The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa, 24 Juli 2007

Lumpur Lapindo
Fasilitas untuk Pengungsi Akan Distop

Oleh Chusnun Hadi

Sidoarjo - Amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Sidoarjo segera menyelesaikan masalah pengungsi korban lumpur yang masih bertahan di Pasar Baru Porong, hingga saat ini masih belum ada hasil.

Setelah upaya "pengusiran" gagal dilaksanakan pada 15 Juli 2007 lalu, kini ada rencana menghentikan fasilitas bagi para pengungsi.

"Suatu saat nanti, fasilitas sarana dan prasarana bagi para pengungsi akan dihentikan. Pihak Lapindo telah menyiapkan paket uang kontrak pada para pengungsi. Tinggal di pengungsian terlalu lama juga tidak sehat, karena fasilitasnya memang serba darurat," kata Yuniwati Teryana, Vice President Human Resource & Relation Lapindo Brantas Inc, di Sidoarjo.

Meskipun demikian, Lapindo tidak bisa memberikan batas waktu untuk mencabut berbagai fasilitas di pengungsian tersebut. Sebab, mereka harus melakukan koordinasi dengan Pemkab Sidoarjo melalui Satlak setempat.

Fasilitas yang selama ini diberikan pada para pengungsi adalah ransum makanan tiga kali sehari, listrik, kebersihan lingkungan dan air bersih.

Menurut Yuniwati, hingga saat ini sudah lebih 10.000 keluarga korban lumpur yang sudah menerima paket uang kontrak, berupa sewa rumah dua tahun sebesar Rp 5 juta dan jaminan hidup selama enam bulan sebesar Rp 300.000/jiwa serta uang pindah Rp 500.000 per keluarga.

Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) juga merespons wacana tersebut. Menurut Hisjam Rosyidi, Kepala Dinkesos Sidoarjo, bertahannya para pengungsi di Pasar Baru Porong akan memunculkan masalah baru. Sebab, pasar tersebut segera ditempati pedagang relokasi dari Pasar Porong Lama.

"Selama ini yang menanggung biaya pasokan air bersih, listrik, dan ransum makanan adalah pihak Lapindo. Makanya, kami akan membahas masalah tersebut dengan Lapindo," jelas Hisjam.

Sementara itu, H Sunarto, Ketua Paguyuban Rakyat Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak), mengatakan jika nanti fasilitas pengungsian dicabut sementara warga masih berada di PBP, hal itu tentu saja tidak manusiawi.

Ia menambahkan, bertahannya warga di lokasi pengungsian karena memang belum ada kesepakatan terkait dengan ganti rugi. "Kami menolak skema ganti rugi dalam Perpres 14/2007," kata Sunarto.

Ia menambahkan, warga yang masih bertahan ini menuntut ganti rugi dibayarkan 50 persen di muka berikut ganti rugi imateriil berupa lahan seluas 30 hektare untuk fasum plus relokasi bedhol desa di sekitar Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Transaksi Lagi

PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) terus melakukan transaksi atas tanah dan bangunan milik warga terdampak, khususnya pada status tanah nonsertifikat.

Dalam transaksi yang berlangsung Senin (23/7) sore, terdapat 41 bidang Letter C dan satu bidang Petok D milik warga Siring dan Kedungbendo, serta lima bidang lahan bersertifikat milik warga Perumtas-1 termasuk bangunan di atasnya.

Nilai transaksi yang berhasil direalisasikan adalah pembayaran uang muka 20 persen sebesar Rp 3.212. 561.000 dari nilai total 100 persen Rp 16.062.805.000. n

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/aboroe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044