Siwalima, 24-Jul-2007
Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Kadis Bakal Digaruk Kejati
Harian Siwalima - Ambon
Ambon, Siwalima,- Dua Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku,
bakal dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pemanggilan tersebut dilakukan
menyusul adanya dugaan korupsi miliaran rupiah yang berpotensi merugikan negara
yang selama ini dikelola keduanya.
Usai peringatan ulang tahun Adhiaksa ke 47, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Maluku, Santoso, kepada wartawan diruang kerjanya, Minggu (22/07), mengatakan,
kasus yang sementara dibidiknya adalah dugaan penyimpangan pada penyaluran
dana keserasian/reintegrasi sosial tahun 2006 dan gugaan manipulasi pembagian
Bahan Bangunan Rumah (BBR) tahun 2006 pada Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi
Maluku, yang dikepalai Venno Tahalele.
Satu kasus lainnya adalah dugaan penyimpangan proyek pada Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Maluku, yang saat ini dipimpin oleh Romelus Far Far. Khusus
untuk dinas ini, dugaan korupsi yang dibidik Kejati terdapat pada proyek yang
dilakukan sejak tahun anggaran 2002 hingga 2005.
Sekalipun tidak menyebutkan secara jelas kapan persis keduanya akan dipanggil,
namun Santoso memberikan isyarat akan menangani kasus ini secara serius.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, ZA Wijaya, juga
sudah memastikan bakal melakukan proses hukum terhadap kasus dana keserasian.
"Ada tuntutan masyarakat atau tidak, apabila ada indikasi itu, kita pasti akan
melakukan, "kata Wijaya pada wartawan diruang tamu Kejati Maluku, Rabu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya,penentuan lokasi program keserasian oleh Dinas
Sosial Provinsi Maluku yang dialokasikan melalui APBN tahun 2006 sebesar Rp 35,5
Miliar. Keseluruhan dana itu diduga tidak tepat sasaran, sebab lokasi program yang
ditentukan hanya terdapat pada satu komunitas masyarakat saja, sementara program
ini dimaksudkan untuk proses pembauran masyarakat dalam mencapai integrasi
sosial pasca konflik.
Koordinator kantor aspirasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Maluku, Phill
Latumaerissa kepada wartawan di Ambon, Senin lalu mengatakan, hasil temuan dan
investigasi lapangan yang dilakukan menyangkut dana keserasian yang dialokasikan
melalui APBD tahun 2006 sebesar Rp 35,5 Miliar yang dilaksanakan oleh Dinas
Sosial Provinsi Maluku.
"Untuk Kota Ambo nada 33 lokasi, sedangkan di Maluku Tengah (Malteng) ada 57
lokasi ,sedangkan pendamping berjumlah 65 orang dengan perincian, Kota Ambon 33
pendamping, sedangkan Malteng 32 pendamping. Jumlah Kepala Keluarga (KK)
penerima bantuan tercatat mencapai 3.580 KK dengan jumlah kelompok bervariasi,
antara 25 - 75 KK. Bahkan di Malteng ada pendamping yang mendampingi lebih dari
satu lokasi, "ungkapnya.
Dari hasil temuan dilapangan, menurutnya, ditemukan anggaran untuk satu KK yang
dialokasikan sebesar Rp 4 Juta diberikan bervariasi.
"Untuk Kota Ambon melalui pihak ketiga (kontraktor) masing-masing KK menerima
Rp 1 Juta uang tunai, sisanya diberikan dalam bentuk barang, yang jika dinominalkan
rata-rata Rp 1,2 Juta - Rp 1,8 Juta. Tetapi di Kelurahan Tihu masing-masing KK hanya
memperolah Rp 2,8 Juta tanpa barang, "rincinya.
Sementara di Kabupaten Malteng, katanya, dana Rp 4 Juta diberikan dalam bentuk
barang kepeda beberapa lokasi yang dinominalkan rata-rata hanya Rp 1,2 Juta - Rp 2
Juta, sementara beberapa lokasi diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 2,750
Juta darin total Rp 4 Juta tanpa barang, khususnya di lokasi Saparua pada Negeri
Sirisori dan Pia yang ditangani oleh CV Astari Pratama, Direktur Deddy Hakim.
"Barang-barang yang diberikan oleh kontraktor dibeberapa lokasi di Ambon yang
diijadikan sample yaitu, Talake, Waringin, Gunung Malintang, Hatiwe Kecil, Hatiwe
Besar, Pohon Mangga, Tihu dan IAIN, ditemukan banyak keluhan dari masyarakat
yang masuk dalam kelompok keserasian terhadapa barang-barang yang diberikan
terutama dari segi kualitas, bahkan jumlah serta nilai nominalnya, "katanya.
Selain itu, Latumaerissa mengaku pekerjaan program keserasian untuk kelompok
pada lokasi Kota Ambon dan Malteng dengan anggaran masing-masing KK sebesar
Rp 5,8 Juta/KK yang mana masing-masing kelompok mengelola uang sebesar Rp
145 Juta - Rp 435 Juta/kelompok, namun ternyata dari fisik pekerjaan dilapangan
banyak yang mengalami masalah, seperti pekerjaan yang dikerjakan sampai pada
bulan Februari 2007 tidak sesuai proposal melalui RABS kelompok yang dimasukkan.
"Hanya baru satu atau dua pekerjaan sementara dana yang telah dicairkan sudah 2/3
dari total anggaran, sehingga berpotensi terjadinya mark up dan dan penyelewengan
dana yang turun pada masing-masing kelompok, "ujarnya. (Mg-11/S-19)
Copyright © Siwalima Ambon
|