Radio Baku Bae, 23-Jul-2007
Komnas HAM Maluku: Pelanggaran Hak Asasi, Jika Tahanan
Alami Penyiksaan Fisik
Sri katini Makatita Radio Baku Bae - Ambon
JIKA tahanan kasus apa pun, termasuk tahan simpatisan dan separatis Forum
Kemerdekaan Maluku (FKM)/Republik Maluku Selatan (RMS) mengalami penyiksaan
fisik, maka perlakukan tersebut termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM). Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Perwakilan Komisi Nasional
(Komnas) HAM Maluku, Oktavianus Lawalata, di Ambon Selasa (23/7).
Menurutnya, penyiksaan terhadap tahan kasus apa pun, sangat bertentangan dengan
Undang-undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang secara tegas
mencantumkan 10 hak yang dimiliki setiap warga negara indonesia. Terutama hak
untuk hidup dan hak untuk memperoleh perlakukan yang adil. Selain itu, penyiksaan
fisik terhadap tahanan juga bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
"Tahanan tidak boleh diperlakukan secara diskriminasi atau disiksa, walupun mereka
telah melakukan perbuatan melanggar UU. Karena bagaiman pun juga, mereka
adalah manusia yang memiliki harkat dan martabat. Jika benar mereka mengalami
penyiksaan di luar batas kemanusian, maka dapat dikategorikan Pelanggaran HAM
dan ini diatur dalam UU," tandas Lawalata.
Ketika disingung mengenai keinginan dari pihak keluarga tahanan simpatisan
FKM/RMS untuk melapor hal tersebut ke Komnas HAM, Lawalata mengatakan,
sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan. Namun dia menjelaskan, jika ada
laporan terkait persoalan tersebut, maka pihaknya akan segera mengambil tidakan
tegas.
"Salah satu langkah awal yang akan ditempuh, adalah mengunjungi para tahan di
lokasi penahan, untuk dimintai keterangan serta melihat kondisi mereka. Setelah
memperoleh data yang cukup maka akan dilaporkan ke Komnas HAM Pusat di
Jakarta," terangnya.
Lebih jauh Lawalata katakan, sebenarnya Komnas HAM dan Kepolisian Republik
Indonesia telah membuat kesepakatan, khusus pasal 16 UU Penahanan dan
Penagkapan, yang pada intinya menyatakan tidak boleh ada penyiksaan di dalam
tahanan. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
|