Radio Baku Bae, 24-Jul-2007
Dinilai Langgar HAM, Gubernur dan Walikota Disomasi
Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon
DINILAI melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, disomasi oleh penerima
Kalpataru dan Satyalencana pembangunan Dominggus Sinanu karena dinilai
melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya sampai detik ini, tidak ada kebijakan birokrasi yang diambil oleh Pemrov
dan Pemkot untuk menyelesaikan dampak negtif pencemaran lingkungan yang
dilakukan oleh PT. Modern Multi Guna (MMG). Padahal pencemaran sudah terjadi
senjak dua tahun lalu. Di sekitar pesisir Pantai Lateri, Teluk Ambon bagian dalam,
Passo dan Nania, yang kesemuanya berada di Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Akibat kelalaian tersebut, menurut Dominggus sehari-seharinya berprofesi sebagai
nelayan ini, dia beserta ratusan teman seprofesi akhirnya mengalami kerugian materi
dan imateriil.
Kerugian materiil dan imateriil yang dialami antara lain berupa, rusaknya ekosistem di
loksi pencemaran, yang semula merupakan lokasi pelestarian lingkungan hidup,
sekaligus Laboratorium Alam Unversitas Patimura Ambon. Selain itu, kehidupan
sosial ekonomi masayarakat sekitarnya menjadi terpuruk karena rata-rata mereka
kehilangan mata pencaharian utama yang berasal dari usaha ekonomi produktif,
berupa budidaya ikan dan biota laut lainnya.
Dalam somasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Samson Attapary,SH,
dinyatakan bahwa Gubernur Maluku dan Walikota Ambon telah melakukan
pelanggaran HAM serius atas diri kliennya, dengan mencantumkan beberapa aturan
perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang HAM. Diantarnya,
Amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945, UU No.39/1999 tentang HAM dan
UU No.23/1997 tentang pengelolahan lingkungan hidup. Kesemuanya menyangkut
hak untuk mempertahankan hidup, bekerja, serta mendapatkan lingkungn hidup yang
baik dan sehat. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
|