Radio Baku Bae, 23-Aug-2007
Kapolda Baru Harus Selesaikan PR Pejabat Sebelumnya,
Ungkap Pelaku Peledakan Bom di Ambon
Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon
PRAKTISI Hukum Zeth Apono SH,sangat mengharapkan pihak kepolisian Daerah
Maluku di bawah pimpinan Kapolda Maluku Brigjen Polisi M.Guntur Ariayadi dapat
dengan segera menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh
mantan Kapolda Maluku Brigjen Polisi Guntur Gatot Setiawan.Pasalnya, Mantan
Kapolda Maluku tersebut pernah berjanji akan membeberkan ke masyarakat siapa
dalang dibalik sejumlah kasus peledakan bom yang terjadi di Kota Ambon beberapa
bulan kemarin. Namun hingga dicopot dari jabatannya hal tersebut belum dilakukan
Guntur Gatot Setiawan.
"Ada janji dari kapolda yang lama bahwa pelaku peledakan bom dalam bulan Agustus
ini akan diungkapkan itu berarti Kapolda sudah memiliki bukti-bukti permulaan data
yang bisa menjurus pada pengungkapan tersangka tapi mengapa sampai saat ini
tersangka belum diketahui dengan pasti," kata Zeth Apono saat ditemui di Pengadilan
Negeri (PN) Ambon, Kamis (23/8).
Menurut Apono, kepolisian seharusnya transparan dalam meyelesaikan kasus
peledakan bom tersebut sehingga terciptanya kepastian hukum di Maluku khusunya
di Kota Ambon dan masyarakat tidak perlu bertanya -tanya lagi.
"Sejauh mana kasus-kasus tersebut telah tertangani sebab masyarakat masih
bertanya-tanya,seharusnya ada transparansi dalam mengungkapkan kasus-kasus
peledakan bom tersebut yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Selain itu pengacara senior di kota Ambon ini juga menghimbau agar pihak Kepolisian
Daerah Maluku selaku penyidik tunggal untuk bersunguh-sungguh dalam
mengungkapkan pelaku yang berada di belakang rangkaian peledakan itu. Karena
menurutnya walaupun kondisi kota Ambon telah kondusif bukan berarti kasus
tersebut lalu didiamkan. Justru sebaliknya, dalam kondisi kondusif pun masyarakat
tetap megharapkan agar kasus tersebut sesegera mungkin diungkapkan.
Dia juga menitipkan pesan, apabila berhasil diungkapkan maka pihak kepolisian
memiliki kewajiban untuk mengungumkannya secara luas kepada masyarakat demi
terciptanya rasa percaya masyarakat terhadap kinerja kepolisian. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
|