SINAR HARAPAN, Kamis, 23 Agustus 2007
Bagir Manan: Pollycarpus Bohong dalam Kasus Munir
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengomentari rekaman
pembicaraan telepon antara Pollycarpus Budihari Priyanto dan mantan Direktur
Utama Garuda, Indra Setiawan, dengan berkali-kali menyatakan bahwa Pollycarpus
berbohong.
Saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Rabu (22/8), Bagir bahkan mengatakan karena
Pollycarpus jelas berbohong tentang dirinya, maka pria itu jelas bohongnya dalam
kasus yang telah membawanya ke pengadilan.
"Dia pasti bohongnya. Jadi, kalau begitu, berarti memang Pollycarpus itu dalam
kasus ini pasti bohongnya," ujarnya.
Kejaksaan Agung mengajukan bukti rekaman pembicaraan antara Pollycarpus dan
Indra Setiawan dalam sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali kasus pembunuhan
aktivis HAM Munir.
Dalam rekaman pembicaraan itu, Pollycarpus menyampaikan kepada Indra Setiawan
untuk tidak khawatir karena statusnya sebagai tersangka.
Pollycarpus mengatakan kepada Indra bahwa di MA banyak "orang kita", dan Bagir
adalah "orang kita".
Bagir mengaku tidak kaget mendengar tudingan Pollycarpus itu, karena ia sama
sekali tidak mengenal mantan pilot Garuda itu.
Meski mencap Pollycarpus sebagai pembohong, namun Bagir mengemukakan
ucapan Pollycarpus itu tidak akan mempengaruhi proses PK yang akan diproses oleh
MA.
"Kita kan belum tahu novumnya apa," ujarnya.
Bagir juga mengatakan ia tidak akan mengambil langkah hukum terhadap
Pollycarpus, meski tidak bisa mengerti mengapa Pollycarpus bisa mengatakan hal
tersebut.
Soal Ucok
Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutanto belum bisa memastikan apakah pihaknya
akan menangkap Mohammad Padwa Anwar alias Ucok, meski sudah mengaku ada
atasan BIN yang menyuruh untuk membunuh aktivis HAM Munir sebelum Pilpres
2004 lalu, "Ini kan proses. Dari awal kita kan berproses. Dari tidak ada seperti yang
PK segala macam, tolong mohon sabar. Tetap polisi menindaklanjuti gitu ya. Sampai
ada PK kan karena kerja semua pihak, polisi dan jaksa," ujar Kapolri usai mengikuti
rapat konsultasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/8).
Menurut Kapolri, meskipun sudah ada BAP dan pengakuan Ucok di depan sidang PK
kasus Munir, pihaknya tetap harus membuktikan alat-alat bukti di depan persidangan.
"Tentu kembali ke masalah hukum di sini, bukan opini. Bukan hanya rumor segala
macam, kita harus buktikan. Alat-alat bukti yang mendukung sehingga bisa diajukan
ke proses persidangan," katanya seraya mengatakan dalam sidang tidak hanya
cukup keterangan satu orang, tapi perlu bukti lain, kesaksian, dsb.
Oleh karena itu, Kapolri tidak ingin memasang target, tapi labih baik bekerja saja.
Kalau seandainya terbukti, pasti akan diproses secara hukum.
"Karena itu kita berproses. Tidak semudah itu tentunya. Tahapannya kan ada gitu ya.
tidak ujug-ujug misalnya kita... ini namanya target kalau gitu nanti. Proses hukum
kan tentu harus berdasar pada kesaksian, alat bukti. Tidak karena ada target sesuatu
ke sana terus main (tangkap). Saya kira prosesnya tetap berlangsung," tegasnya.
(din/ant)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|