Siwalima, 24-Jul-2007
Pemkot Tidak Perlu Salahkan Pemprov, Sebaiknya Lakukan
Koordinasi
Harian Siwalima - Ambon
Ambon, Siwalima,- Jumlah data pengungsi yang berbeda ketika saat penyerahan oleh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan hasil verivikasi sementara yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dimana terjadi pembengkakan,
akan menimbulkan persoalan baru.
"Kalau memang saat MoU dilaksanakan tersebut data yang diperoleh Pemkot hanya
berjumlah 2.365 yang ada di Kota Ambon, menjadi bertambah lagi setelah ada
verifikasi manjadi 3.000 Kepala Keluarga, sesuai dengan hasil yang dilaporkan Dinsos
Kota, maka akan menimbulkan kerancuan dan permasalahan baru, "tandas praktisi
hukum, Fileo Pistos Noija, Sabtu (21/07).
Menurut Noija, pemerintah, baik provinsi maupun kota, harus saling berkoordinasi
dengan mencari formula yang tepat dalam upaya menyelesaikan permasalahan
pengungsi, khususnya pengungsi-pengungsi yang sampai saat ini belum tertangani
secara tuntas.
Menurut saya, Pemkot jangan menyalahkan provinsi, tetapi bekerja sama untuk
melihat ulang dan dipandang perlu melakukan pendataan ulang apa penyebab
sehingga jumlah yang diserahkan oleh Pemprov berbeda datanya, dengan mekanisme
RT, Lurah hingga Camat, sehingga Pemkot tidak menyalahkan provinsi, "ujarnya.
Dikatakan, sudah bukan saatnya lagi antara Pemprov dan Pemkot untuk saling
melempar tanggung jawab atau saling menyalahkan soal data yang berbeda, tetapi
bagaimana Pemprov dan Pemkot saling berkoordinasi bersama untuk menemukan
formula yang tepat dalam menyelesaikannya, dan masyarakat tidak lagi menjadi
korban, karena belum memperoleh hak-haknya.
"Penanganan pengungsi yang sampai saat ini belum juga tuntas sementara anggaran
sekian miliar telah dikucurkan dari pemerintah pusat, tetapi hal itu juga masih terjadi
persoalan, olehnya menurut saya, bukan saatnya lagi Pemprov dan Pemkot saling
menyalahkan, karena data ini berasal dari Pemprov, tetapi bagaimana berupaya
semaksimal untuk menyelesaikan, sehingga pengungsi ini tidak lagi bilang bahwa dia
belum dapat uang pemulangan atau BBR dan sebagainya, "tandas Noija.
Jika terjadi pembengkakan pada data pengungsi, Noija menduga ada unsur
kesengajaan, dan hal ini sudah masuk dalam wilayah hukum pidana.
Ia mengharapkan, proses penyelesaian pengungsi yang dilakukan oleh Dinsos kota
dapat dilakukan dengan baik, sehingga secepatnya tuntas. (S-19)
Copyright © Siwalima Ambon
|