Siwalima, 18-Jul-2007
Tual Mekar, Pemprov Siapkan "Caretaker"
Harian Siwalima - Ambon
Ambon, Siwalima,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku segera menetapkan
"Caretaker" Walikota Tual menyusul persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Republik Indonesia (RI) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
pembentukan Kota Tual untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sebagai daerah
otonom yang baru dalam rapat paripurna, Selasa (17/07).
Hal itu diungkapkan Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Jopie Patty, kepada
wartawan diruang kerjanya, Selasa (17/07).
"Secepatnya karena bila telah menetapkan UU maka pasti Departemen Dalam Negeri
(Depdagri) telah menyurati Gubernur untuk mempersiapkan pejabatnya, "terangnya.
Kendati demikian, Patty tidak menjelaskan siapa-siapa saja yang telah dipersiapkan
untuk menduduki posisi tersebut.
Diakuinya, penempatan seseorang untuk menjadi "Caretaker" perlu dilihat dari segi
kompetensinya sehingga roda pemerintahan sementara dapat berjalan dengan baik
sambil menunggu pemerintahan definitif.
"Pemekaran Kota Tual tersebut telah diputuskan DPR RI sehingga semua pihak
harus menerima karena ini telah menjadi keputusan politik. Kita tidak bisa tarik
menarik, namun bagaimana kita dapat melaksanakan keputusan ini, sehingga
diharapkan para elit maupun tokoh masyarakat dapat mensosialisasikan secara baik
kepada masyarakat, karena pemekaran ini tujuannya untuk mempermudah pelayanan
dan kepentingan masyarakat yang diutamakan, sehingga jangan ada tarik menarik
antara para elit sehingga masyarakat yang menjadi korban, "jelas Patty.
Menyangkut pemekaran Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD), Patty
berharap pada bulan September 2007 mendatang, Komisi II DPR RI yang
membahasnya, sehingga dalam tahun ini dapat diketahui hasilnya melalui paripurna.
"Jika tidak,maka tentunya pemekaran kedua daerah tersebut bakal tertunda lagi
karena pada tahun 2008 akan memasuki masa menjelang Pemilihan Umum,
"katanya.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/07) yang didamping
Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, menyetujui delapan RUU tentang
pembentukan Kabupaten/Kota untuk disahkan menjadi UU sebagai daerah otonomi
yang baru.
Kedelapan RUU adalah RUU tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas,
Padang Lawas Utara (Sumatera Utara), Manggarai Timur (Nusa Tenggara Timur),
Kota Tual (Maluku) Kubu Raya (Kalimanatan Barat), Tana Tidung (Kalimantan Timur),
Serang (Banten) dan Pesawaran (Lampung).
Menurut Wakil Ketua Komisi II, Fachruddin, landasan persetujuan pembentukan
delapan daerah otonomi baru itu adalah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten dan Bupati daerah induk. Persetujuan DPRD Provinsi dan
Gubernur, hasil kajian Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), hasil
kunjungan Komisi II DPR, daerah yang dimekarkan dan penyerapan aspirasi yang
disampaikan langsung kepada Komisi II DPR.
Namun DPR belum menyetujui delapan RUU lainnya yang disampaikan oleh Presiden
pada 2 Januari 2007 untuk dibahas oleh DPR bersama Mendagri. Kedelapan RUU itu
adalah RUU Kabupaten Meranti, Mandau (Riau), Nduga, Yalimo, Lanny Jaya,
Memberamo Tengah, Dogiyai dan Puncak (Papua).
Sesuai pasal 2 jo pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 bahwa tujuan
pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada
masyarakat. Karena itu, agar pembentukan daerah otonomi baru sesuai tujuan, harus
memenuhi syarat-syarat pembentukannya, yaitu, kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan
lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Rapat paripurna itu dihadiri pula oleh unsur pemerintahan, antara lain, Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) ad intern, Widodo AS, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Hatta Radjasa, Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, dan lainnya. (S-18)
Copyright © Siwalima Ambon
|