SUARA PEMBARUAN DAILY, 5 Juli 2007
DPR Diminta Batalkan Pemekaran Kota Tual
[JAKARTA] Komisi II DPR diminta membatalkan rencana pemekaran Kota Tual,
Maluku Tenggara, selain karena sarat dengan ketidakberesan dalam usul pemekaran,
juga berpotensi menimbulkan konflik jika dipaksakan.
Demikian Ketua Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara untuk Keadilan Bumi
Larwulngabal (Almamater), JU Rahail, di DPR, Selasa (3/7) siang. Dia meminta
Komisi II secara serius mempertimbangkan aspirasi masyarakat Maluku Tenggara
tersebut.
Secara administratif dan teknis, semestinya usul pemekaran Kota Tual tidak
memenuhi ketentuan mengenai tujuan pemekaran, seperti diatur pada Peraturan
Pemerintah (PP) No 129 Tahun 2000. "Saat ini jumlah penduduk Kabupaten Maluku
Tenggara dengan 10 kecamatan, sekitar 141.000 jiwa, dengan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) hanya Rp 13 miliar," katanya.
Empat kecamatan yang akan dipisahkan dari kabupaten induk, untuk dimekarkan
menjadi Kota Tual sendiri, antara lain Dullah Utara, Dullah Selatan, Kur, dan Tayando
Tam. "Empat kecamatan itu PAD-nya sekitar Rp 10 miliar," ucap Rahail.
Sehingga jika empat kecamatan itu dimekarkan, maka PAD untuk kabupaten induk
tinggal sekitar Rp 3 miliar saja. Maka hal itu tidak sejalan dengan tujuan pemekaran
untuk mengembangkan daerah tertinggal, karena daerah tertinggal justru berada di
kabupaten induk.
Secara politik, rencana pemekaran Kota Tual dinilai bermasalah karena sarat dengan
kepentingan memperoleh kekuasaan. Ketua DPRD Maluku Tenggara, MM Taher dari
Partai Golkar dan Bupati Maluku Tenggara Herman Koedoeboen dari PDI-P, pernah
bersaing di Pilkada. Yang lebih mengkhawatirkan, kata dia, upaya mendapatkan
kekuasaan dengan memekarkan wilayah itu, ternyata menggunakan cara-cara yang
mengundang konflik SARA. [B-14]
Last modified: 5/7/07
|