The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Baku Bae


Radio Baku Bae, 23-Jul-2007

Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon Disomasi, Tak Becus Urus Pencemaran Lingkungan

Sri Kartini Maktaita, Radio Baku Bae - Ambon

GERAM melihat Pemerintah provinsi(Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang tidak melakukan upaya apapun dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan di wilayah Teluk Dalam Baguala Kecamatan Bagula Ambon, Dominggus Sinanu akhirnya bereaksi.

Melalui Kuasa Hukumnya Samson Atapary SH, beberapa hari lalu Sinanu selaku pihak yang paling berjasa dalam mewujudkan konservasi di Teluk Dalam Baguala, melayangkan somasi terhadap kedua penyelenggara negara tersebut.

Isi somasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Samson Antapry, pada intinya mempertanyakan tangung jawab Gubernur Maluku dan Walikota Ambon, selaku penyelengara negara, dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Modern Multi Guna (MMG) saat mengadakan kegiatan penggusuran beberapa tanah untuk pembanguna perumahan Lateri Indah.

Dua tahun sudah peristiwa banjir besar karena penggusuran yang tidak memperhatikan struktur tanah terjadi. Tapi anehnya, sampai saat ini tidak ada langkah proaktif yang ditempuh pemerintah dalam memulihkan lokasi tersebut. Padahal sesuai fakta, banjir lumpur yang bermuara ke Pantai Teluk Ambon Bagian Dalam, akibat penggusuran tersebut berdampak sangat fatal bagi lingkungan yang ada. Bajir lumpur yang bermuara ke lokasi konservasi mengendap dengan ketebalan 1 hingga 2,5 meter dan luasnya mencapai 3000.000 m2.

Akibatnya tumbuhan magrove yang dipelihara dan dijaga kelestarianya sejak tahun 1977 oleh Domingus Sinanus, banyak yang mati. Demikian pula dengan aneka biota laut yang berada di lokasi pencemaran. Bahkan berbagai hewan laut yang membentuk ekosistem terdesak ke wilayah perairan lain yang tidak tercemar.

Dalam somasi yang dilayangkan, Attapary juga menilai Pemrov Maluku maupun Pemkot Ambon selama ini tidak memberikan perhatian, atau setidaknya memberikan perlindungan hukum bagi kliennya sebagai korban, yang telah bekerja keras selama bertahun-tahun tanpa pamrih, untuk menciptakan wilayah konservasi alam yang sangat bermanfaat untuk orang banyak. Bahkan dengan kerja keras, kliennya pernah memperoleh anugerah Kalpataru dan Satyalencana Pembangunan dari negara.

Pada kenyataannya, berdasarkan Pasal 25 ayat 1 undang-undang (UU) tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup, Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi adiministratif terhadap PT.MMG, sebagai pelaku pencemaran lingkungan.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, pihak yang mengajukan somasi mendesak Pemprov dan Pemkot untuk segera mengambil langkah hukum, berupa sanksi adiministratif kepada PT.MMG untuk melakukan rehabilitasi atas wilayah yang tercemar.

Mereka juga menuntut ganti rugi materiil atas hilangnya pekerjaan dan rusaknya harta benda milik kliennya, dan masyarakat Nelayan lainnya di kawasan tersebut. Pasalnya akibat endapan sedimen tersebut, banyak bagan tempat budidaya ikan para nelayan rusak beserta ikan dan biota laut lainnya yang dibudidaya.

Atas Somasi itu, Attapary memberi kesempatan dalam waktu 21 hari bagi Pemrov Maluku dan Pemkot Ambon, untuk memberikan jawabannya. Jika melewati batas waktu tersebut tidak ditangapi, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. (rbb)

Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/aboroe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044