Radio Baku Bae, 23-Jul-2007
Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon Disomasi, Tak Becus Urus
Pencemaran Lingkungan
Sri Kartini Maktaita, Radio Baku Bae - Ambon
GERAM melihat Pemerintah provinsi(Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota
(Pemkot) Ambon, yang tidak melakukan upaya apapun dalam menangani persoalan
pencemaran lingkungan di wilayah Teluk Dalam Baguala Kecamatan Bagula Ambon,
Dominggus Sinanu akhirnya bereaksi.
Melalui Kuasa Hukumnya Samson Atapary SH, beberapa hari lalu Sinanu selaku
pihak yang paling berjasa dalam mewujudkan konservasi di Teluk Dalam Baguala,
melayangkan somasi terhadap kedua penyelenggara negara tersebut.
Isi somasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Samson Antapry, pada intinya
mempertanyakan tangung jawab Gubernur Maluku dan Walikota Ambon, selaku
penyelengara negara, dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan yang
dilakukan oleh PT Modern Multi Guna (MMG) saat mengadakan kegiatan
penggusuran beberapa tanah untuk pembanguna perumahan Lateri Indah.
Dua tahun sudah peristiwa banjir besar karena penggusuran yang tidak
memperhatikan struktur tanah terjadi. Tapi anehnya, sampai saat ini tidak ada
langkah proaktif yang ditempuh pemerintah dalam memulihkan lokasi tersebut.
Padahal sesuai fakta, banjir lumpur yang bermuara ke Pantai Teluk Ambon Bagian
Dalam, akibat penggusuran tersebut berdampak sangat fatal bagi lingkungan yang
ada. Bajir lumpur yang bermuara ke lokasi konservasi mengendap dengan ketebalan
1 hingga 2,5 meter dan luasnya mencapai 3000.000 m2.
Akibatnya tumbuhan magrove yang dipelihara dan dijaga kelestarianya sejak tahun
1977 oleh Domingus Sinanus, banyak yang mati. Demikian pula dengan aneka biota
laut yang berada di lokasi pencemaran. Bahkan berbagai hewan laut yang
membentuk ekosistem terdesak ke wilayah perairan lain yang tidak tercemar.
Dalam somasi yang dilayangkan, Attapary juga menilai Pemrov Maluku maupun
Pemkot Ambon selama ini tidak memberikan perhatian, atau setidaknya memberikan
perlindungan hukum bagi kliennya sebagai korban, yang telah bekerja keras selama
bertahun-tahun tanpa pamrih, untuk menciptakan wilayah konservasi alam yang
sangat bermanfaat untuk orang banyak. Bahkan dengan kerja keras, kliennya pernah
memperoleh anugerah Kalpataru dan Satyalencana Pembangunan dari negara.
Pada kenyataannya, berdasarkan Pasal 25 ayat 1 undang-undang (UU) tentang
Pengelolahan Lingkungan Hidup, Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon memiliki
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi adiministratif terhadap PT.MMG, sebagai
pelaku pencemaran lingkungan.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, pihak yang mengajukan somasi mendesak
Pemprov dan Pemkot untuk segera mengambil langkah hukum, berupa sanksi
adiministratif kepada PT.MMG untuk melakukan rehabilitasi atas wilayah yang
tercemar.
Mereka juga menuntut ganti rugi materiil atas hilangnya pekerjaan dan rusaknya harta
benda milik kliennya, dan masyarakat Nelayan lainnya di kawasan tersebut.
Pasalnya akibat endapan sedimen tersebut, banyak bagan tempat budidaya ikan para
nelayan rusak beserta ikan dan biota laut lainnya yang dibudidaya.
Atas Somasi itu, Attapary memberi kesempatan dalam waktu 21 hari bagi Pemrov
Maluku dan Pemkot Ambon, untuk memberikan jawabannya. Jika melewati batas
waktu tersebut tidak ditangapi, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih
lanjut. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
|