The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Baku Bae


Radio Baku Bae, 20-Aug-2007

Perayaan HUT Provinsi Maluku Diwarnai Aksi Demo

Halid Sabban, Radio Baku Bae - Ambon

PROSESI acara Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Maluku ke-62 di pelataran Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/8) disambut aksi demonstrasi ratusan masa pengungsi yang menuntut hak-hak mereka. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi saat Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu tengah memberikan sambutan.

Massa pengungsi yang dikoordinir anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini datang dengan maksud menemui Gubernur Ralahalu, guna mempertanyakan penyaluran dana Inpres No.6 Tahun 2003 senilai Rp.2,1 triliun, yang dialokasikan untuk percepatan pemulihan pembangunan Maluku paska konflik.

"Kami sudah terlalu lama menunggu, jadi tolong hak kami diberikan. Katanya dana tersebut untuk pemberdayaan, tapi kenapa kami diperdaya. Ini penipuan," teriak Irfan, salah satu kepala keluarga pengungsi yang ikut dalam massa demonstrasi tersebut.

Puluhan pengungsi yang merasa haknya belum terpenuhi menegaskan, dengan meminta Gubernur Ralahalu untuk lebih transparansi, dalam mengalokasikan dana inpres tersebut. Selain itu proses penyalurannya juga mereka minta supaya jujur, serta diberikan kepada orang yang memang berhak mendapatkannya.

Daerah otonom pertama

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Maluku Evert Kermitte mengingatkan, Maluku, bersama tujuh provinsi lainnya adalah daerah otonom pertama di Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh pemerintah Republik Indonesia.

"Itu juga sekaligus sumber hukum yang kuat dalam menghikmati keberadaan, dan tidak mungkin dapat dipisahkan dari wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ingatnya.

Lebih lanjut Kermitte katakan, makna politik untuk meletakkan komitmen rakyat Kepulauan Maluku untuk menjadikan NKRI sebagai suatu negara berdaulat, merupakan harga mati bagi setiap orang.

"Jadi, jika memperjuangkan berdirinya suatu negara di dalam wadah NKRI, berarti itu bentuk tindakan inskonstitusional dan harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya. (rbb)

Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/aboroe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044