Radio Baku Bae, 17-Jul-2007
Terdakwa Teroris mengaku Tandatangan BAP Karena Disiksa
Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon
TERDAKWA tindak pidana terorisme Sandi Arif, dalam keterangannya di depan
Majelis Hakim yang diketuai oleh Raden Anton, SH, MH, Selasa (17/7), menolak
semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Baik yang dibuat oleh pihak kepolisian
maupun Kejaksaan. Selain itu terdakwa juga menolak surat dakwaan yang
disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan persidangan beberapa pekan lalu.
Pada persidangan dengan Agenda Pemeriksaa Terdakwa yang berlangsung di
Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan dikawal ketat oleh 1 Satuan Setinggkat Kompi
(SSK) Polda Maluku, terdakwa menuturkan, dirinya tidak pernah terlibat dalam
peristiwa penembakan Kapal Motor (KM) Lai-lai 7 pada bulan Februari 2005.
Terdakwa juga membantah, kalau dirinya diperintah untuk turut serta dalam
penyerangan KM Lai-lai 7 oleh Sultan Qilbi aliasa Asadullah alias Arsyad (terdakwa
pada persidangan yang terpisah).
Terdakwa yang diancam JPU Pasal 9 Undang-undang Teroris itu pun mengaku, kalau
dirinya terpaksa mengaku perbuatan yang tidak pernah dilakukanya dan
menandatanggani BAP dari kepolisian, karena berada di bawah tekanan.
"Selama dalam tahanan di Detasemen 88, saya mengalami penyiksaan. Setiap kali
akan diperiksa oleh pihak kepolisian, saya selalu dipukul terlebih dahulu untuk
mengaku," ungkap terdakwa. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
|