Selasa (17/7).
Terdakwa yang merupakan salah satu simpatisan organisasi Front Kedaulatan
Maluku (FKM)/RMS di bawah pimpinan dr. Alexsander Hermanus Manuputty ini,
diseret kemeja hijau karena dituduh melakukan perbuatan makar dengan cara
mencoba mengibarkan bendera RMS, di Desa Urmesing Kecamatan Nusaniwe pada
tanggal 25 April 2007.
Pada persidangan dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan itu, diketahui
pengibaran bedera tersebut ternyata telah direncanakan dalam rapat, bersama para
simpatisan FKM/RMS, pada tanggal 12 April 2007, bertempat di Karaoke Rakitan
Batu Gaja Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Sesuai dengan rencana, maka tepat pada tanggal 25 April 2007, dengan menumpangi
ojek dari Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe terdakwa langsung menuju Jalan
Alinong Kampung Siwang Desa Urmeseng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon,
dengan tekad bulat mengibarkan bedera RMS. Namun belum sempat bendera
dikibarkan terdakwa sudah ditangkap oleh anggota Polisi yang sementara bertugas
dalam rangka pengamanan Operasi Merah Putih.
Dari hasil tertangkap tanggan tersebut, polisi berhasil menemukan 1 buah bendera
RMS yang disembunyikan dibalik baju, 1 buah kartu Anggota FKM/RMS serta 1
lembar stiker Bendera RMS. Atas perbuatan tersebut JPU dalam dakwaanya
mengancam terdakwa dengan pasal 106 dan pasal 110 ayat (1) Kuhp. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
|