SUARA PEMBARUAN DAILY, 30 Juni 2007
31 Pelaku Menjadi Tersangka Makar
Pangdam dan Kapolda Maluku Akan Diberi Sanksi
[JAKARTA] Panglima TNI, Marsekal TNI Djoko Suyanto mengakui, insiden
pembentangan bendera Rapublik Maluku Selatan (RMS) di hadapan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, di Ambon, Maluku, Jumat (29/6), adalah kelalaian aparat
keamanan di lapangan. Untuk itu, Kapolda dan Pangdam setempat akan diberi
sanksi.
"Apa bentuk sanksinya, masih kami pelajari, berdasarkan bukti-bukti yang
dikumpulkan," ujar Panglima, saat memaparkan hasil penyelidikan insiden tarian
Cakalele oleh pendukung RMS, di Kantor Menko Polhukam, di Jakarta, Sabtu (30/6)
pagi. Panglima juga menegaskan, insiden itu adalah tindakan separatisme.
Senada dengan itu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, menegaskan, akan ada tindakan
tegas terhadap Kapolda Maluku hingga ke jajaran di bawahnya, yang terlibat
pengamanan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional ke-14 di
Ambon.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto
mengungkapkan, Polisi telah menetapkan 31 pendukung RMS sebagai tersangka
tindak pidana makar. Sebab, mereka menarikan Cakalele sembari membentangkan
bendera RMS di hadapan Presiden.
Menurut Sisno, semua bukti-bukti yang mengarah kepada kasus makar, sudah
sesuai fakta di lapangan. "Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh kelompok
pengacau dalam hal ini terlibat kasus makar atau aksi yang meresahkan, merongrong
ketentraman masyarakat," ujarnya.
Sisno menjelaskan, penetapan tersangka sebenarnya sudah bisa diputuskan setelah
diketahui peristiwa di lapangan, yakni adanya bendera RMS. Namun, masalah teknis
sehubungan kepentingan penyelidikan, menyebabkan keputusan penegakan hukum
tersebut baru dituntaskan Sabtu (30/6) dini hari, dengan pertimbangan setelah
pemeriksaan intensif.
Di Ambon, Kapolda Maluku, Brigjen Pol Gatot Guntur Setiawan, Jumat (29/6)
mengungkapkan, para pelaku mengaku tim tari yang datangnya terlambat. "Padahal
mereka tidak termasuk dalam daftar acara. Mereka menipu aparat," ujarnya.
Dari nama dan marga para pelaku, ditengarai mereka umumnya dari Desa Aboru,
Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Mereka yang telah ditangkap di
antaranya, Nusa Malawau, Yoyo T, Joni Sinay, Joni Riry, Stevi Saiya, Melki Riri, Piter
Saiya, Bobi Saiya, Feli Malawau, Ruben Saiya, Yohanes Saiya, Sias Sinay, Tete
Akihary, Joni Saiya, Ferjon Saiya, Curlis Riri, Yaya Saiya, Leke Hendrik, Semol
Hendrik, dan Abaraham Saiya.
Menyikapi insiden tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Sidharto Danusubroto menilai, penyikapan yang dilakukan
pemerintah saat ini terhadap ancaman disintegrasi bangsa, bisa menjadi pemicu.
"Solusi untuk GAM (Gerakan Aceh Mer- deka) yang istimewa, juga mengundang
kecemburuan daerah tertinggal yang lain, termasuk RMS," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Sutan Bhatoegana, menuntut
pertanggungjawaban Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara, Kepala BIN,
Pangdam, dan Kapolda. [G-5/A-16/B-14/VL/J-9/A-21]
Last modified: 30/6/07
|