The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Baku Bae


Radio Baku Bae, 23-Jul-2007

Komnas HAM Maluku: Pelanggaran Hak Asasi, Jika Tahanan Alami Penyiksaan Fisik

Sri katini Makatita Radio Baku Bae - Ambon

JIKA tahanan kasus apa pun, termasuk tahan simpatisan dan separatis Forum Kemerdekaan Maluku (FKM)/Republik Maluku Selatan (RMS) mengalami penyiksaan fisik, maka perlakukan tersebut termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Perwakilan Komisi Nasional (Komnas) HAM Maluku, Oktavianus Lawalata, di Ambon Selasa (23/7).

Menurutnya, penyiksaan terhadap tahan kasus apa pun, sangat bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang secara tegas mencantumkan 10 hak yang dimiliki setiap warga negara indonesia. Terutama hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh perlakukan yang adil. Selain itu, penyiksaan fisik terhadap tahanan juga bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

"Tahanan tidak boleh diperlakukan secara diskriminasi atau disiksa, walupun mereka telah melakukan perbuatan melanggar UU. Karena bagaiman pun juga, mereka adalah manusia yang memiliki harkat dan martabat. Jika benar mereka mengalami penyiksaan di luar batas kemanusian, maka dapat dikategorikan Pelanggaran HAM dan ini diatur dalam UU," tandas Lawalata.

Ketika disingung mengenai keinginan dari pihak keluarga tahanan simpatisan FKM/RMS untuk melapor hal tersebut ke Komnas HAM, Lawalata mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan. Namun dia menjelaskan, jika ada laporan terkait persoalan tersebut, maka pihaknya akan segera mengambil tidakan tegas.

"Salah satu langkah awal yang akan ditempuh, adalah mengunjungi para tahan di lokasi penahan, untuk dimintai keterangan serta melihat kondisi mereka. Setelah memperoleh data yang cukup maka akan dilaporkan ke Komnas HAM Pusat di Jakarta," terangnya.

Lebih jauh Lawalata katakan, sebenarnya Komnas HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah membuat kesepakatan, khusus pasal 16 UU Penahanan dan Penagkapan, yang pada intinya menyatakan tidak boleh ada penyiksaan di dalam tahanan. (rbb)

Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/aboroe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044